• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Terdakwa UU ITE , Mengaku Uang Pensiun Belum Di Lunasi

Ida by Ida
7 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Terdakwa Saidah saat disidang PN. Surabaya. ( Foto : Jaka)

Terdakwa Saidah saat disidang PN. Surabaya. ( Foto : Jaka)

0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BIDIK NEWS | SURABAYA – Kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE), dengan terdakwa Saidah Saleh Syamlan, yang di duga melakukan pencemaran nama baik melalui pesan Whatsapp, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, kembali tanpa menggunakan rompi tahanan. (20/12)

Terdakwa Saidah ketika di wawancarai setelah sidang mengatakan bahwa dirinya mengakui bahwa nomer telepon seluler xxxxxxxxxx800 tersebut adalah miliknya. Selain itu, ketika ditanya terkait uang pensiun yang sempat di lontarkan terdakwa saat sidang, Saidah mengatakan bahwa memang uang pensiun suaminya belum di bayar lunas oleh Jamal pemilik PT. Pismatex.

” Nomer itu memang punya saya, tapi sudah lama mati sampai sekarang. Sejak kejadian (sms gelap), uang pensiun suami saya tidak dibayar, saat pensiun di cicil bayarnya per bulannya, dengan 5 juta, 10 juta dari total 1,3 miliar. ” kata Saidah (18/12)

Usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roginta Sirait SH., dari Kejati Jatim, ketika di konfirmasi di ruang jaksa Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengatakan, pada persidangan selanjutnya dirinya akan mendatangkan saksi kunci yang akan membuktikan bahwa dakwaannya benar.

” Kita lihat persidangan selanjutnya, saya akan hadirkan saksi kunci yang membuktikan kebenaran dakwaan saya.” jelas JPU Rosginta (18/12)

Untuk diketahui, isi pesan yang dikirim ke Komaruzzaman dan Amerita menyebutkan ” bozz … piye iku pisma kok tambah ga karu2an ngono siih. Kmrn mitra tenun 100% stop total .. aku di tlp ni mereka, PPT stop juga … ga ono fiber piye paaak, Posisi saiki mitra podo kosong … ppt praktis totall mandeg greg.. Yo opo pakk”.

Setelah di lakukan pengecekan, nomor telepon seluler yang dikeluarkan oleh PT. Telkomsel dengan nomor MSISDN xxxxxxxxxx800 yang teregistrasi atas nama Saidah Saleh Syamlan. Alamat : Jl. Tanjung Torawitan 24 Rt.02 Rw.11 Kel. Perak Barat Kec. Krembangan Kota Surabaya, Indonesia. KTP : 3578156403660002, dan pada tanggal 04 September 2015 nomor tersebut dimigrasikan ke kartu Halo.

Perbuatan terdakwa Saidah, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor : 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor : 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (j4k)

Related Posts:

  • IMG-20181217-WA0023
    Berdalih Nomer HP Hilang, Wanita Paruh Baya Di Duga…
  • IMG-20190114-WA0013
    Saksi BAP Ringankan Terdakwa UU ITE Saidah Saleh Syamlan
  • IMG-20190204-WA0010-1
    Terdakwa UU ITE,Lecehkan Peradilan ,Main HP Saat Sidang
  • IMG-20190221-WA0027
    PH Terdakwa UU ITE, Banyak Kejanggalan Pada Kasus Kliennya
  • IMG-20181011-WA0014
    Masa Tahanan Habis, Hakim Tunda Sidang Perkara Sipoa
  • IMG-20190521-WA0038_crop_680x400
    Terdakwa Akui Perbuatannya, PH Pertanyakan Barang Bukti
Previous Post

KUD Se-Jatim, Dukung La Nyalla Jadi Anggota DPD

Next Post

Caplok Tanah Ahli Waris , PT Pakuwon Di Demo

Ida

Ida

RelatedPosts

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif
EKBIS

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

by Haria Kamandanu
16/01/2026
0

  SURABAYA | bidik.news - Hasil Survei Penjualan Eceran (SPE) menyebutkan kinerja penjualan eceran pada Desember 2025 tetap tumbuh positif...

Read moreDetails
PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026
Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

16/01/2026

Kakanwil dan Kalapas se-Jatim Panen Raya Semangka di Banyuwangi

16/01/2026

TPS Perluas Ruang Terbuka Hijau

16/01/2026

Fraksi PDIP DPRD Jatim: Kesiapsiagaan Bencana Harus Dipersiapkan Sejak Sekolah

15/01/2026
Next Post
Caplok Tanah Ahli Waris , PT Pakuwon Di Demo

Caplok Tanah Ahli Waris , PT Pakuwon Di Demo

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026
PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.