SURABAYA – Merasa tertipu hingga Rp 1,5 miliar, Investor Ongky Wira Setiawan membuat laporan ke Polrestabes Surabaya.
Laporan tersebut didampingi kuasa hukumnya yakni Rizal Hariadi, SH., MH pada 09 Januari 2021 lalu. Laporan polisi itu tercatat dalam nomor laporan LP-B/21/I/RES.1.11/2021/RESKRIM/SPKT Polrestabes Surabaya.
Ongky Wira Setiawan melaporkan Binsar L.T Lumbantobing Dan Vicky Hartono yang merupakan pimpinan PT.Tawung Gegunung Energi (TGE) Dan PT.Versailles Indomitra Utama.
“Klien kami melaporkan mereka atas dugaan kasus penipuan,” ujar kuasa hukum pelapor, Rizal Hariadi, Rabu (13/1/2021).
Rizal mengatakan, proses pelaporan saat ini masih tahap pemeriksaan pelapor dan secepatnya pihak kepolisian akan segera melakukan pemanggilan terhadap para pihak terlapor.
Sementara itu Ongky Wira Setiawan menceritakan, awalnya pada bulan Desember 2019 lalu, PT.Versailles menawarkan produk investasi pengeboran minyak dengan PT. Tawun Gegunung Energi (TEG).
“PT. Verssailles menawarkan investasi kepada saya, bahwa pihak TEG membutuhkan dana untuk proyek pengeboran minyak di daerah Tuban,” ujar Ongky kepada wartawan.
“Mereka mengadakan event di hotel Aston dan Four Point Surabaya, beberapa banyak nasabah termasuk saya, bahwa dana yang kalian masukan ini akan digunakan untuk kerjasama dengan PT. Gunung Energi dan PT. Pertamina IP,” ujar Ongky.
“Apabila gagal bayar ada sertifikat milik TEG sudah di hak tanggungan (HT) oleh PT.Versailles,” imbuhnya.
Ongky menjelaskan, isi dari pokok perjanjian tersebut diantaranya :
1.Nilai pokok pinjaman akan dikembalikan dalam jangka waktu 6 bulan.
2.Mendapatkan bunga pinjaman sebesar 12% pertahun dan akan dibayarkan dalam jangka waktu per 3 bulan.
3.Pinjaman dimaksud dijaminkan dengan keseluruhan aset baik milik PT.TEG maupun pribadi.
Aset tersebut dalam bentuk beberapa barang tidak bergerak berupa tanah dan bangunan yang penjaminya oleh PT.TEG telah dikuasakan kepada pihak PT. PT.Versailles sebagai Arranger sekaligus Remisier maupun Konsultan bisnis.
“Disini kami merasa tertipu karena isi perjanjian tersebut tidak pernah ada pembayaran sama sekali dan kami hanya dijanjikan saja dan total kerugian kami sebesar 1,5 miliar,” pungkasnya.










