• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Tidak Ada Unsur Penggelapkan Dalam Perkara H. Mahmud

Ida by Ida
7 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
FOTO : Terdakwa saat disidangkan di PN.Gresik .(Rohim)

FOTO : Terdakwa saat disidangkan di PN.Gresik .(Rohim)

0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

GRESIK|BIDIK NEWS – Penasehat hukum terdakwa Mahmud (54), caleg Nasdem DPRD Gresik terpilih menilai apa yang dituduhkan oleh kliennya tidak benar dan mengada-ada.

“Tuntutan 3 tahun yang dituduhkan jaksa kepada terdakwa serta melanggar pasal penggelapan yakni pasal 372 KUHP tidak memiliki dasar hukum. Pasalnya, perkara yang dialami terdakwa saat ini adalah murni persalahan keperdataan yakni bermula dari perjanjian,” tegas Gunadi saat pembacakan pembelaan dalam sidang, Selasa (06/08).

Masih menurutnya, terdakwa telah melalukan upaya untuk melaksanakan perjanjian pembebasan tanah seluas 50 hektar di daerah ujung pangkah dengan cara mencari lahan dan menyuruh saksi Kastar dan Rodiah.

“Terdakwa telah memenuhi kewajiban dalam perjanjian dengan menyerahkan tanah seluar 3 hektar kepada pelapor yakni PT. Bangun Sarana Baja (BSB) melalui notaris Kamilah Bahasuan, sehingga unsur penggelapan yang dituduhkan tidak memilik unsur,” terangnya.

Masih dalam pembelaannya, Kuasa hukum terdakwa H. Mahmud menegaskan bahwa permasalahan ini sebenarnya ada gugatan perdata yang saat ini masih proses di Pengadilan Negeri (PN) Gresik dengan gugatan wan prestasi bukan perbuatan melawan hukum sehingga penyelesaiannya secara keperdataan bukan pidana.

Pada pembelaan, Gunadi menyinggung keterangan 3 ahli pidana yang ada di berkas acara pemeriksaan yang hanya di hadirkan satu ahli dalam persidangan yakni Dr. Priya Djatmika, SH,MS.

Kedua saksi ahli pidana, pertama Prof. Dr. Nur Basuki Minarno, SH MHum mengungkapkan bahwa perjanjian pembebasan tanah antara terdakwa dengan PT. BSB adalah dua tahun, akan tetapi ditengah perjalanan perjanjian itu di putus sepihak, akan tetapi terdakwa sudah atau telah membebaskan tanah seluas 3 hektar, sedangkan sisa uangnya belum sepenuhnya dibelikan tanah, maka perbuatan itu tidak dikategorikan perbuatan penggelapan.

Sementara itu, Keterangan ahli hukum Dr. M. Sholehuddin, SH MH juga mengungkapkan bahwa sisa uang sebesar 4 milyar lebih yang belum digunakan terdakwa untuk membeli tanah juga tidak masuk kategori melakukan perbuatan tindak pidana penggelapan.

Sementara itu, pledoi dari kuasa hukum terdakwa yakni Michael Dan Julia Putriandra mempetanyakan pemutusan perjanjian kerjasama yang di sahkan oleh notaris. Dimana dalam perjanjian selama dua tahun itu, pihak BSB telah melakukan pemutusan kontrak sepihak tanpa ada penetapan pemutusan perjanjian dari pengadilan.

Diakhir pembelaannya, kuasa hukum terdakwa meminta agar Majelis hakim memutuskan agar terdakwa dinyatakan telah melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi perbuatan itu bukan perbuatan pidana (Onslag Van Alle Recht Vervolging), membebaskan terdakwa H. Mahmud dari segalam tuntutan hukum.

Sidang dengan Majelis Hakim yang diketuai Putu Gde Hariadi akhirnya ditunda kamis minggu ini dengan agenda replik dari Jaksa. (him)

Related Posts:

  • terdakwa
    Caleg Nasdem Terpilih H. Mahmud Divonis 2 Tahun
  • caleg
    Hakim Berikan Penangguhan Sehari Untuk Caleg Nasdem…
  • rohim
    Terdakwa H. Mahmud Merasa Dirugikan Akibat…
  • sidang tanah di gresik
    Ketiga Saksi Mengaku Tanahnya Sudah Dibayar
  • Humas PN Gresik, Herdiyanto Sutantyo
    H.Mahmud Anggota DPRD Gresik Divonis 1 tahun Penjara
  • Gagal Upaya Penangguhan Penahanan, Tim Penasehat Hukum Terdakwa Budi Pego Fokus Susun Strategi Pembelaan
    Gagal Upaya Penangguhan Penahanan, Tim Penasehat…
Previous Post

Kasatpol PP Persilakan Penggelola Lapor

Next Post

LSM Forkot Demo Kejari Gresik , Tuntut Usut Tuntas Aliran Dana Hasil Korupsi

Ida

Ida

RelatedPosts

Mendikdasmen : Peringatan Hardiknas di Banyuwangi Terbaik Se-Indonesia
JAWA TIMUR

Mendikdasmen : Peringatan Hardiknas di Banyuwangi Terbaik Se-Indonesia

by Nanang Firmansyah
02/05/2026
0

BANYUWANGI | bidik.news – Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di Banyuwangi berlangsung semarak. Sebanyak seribu lebih pelajar mulai SD hingga...

Read moreDetails
IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

02/05/2026
Layanan Sedot Tinja Dinas PU CKPP Banyuwangi Kini Terjamin Aman, Prosesnya Terjadwal dan Transparan

Layanan Sedot Tinja Dinas PU CKPP Banyuwangi Kini Terjamin Aman, Prosesnya Terjadwal dan Transparan

02/05/2026

Tanggapi Survei Sudutkan Gubernur Khofifah, Jarnas 98: Lebih Populer Di Mata Rakyat Daripada Pencitraan di Medsos

02/05/2026

Satreskrim Polresta Banyuwangi Diganjar Penghargaan dari Polda Jatim, Apresiasi Ungkap Kasus BBM dan LPG Subsidi

01/05/2026

Antisipasi Kriminalisasi Guru, Komisi E DPRD Jatim Usulkan Regulasi Perlindungan Tenaga Pendidik

01/05/2026
Next Post
LSM Forkot Demo Kejari Gresik , Tuntut Usut Tuntas Aliran Dana Hasil Korupsi

LSM Forkot Demo Kejari Gresik , Tuntut Usut Tuntas Aliran Dana Hasil Korupsi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Mendikdasmen : Peringatan Hardiknas di Banyuwangi Terbaik Se-Indonesia

Mendikdasmen : Peringatan Hardiknas di Banyuwangi Terbaik Se-Indonesia

02/05/2026
IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

02/05/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.