GRESIK I bidik.news – Keluarga Sobiron, warga Kelurahan Lumpur, Kecamatan Gresik pertanyakan kinerja Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gresik atas permohonan sertifikat tanah yang tak kunjung selesai. Hampir 3 tahun permohonan sertifikat belum diterbitkan.
Melalui kuasa hukumnya yaitu Bahrunsyah, SH. M.H., mengatakan sejak Januari tahun 2021, keluarga Sabiron mengajukan kepemilikan tanah di Desa Roomo, Kecamatan Manyar – Gresik ke Kantor BPN Kabupaten Gresik.
“Pengajuan kepemilikan hak tanah sudah sampai terbit peta bidang pada 17 Nopember 2021 dengan luas 6.159 meter persegi. Padahal pengajuan sejak Januari 2021. Anehnya sampai sekarang, sejak tahun 2022 dimohonkan sertifkat hak milik BPN terkesan berbelit-belit,” kata Bahrunsyah, saat mendampingi keluarga Sobiron, Selasa (13/8/2024).
Lebih lanjut dikatakan, lahan sebelah kiri dan kanan yang berbatasan dengan tanah keluarga sobiron sudah diterbitkan. Anehnya, tanah milik keluarga Sobiron sampaia saat ini belum juga diterbitkan.
“Kalau pihak BPN beralasan kalau itu tanah negara. Akan tetapi, pihak keluarga Sobiron juga sebagai warga negara yang sudah menggarap lahan tambak itu hampir 48 tahun sejak tahun 1976,” katanya.
Atas lambannya kinerja ini, Keluarga Sobiron akan mengirim surat kembali ke BPN Kabupaten Gresik yang kedua kalinya dengan harapan ada jawaban dengan jelas dan permohonan sertifat bisa segera diterbitkan.
Dijelaskannya, Kantor BPN Kabupaten Gresik berupaya mencari kepemilikan tanah tersebut ke Pertamina dengan bersurat sebanyak 3 kali. Namun, sampai sekarang belum juga ada balasan.
“Ini sangat merugikan masyarakat yaitu keluarga Sobiron yang harus menunggu bertahun-tahun. Padahal sudah mengajukan hak kepemilikan tanah sejak tahun 2021. Kami mohon, BPN Gresik lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” imbuhnya.
Terpisah, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor BPN Kabupaten Gresik, Fanani mengatakan, saat ini masih menunggu surat dari Pertamina. “Masih konfirmasi ke Pertamina. Semoga tidak lama,” kata Fanani.
Sebelumnya, Kepala Desa Roomo, Kecamatan Manyar – Gresik, Taqwa Zainudin, mengatakan, saat ini Pemerintah Desa Roomo masih menelusuri keberadaan dokumen surat-surat tanah yang tidak diketahui berkasnya. Namun, lahan tersebut lokasinya berada di dekat pabrik PT Petro Oxo Nusantara Jalan (PON) RE Martadinata, Desa Roomo, Kecamatan Manyar dan berbatasan dengan Kelurahan Lumpur.
“Belum mengecek data tanah tersebut. Tapi, wilayah Oxo (PON). Dibelakang itu masuk Desa Roomo,” kata Taqwa Zainudin. (him)











