GRESIK|BIDIK NEWS – Sidang perkara penggelapan tanah dengan terdakwa caleg terpilih dari Nasdem, H.Mahmud telah mengagendakan pemeriksaan terdakwa, Kamis (30/07).
Dalam keterangannya terdakwa mengakui kalau hubungan dengan PT. Bangun Sarana Baja (BSB) selalu pelapor, tidak hanya sekali sewaktu diberi amanah untuk pembebasan tanah. Pertama BSB telah menunjuknya untuk membebaskan tanah sekitar 100 hektar pada tahun 2012 sampai 2014 di daerah manyar dengan sukses. Akan tetapi tanah yang dibebaskan itu dijual kembali oleh BSB dengan memakai jasa terdakwa dengan harga dua kali lipat.
Kemudian, terdakwa di cari lagi oleh BSB untuk meneken kontrak perjanjian pembebasan lahan di daerah ujung pangkah sekitar 50 hektar dengan nilai uang sebesar 90 milyar.
“Perjanjian itu dimulai bulan juni 2014 sampai juni 2016, akan tetapi ditengah perjalanan perjanjian itu di putus secara sepihak, sehingga saya sangat dirugikan. Uang yang sudah saya terima dari BSB sampai kontrak itu di putus hanya berjalan 7 bulan, dan uang yang saya terima sebesar 15,3 milyar. Uang itu pun dibuat untuk mencari tanah di petani melalui kastar dan Rodhiyah. Untuk kastar sudah terjadi penjualan tanah seluar 3 hektar dan tanah tersebut sudah saya serahakan ke BSB ,” tegas terdakwa dihadapan Majis hakim yang dipimpin oleh Putu Gde Hariadi.
Masih menurutnya, dalam perkara ini sebetulnya dirinya sangat dirugikan oleh BSB. Dalihnya, jika perjanjian itu tidak diputus kontrak oleh BSB pihaknya akan untung sekitar 30 milyar. “kontrak perjanjian di putus, saya sangat dirugikan karena uang yang sudah saya terima sudah saya belikan tanah dan tanda jadi di petani, ” terang terdakwa seraya menggelengkan kepala.
Penyesalan diungkapkan terdakwa karena sebelumnya hubungan PT Bangun Sarana Baja (BSB) sebagai pelapor dengan dirinya terjalin baik.
Dalam menjawab pertanyaan tim JPU Kejari Gresik Lila Yurifa Prihasti, Novie dan Budi, terdakwa H Mahmud tidak membantah jika dirinya sudah menerima dana Rp 15 miliar lebih dari PT BSB. Dana tersebut sebagai bentuk komitmen PT BSB dalam memenuhi kewajiban membayar harga lahan yang akan dibelinya.
Sebelum persidangan ditutup, majelis hakim kembali menolak permohonan pengalihan penahanan H Mahmud. Permintaan ini disampaikan penasihat hukum dengan alasan bahwa terdakwa akan mengikuti proses pelantikan sebagai anggota DPRD Kabupaten Gresik periode 2019-2024 pada 23 Agustus mendatang.
Sebagai persiapan awal, terdakwa sudah menerima undangan dari sekretariat dewan untuk melakukan ukuran busana lengkap untuk acara pelantikan. Meski menolak alih penahanan, namun majelis hakim memberikan izin bagi terdakwa untuk mengikuti proses pelantikan sebagai wakil rakyat yang sifatnya insidentil. “Jadi kami mengizinkan per hari sesuai keperluan di dewan dengan pengawasan pihak kejaksaan,” ujar Putu Gede Hariadi.
Jadual persidangan berikutnya pada Kamis (1/8) depan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum Kejari Gresik. (him)











