GRESIK|BIDIK NEWS – Penasehat hukum terdakwa Mahmud (54), caleg Nasdem DPRD Gresik terpilih menilai apa yang dituduhkan oleh kliennya tidak benar dan mengada-ada.
“Tuntutan 3 tahun yang dituduhkan jaksa kepada terdakwa serta melanggar pasal penggelapan yakni pasal 372 KUHP tidak memiliki dasar hukum. Pasalnya, perkara yang dialami terdakwa saat ini adalah murni persalahan keperdataan yakni bermula dari perjanjian,” tegas Gunadi saat pembacakan pembelaan dalam sidang, Selasa (06/08).
Masih menurutnya, terdakwa telah melalukan upaya untuk melaksanakan perjanjian pembebasan tanah seluas 50 hektar di daerah ujung pangkah dengan cara mencari lahan dan menyuruh saksi Kastar dan Rodiah.
“Terdakwa telah memenuhi kewajiban dalam perjanjian dengan menyerahkan tanah seluar 3 hektar kepada pelapor yakni PT. Bangun Sarana Baja (BSB) melalui notaris Kamilah Bahasuan, sehingga unsur penggelapan yang dituduhkan tidak memilik unsur,” terangnya.
Masih dalam pembelaannya, Kuasa hukum terdakwa H. Mahmud menegaskan bahwa permasalahan ini sebenarnya ada gugatan perdata yang saat ini masih proses di Pengadilan Negeri (PN) Gresik dengan gugatan wan prestasi bukan perbuatan melawan hukum sehingga penyelesaiannya secara keperdataan bukan pidana.
Pada pembelaan, Gunadi menyinggung keterangan 3 ahli pidana yang ada di berkas acara pemeriksaan yang hanya di hadirkan satu ahli dalam persidangan yakni Dr. Priya Djatmika, SH,MS.
Kedua saksi ahli pidana, pertama Prof. Dr. Nur Basuki Minarno, SH MHum mengungkapkan bahwa perjanjian pembebasan tanah antara terdakwa dengan PT. BSB adalah dua tahun, akan tetapi ditengah perjalanan perjanjian itu di putus sepihak, akan tetapi terdakwa sudah atau telah membebaskan tanah seluas 3 hektar, sedangkan sisa uangnya belum sepenuhnya dibelikan tanah, maka perbuatan itu tidak dikategorikan perbuatan penggelapan.
Sementara itu, Keterangan ahli hukum Dr. M. Sholehuddin, SH MH juga mengungkapkan bahwa sisa uang sebesar 4 milyar lebih yang belum digunakan terdakwa untuk membeli tanah juga tidak masuk kategori melakukan perbuatan tindak pidana penggelapan.
Sementara itu, pledoi dari kuasa hukum terdakwa yakni Michael Dan Julia Putriandra mempetanyakan pemutusan perjanjian kerjasama yang di sahkan oleh notaris. Dimana dalam perjanjian selama dua tahun itu, pihak BSB telah melakukan pemutusan kontrak sepihak tanpa ada penetapan pemutusan perjanjian dari pengadilan.
Diakhir pembelaannya, kuasa hukum terdakwa meminta agar Majelis hakim memutuskan agar terdakwa dinyatakan telah melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi perbuatan itu bukan perbuatan pidana (Onslag Van Alle Recht Vervolging), membebaskan terdakwa H. Mahmud dari segalam tuntutan hukum.
Sidang dengan Majelis Hakim yang diketuai Putu Gde Hariadi akhirnya ditunda kamis minggu ini dengan agenda replik dari Jaksa. (him)











