BIDIK.NEWS |BANYUWANGI, Aktifis lingkungan Hari Budiawan alias Budi Pego, terdakwa kasus spanduk logo palu arit, akhirnya di vonis 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Banyuwangi, Selasa (23/01).
Budi Pego yang di duga mengkoordinir aksi penolakan tambang pada bulan April 2017 lalu berorasi sambil membentangkan spanduk berlogo palu arit di Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran.
Vonis majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum ( JPU) yang menuntut Hari Budiawan selama 7 tahun kurungan penjara.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi, I Putu Endru Sonata dalam amar putusanya mengatakan Hari Budiawan bersalah melanggar Undang–Undang Hukum Pidana yang berkaitan dengan kejahatan terhadap keamanan negara.
Oleh karena itu, Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa penjara selama 10 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Dan menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan.
“Hari Budiawan telah melakukan aksi unjuk rasa tanpa izin atau tanpa pemberitahuan. Sehingga hal itu melanggaran peraturan yang berlaku. Adapun hal yang meringankan, Hari Budiawan sebelumnya tidak pernah dihukum dan bersikap kooperatif selama persidangan,” tutur Majelis Hakim, I Putu Endru.
Menanggapi putusan tersebut, Budi Pego secara pribadi menyatakan dirinya tidak terima.
“Secara pribadi tidak terima, tetapi saya masih pikir-pikir dan akan musyawarah dengan keluarga,” ungkap Budi Pego usai sidang.
Salah seorang kuasa hukum Budi Pego, Ahmad Rifa’i menyatakan, putusan hakim mencederai demokrasi di Indonesia.
“Ini bisa menjadi yurisprudensi di Indonesia. Tidak ada yang mengetahui siapa yang menggambar lambang palu arit. Ke depan kalau ini dibiarkan bisa mengancam kebebasan demokrasi kita,” kata Rifa’i.
Sementara, saat sidang berlangsung, situasi diluar gedung Pengadilan Negeri Banyuwangi, sepanjang ruas jalan diblokade oleh aparat kepolisian dari Polres Banyuwangi. Mereka mengamankan kehadiran massa pro dan kontra yang datang dari dua sisi. Sisi selatan massa yang kontra menginginkan agar Budi Pego divonis sesuai tuntutan JPU. Sedangkan sisi utara massa yang pro menggelar do’a dan istighosah bersama, berharap agar terdakwa Budi Pego diberikan hidayah dan mendapat vonis bebas.(nng)







