GRESIK – Status tersangka serta ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi, Camat Duduksampean Suropadi diberhentikan sementara jabatannya sebagai camat oleh Badan Kepegawaian Daerah (BPD) Kabupaten Gresik dan menunjuk Suyono (Camat Cerme) sebagai Plt.
Kepala BKD Pemkab Gresik, Nadlif mengatakan, salah satu pertimbangan diberhentikan sementara Suropadi karena beliaunya saat ini ditahan penyidik Kejari Gresik.
“karena ditahan, Suropadi tidak bisa melaksanakan tugas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), serta memberikan pelayanan pada masyarakat. Atas dasar itulah, Suropadi untuk sementara diberhentikan sebagai Camat Duduksampeyan, ” tegasnya, Senin 01 Maret 2021.
Ditambahkanya, BKD menunjuk Camat Cerme Suyono sebagai pelaksana harian (Plh) Camat Duduksampeyan. ” Harapannya pelayanan kepada masyarakat tetap bisa berjalan dengan baik. Suyono, memiliki kapasitas untuk merangkap jabatan sebagai camat. Selain itu, lokasi Kecamatan Cerme dengan Duduksampeyan juga dekat,”kata mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadispendik) Gresik itu.
Terpisah, permohonan tersangka Suropadi menghidup udara bebas dengan meminta status tahanan rumah saat ini belum mendapat balasan dari Kejari Gresik.
“Permohonan pengalihan status penahanan belum ada jawaban dari kejaksaan. Akan tetapi kita malah mendapatkan surat perpanjangan penahanan dari Kejaksaan, ” tegas kuasa hukum Suropadi, Fajar Yulianto.
Masih menurut Fajar, apapun kebijakan yang dilakukan penyidik, klien kami akan tetap menghormati keputusan dari penyidik.











