• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Terdakwa Tipu Gelap Puluhan Mobil Rental Mulai Diadili

admin by admin
6 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Foto : Sidang telekonferensi penggelapan 23 mobil di PN Surabaya.(Jak)

Foto : Sidang telekonferensi penggelapan 23 mobil di PN Surabaya.(Jak)

0
SHARES
21
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA – Empat terdakwa dalam kasus penggelapan 23 mobil rental hasil tangkapan Polrestabes Surabaya, yakni Moch. Effendi, Nasrudin, Junias Sam Marsono dan Iwan Kusdiyar Roy, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda pembacaan dakwan dan pemeriksaan saksi, Selasa (02/06/2020).

Dari pantauan jalannya sidang di ruang Candra, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, mendakwa keempat terdakwa sesuai dengan perannya masing-masing dalam perkara ini (berkas terpisah).

Untuk terdakwa Iwan Kusdiyar Roy, Moch. Effendi dan Nasrudin didakwa telah melakukan tindak pidana penadahan atau sebagaimana diatur dalam pasal 480 ke-1 KUHP Juncto pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Sedangkan terdakwa Junias Sam Marsono didakwa telah melanggar pasal 378 KUHP,”ucap Siska saat membacakan surat dakwaannya.

Atas dakwaan JPU, keempat terdakwa saat dimintai tanggapannya lantas menyampaikan mengerti. “Mengerti pak hakim,”ujar para terdakwa saat ditanya oleh ketua majelis hakim Masrul.

Kemudian, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi korban. Untuk terdakwa Junias Sam Marsono, JPU menghadirkan 6 orang saksi yakni Hok Ek, Reza Dwi Prabudi, Bambang, Budi Tanu (saksi korban) serta Suyitno, Darmaji.

Menurut keterangan para saksi korban, mereka mengetahui terdakwa Junias bekerja sebagai rental mobil. Bahkan saksi Hok Ek mengaku kenal Junias cukup lama.

“Saya sudah kenal lama dengan mas Jun (Junias). Setahu saya dia memang kerja rental mobil,”kata Hok ek.

Dari pengakuan para saksi korban, pada awalnya pembayaran dari Junias berjalan lancar, meskipun tidak penuh. Akan tetapi tiba-tiba tidak ada pembayaran lagi kepada mereka. Setelah di telusuri, mereka mendapat kabar bahwa mobil mereka digadaikan oleh Junias.

“Saya dapat kabar kalau mobil saya digadaikan. Tapi saya tidak tahu digadaikan ke siapa,”ujar saksi Reza yang mengaku mmerentalkan 2 unit mobilnya kepada Junias.

Terkait kerugian, para saksi mengaku belum dibayar berkisar antara Rp 10 juta sampai Rp 20 juta. Kerugian tersebut dihitung dari lamanya mobil direntalkan dengan harga perhari Rp 300 ribu.

Sedangkan saksi Suyitno dan Darmaji, mengaku tidak tahu menahu atas kasus ini. Mereka mengatakan hanya sebagai atas nama pemilik mobil dari para korban. “Saya cuma atas nama mobil aja pak hakim. Saya tidak tahu kalau mobil itu digelapkan,”ungkap Suyitno.

Atas keterangan para saksi, keempat terdakwa membenarkan seluruhnya. “Benar pak hakim,”tandasnya

Setelah dirasa cukup majelis hakim kemudian menunda sidang pad pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Related Posts:

  • tipu gelap
    Didakwa Tipu Gelap Uang Rp 115 Juta, Fajar Alfah Diadili
  • IMG-20180426-WA0018
    Penggelapan Mobil Rental Divonis 2 Tahun Penjara.
  • sidang
    Gelapkan Uang Ratusan Juta, Sales Tepung Jadi Terdakwa
  • esepsi ditolak
    Eksepsi Didik Prasetyo Soal Kasus Perbankan Ditolak
  • IMG-20190521-WA0038_crop_680x400
    Terdakwa Akui Perbuatannya, PH Pertanyakan Barang Bukti
  • IMG-20180508-WA0036
    Dituntut 3 Tahun Penjara, Terdakwa Langsung Pingsan
Previous Post

Polres Jember Lumpuhkan Komplotan Begal Sadis

Next Post

Tak Terdampak Covid-19, Penjualan Crown Group Capai Rp 630 Miiliar 

admin

admin

RelatedPosts

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif
EKBIS

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

by Haria Kamandanu
16/01/2026
0

  SURABAYA | bidik.news - Hasil Survei Penjualan Eceran (SPE) menyebutkan kinerja penjualan eceran pada Desember 2025 tetap tumbuh positif...

Read moreDetails
PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026
Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

16/01/2026

Kakanwil dan Kalapas se-Jatim Panen Raya Semangka di Banyuwangi

16/01/2026

TPS Perluas Ruang Terbuka Hijau

16/01/2026

Fraksi PDIP DPRD Jatim: Kesiapsiagaan Bencana Harus Dipersiapkan Sejak Sekolah

15/01/2026
Next Post
Tak Terdampak Covid-19, Penjualan Crown Group Capai Rp 630 Miiliar 

Tak Terdampak Covid-19, Penjualan Crown Group Capai Rp 630 Miiliar 

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026
PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.