• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

PH Terdakwa UU ITE, Banyak Kejanggalan Pada Kasus Kliennya

Ida by Ida
7 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Saida terdakwa UU ITE saat disidang PN.Surabaya.( Foto : Jaka)

Saida terdakwa UU ITE saat disidang PN.Surabaya.( Foto : Jaka)

0
SHARES
23
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BIDIK NEWS | SURABAYA-Kasus pelanggaran UU ITE,yang menjerat terdakwa Saidah Saleh Syamlan berlanjut pada agenda pembacaan nota keberatan (pledoi) dari terdakwa dan penasihat hukumnya Sururi.SH,di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.(21/02)

Dalam pledoinya,Saidah banyak berharap kepada majelis hakim terhormat,yang di ketuai oleh Isjuaedi SH.MH,untuk dapat membebaskan dirinya oleh karena ketidak tahuannya siapa Komaruzzaman maupun Amerita. Saidah menambahkan bahwa dirinya pun tidak tahu dengan bahasa jawa.

” Majelis hakim yang mulia, saya tidak kenal dengan orang-orang yang disebut-sebut menerima pesan japri saya.Dan saya tidak bisa dan tidak mengerti bahasa jawa. Surat keterangan dari Telkomsel Jakarta juga sudah saya lampirkan ke penyidik,” urai Saidah

Saidahpun menambahkan,saat ini kondisi keluarganya dalam keadaan yang memilukan.Sang ibunda Saidah yang sudah berusia 90 tahun sangat syok,hingga sakit-sakitan. Tak terkecuali sang suami, kondisi Abdul Azis Hamedan juga sangat memprihatinkan. Selain serangan jantung,Saidah mengaku suaminya terserang gejala stroke.

” Majelis hakim yang mulia, saya yakin dan percaya bahwa pasti ada keadilan di ruang sidang ini. Oleh karena itu saya mohon kepada majelis yang terhormat dapatlah kiranya membebaskan saya dari segala dakwaan jaksa kepada saya,” tutup Saidah

Sururi SH.MH , Penasihat Hukum (PH) terdakwa menyampaikan dalam pledoinya bahwa saksi Jamal Ghozi, mengaku tidak terlalu kenal, sebatas tahu saja. Bahkan saksi dari awal tidak ada niatan melaporkan Saidah.

Lebih lanjut, Sururi mengatakan bahwa pengirim yang dituduh ternyata tidak kenal dan tidak pernah berhubungan sama sekali dengan yang dikirimi pesan. Sedangkan pelapor yang diketahui bernama Bayu,diketahui tidak mempunyai hubungan hukum dengan terdakwa. Bahkan berkas BAP saksi pelapor tidak pernah di bacakan di persidangan serta tidak ada dalam berkas terdakwa.

“Kasus ini merupakan delik aduan absolut. Sehingga mensyaratkan korban sendiri yang harus melapor. ” tukas Sururi

Dari seluruh uraian tersebut, Sururi menyimpulkan bahwa dakwaan JPU sepantasnya di batalkan demi hukum.

“perkara in casu ini adalah delik aduan, bukti yang diajukan di persidangan adalah hasil print out, bukan pesan asli dari handphone sesuai pasal 6 UU ITE, sehingga tidak mempunyai nilai pembuktian. ” papar Sururi

Kemudian,Sururi melanjutkan bahwa isi didalam pesan whatsapp tersebut berisi kebenaran informasi yang dikuatkan oleh keterangan para saksi dan tidak mengandung penghinaan. Selain itu PT. Pismatex sebagai korban tidak pernah melaporkan dan tidak pernah menunjukkan identitas perusahaan.

Di akhir kesimpulannya, Sururi mengatakan tidak adanya bukti secara forensik terhadap bukti asli dalam penyidikan.

Usai sidang, saat jumpa pers Saidah mengatakan bahwa dirinya berharap kembali ada keadilan yang bisa diperoleh di PN Surabaya.

“Saya berharap benar-benar ada keadilan buat saya di Pengadilan Surabaya ini. ” kata Saidah.

Sururi mengatakan bahwa ada dugaan kasus ini terkesan dipaksakan. Sebab menurutnya banyak kejanggalan yang terjadi.Terlepas terdakwa melakukan atau tidak. Bukti dan fakta persidangan menunjukkan semua ketidak adilan dalam kasus ini.

“Saya rasa seperti dipaksakan. Buktinya lemah. Sedangkan para saksi yang seharusnya dihadirkan seperti Komaruzzaman, Amerita tidak pernah di hadirkan oleh JPU. Tidak ada niatan melapor Saidah tapi melaporkan saksi Aziz Hamedan karena saksi Jamal Ghozi yakin itu tulisannya saksi Aziz Hamedan bukan tulisan saidah,”pungkas Sururi. (j4k)

Related Posts:

  • IMG-20190114-WA0013
    Saksi BAP Ringankan Terdakwa UU ITE Saidah Saleh Syamlan
  • IMG-20190204-WA0010-1
    Terdakwa UU ITE,Lecehkan Peradilan ,Main HP Saat Sidang
  • IMG-20181217-WA0023
    Berdalih Nomer HP Hilang, Wanita Paruh Baya Di Duga…
  • IMG-20181221-WA0027
    Terdakwa UU ITE , Mengaku Uang Pensiun Belum Di Lunasi
  • IMG-20190228-WA0000
    Di Putus Bersalah, PH Terdakwa UU ITE Angkat Bicara
  • IMG-20180717-WA0039
    Kok Enak , Terdakwa Perusakan Rumah Mertua Minta Di…
Previous Post

Peringati HUT ke 46 DPC Konfederasi SPSI Gresik Gelar Lomba Orasi.

Next Post

Gubernur Khofifah : Pemerintah Pusat dan Daerah Tingkatkan Sinergi Tangani Kemiskinan

Ida

Ida

RelatedPosts

JConnect Versi Terbaru Resmi Diluncurkan, Sukses Tarik Lebih Dari 27 Ribu Pengunjung
BISNIS

JConnect Versi Terbaru Resmi Diluncurkan, Sukses Tarik Lebih Dari 27 Ribu Pengunjung

by Rofik hardian
04/05/2026
0

SURABAYA l bidik.news - Bank Jatim sukses menggelar puncak acara launching JConnect dalam rangkaian kegiatan yang berlangsung pada 1–3 Mei...

Read moreDetails
Tahun Ini, Perumdam Giri Nawa Tirta Fokus Penguatan Teknis

Tahun Ini, Perumdam Giri Nawa Tirta Fokus Penguatan Teknis

04/05/2026
Banyuwangi Hadirkan ‘Si Kedip Wangi’, Layanan Pengurusan Legalitas Usaha di Desa-desa

Banyuwangi Hadirkan ‘Si Kedip Wangi’, Layanan Pengurusan Legalitas Usaha di Desa-desa

04/05/2026

Asyiknya Senja di Agro Wisata Tamansuruh Banyuwangi, Sajikan Kuliner dan Seni Berpanorama Gunung ijen

04/05/2026

Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni Soroti Daycare, Dorong Pengawasan Ketat dan Standar Perlindungan Anak

03/05/2026

Sabtu-Minggu Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Pedagang Pasar

03/05/2026
Next Post
Gubernur Khofifah : Pemerintah Pusat dan Daerah Tingkatkan Sinergi Tangani Kemiskinan

Gubernur Khofifah : Pemerintah Pusat dan Daerah Tingkatkan Sinergi Tangani Kemiskinan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

JConnect Versi Terbaru Resmi Diluncurkan, Sukses Tarik Lebih Dari 27 Ribu Pengunjung

JConnect Versi Terbaru Resmi Diluncurkan, Sukses Tarik Lebih Dari 27 Ribu Pengunjung

04/05/2026
Tahun Ini, Perumdam Giri Nawa Tirta Fokus Penguatan Teknis

Tahun Ini, Perumdam Giri Nawa Tirta Fokus Penguatan Teknis

04/05/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.