BIDIK NEWS | SURABAYA – Kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE), dengan terdakwa Saidah Saleh Syamlan, yang di duga melakukan pencemaran nama baik melalui pesan Whatsapp, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, kembali tanpa menggunakan rompi tahanan. (20/12)
Terdakwa Saidah ketika di wawancarai setelah sidang mengatakan bahwa dirinya mengakui bahwa nomer telepon seluler xxxxxxxxxx800 tersebut adalah miliknya. Selain itu, ketika ditanya terkait uang pensiun yang sempat di lontarkan terdakwa saat sidang, Saidah mengatakan bahwa memang uang pensiun suaminya belum di bayar lunas oleh Jamal pemilik PT. Pismatex.
” Nomer itu memang punya saya, tapi sudah lama mati sampai sekarang. Sejak kejadian (sms gelap), uang pensiun suami saya tidak dibayar, saat pensiun di cicil bayarnya per bulannya, dengan 5 juta, 10 juta dari total 1,3 miliar. ” kata Saidah (18/12)
Usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roginta Sirait SH., dari Kejati Jatim, ketika di konfirmasi di ruang jaksa Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengatakan, pada persidangan selanjutnya dirinya akan mendatangkan saksi kunci yang akan membuktikan bahwa dakwaannya benar.
” Kita lihat persidangan selanjutnya, saya akan hadirkan saksi kunci yang membuktikan kebenaran dakwaan saya.” jelas JPU Rosginta (18/12)
Untuk diketahui, isi pesan yang dikirim ke Komaruzzaman dan Amerita menyebutkan ” bozz … piye iku pisma kok tambah ga karu2an ngono siih. Kmrn mitra tenun 100% stop total .. aku di tlp ni mereka, PPT stop juga … ga ono fiber piye paaak, Posisi saiki mitra podo kosong … ppt praktis totall mandeg greg.. Yo opo pakk”.
Setelah di lakukan pengecekan, nomor telepon seluler yang dikeluarkan oleh PT. Telkomsel dengan nomor MSISDN xxxxxxxxxx800 yang teregistrasi atas nama Saidah Saleh Syamlan. Alamat : Jl. Tanjung Torawitan 24 Rt.02 Rw.11 Kel. Perak Barat Kec. Krembangan Kota Surabaya, Indonesia. KTP : 3578156403660002, dan pada tanggal 04 September 2015 nomor tersebut dimigrasikan ke kartu Halo.
Perbuatan terdakwa Saidah, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor : 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor : 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (j4k)











