• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Terdakwa H. Mahmud Merasa Dirugikan Akibat Kontraknya Di Putus.

Ida by Ida
6 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
FOTO : Terdakwa saat sidang di PN.Gresik .(Rohim)

FOTO : Terdakwa saat sidang di PN.Gresik .(Rohim)

0
SHARES
38
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

GRESIK|BIDIK NEWS  – Sidang perkara penggelapan tanah dengan terdakwa caleg terpilih dari Nasdem, H.Mahmud telah mengagendakan pemeriksaan terdakwa, Kamis (30/07).

Dalam keterangannya terdakwa mengakui kalau hubungan dengan PT. Bangun Sarana Baja (BSB) selalu pelapor, tidak hanya sekali sewaktu diberi amanah untuk pembebasan tanah. Pertama BSB telah menunjuknya untuk membebaskan tanah sekitar 100 hektar pada tahun 2012 sampai 2014 di daerah manyar dengan sukses. Akan tetapi tanah yang dibebaskan itu dijual kembali oleh BSB dengan memakai jasa terdakwa dengan harga dua kali lipat.

Kemudian, terdakwa di cari lagi oleh BSB untuk meneken kontrak perjanjian pembebasan lahan di daerah ujung pangkah sekitar 50 hektar dengan nilai uang sebesar 90 milyar.

“Perjanjian itu dimulai bulan juni 2014 sampai juni 2016, akan tetapi ditengah perjalanan perjanjian itu di putus secara sepihak, sehingga saya sangat dirugikan. Uang yang sudah saya terima dari BSB sampai kontrak itu di putus hanya berjalan 7 bulan, dan uang yang saya terima sebesar 15,3 milyar. Uang itu pun dibuat untuk mencari tanah di petani melalui kastar dan Rodhiyah. Untuk kastar sudah terjadi penjualan tanah seluar 3 hektar dan tanah tersebut sudah saya serahakan ke BSB ,” tegas terdakwa dihadapan Majis hakim yang dipimpin oleh Putu Gde Hariadi.

Masih menurutnya, dalam perkara ini sebetulnya dirinya sangat dirugikan oleh BSB. Dalihnya, jika perjanjian itu tidak diputus kontrak oleh BSB pihaknya akan untung sekitar 30 milyar. “kontrak perjanjian di putus, saya sangat dirugikan karena uang yang sudah saya terima sudah saya belikan tanah dan tanda jadi di petani, ” terang terdakwa seraya menggelengkan kepala.

Penyesalan diungkapkan terdakwa karena sebelumnya hubungan PT Bangun Sarana Baja (BSB) sebagai pelapor dengan dirinya terjalin baik.

Dalam menjawab pertanyaan tim JPU Kejari Gresik Lila Yurifa Prihasti, Novie dan Budi, terdakwa H Mahmud tidak membantah jika dirinya sudah menerima dana Rp 15 miliar lebih dari PT BSB. Dana tersebut sebagai bentuk komitmen PT BSB dalam memenuhi kewajiban membayar harga lahan yang akan dibelinya.

Sebelum persidangan ditutup, majelis hakim kembali menolak permohonan pengalihan penahanan H Mahmud. Permintaan ini disampaikan penasihat hukum dengan alasan bahwa terdakwa akan mengikuti proses pelantikan sebagai anggota DPRD Kabupaten Gresik periode 2019-2024 pada 23 Agustus mendatang.

Sebagai persiapan awal, terdakwa sudah menerima undangan dari sekretariat dewan untuk melakukan ukuran busana lengkap untuk acara pelantikan. Meski menolak alih penahanan, namun majelis hakim memberikan izin bagi terdakwa untuk mengikuti proses pelantikan sebagai wakil rakyat yang sifatnya insidentil. “Jadi kami mengizinkan per hari sesuai keperluan di dewan dengan pengawasan pihak kejaksaan,” ujar Putu Gede Hariadi.

Jadual persidangan berikutnya pada Kamis (1/8) depan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum Kejari Gresik. (him)  

Related Posts:

  • IMG-20190807-WA0045
    Tidak Ada Unsur Penggelapkan Dalam Perkara H. Mahmud
  • sidang tanah di gresik
    Ketiga Saksi Mengaku Tanahnya Sudah Dibayar
  • terdakwa
    Caleg Nasdem Terpilih H. Mahmud Divonis 2 Tahun
  • Humas PN Gresik, Herdiyanto Sutantyo
    H.Mahmud Anggota DPRD Gresik Divonis 1 tahun Penjara
  • caleg
    Hakim Berikan Penangguhan Sehari Untuk Caleg Nasdem…
  • petani
    Kasasi Jaksa Ditolak Petani Asal Gresik Dibebaskan
Previous Post

Dugaan Kartel Tidak Terbukti Dalam Perdagangan Garam Industri

Next Post

Masyarakat DemoTuntut Stop Garam Impor

Ida

Ida

RelatedPosts

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo
EKBIS

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

by Haria Kamandanu
17/01/2026
0

SURABAYA | bidik.news -Perkembangan perkeretaapian terus menunjukkan peningkatan baik sarana ataupun prasarananya. Peningkatan ini tidak lepas dari peran pemerintah dalam...

Read moreDetails
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026
Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026

Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

16/01/2026

Kakanwil dan Kalapas se-Jatim Panen Raya Semangka di Banyuwangi

16/01/2026
Next Post
Masyarakat DemoTuntut Stop Garam Impor

Masyarakat DemoTuntut Stop Garam Impor

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.