• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Terbukti Wanprestasi, Pengembang PT. Kaffa Persada Property Wajib Kembalikan Tiga Sertifikat Tanah

M Rohim by M Rohim
1 year ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Kuasa hukum, Muhammad Nali, SH saat sidang gugatan di PN Gresik

Kuasa hukum, Muhammad Nali, SH saat sidang gugatan di PN Gresik

0
SHARES
501
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

GRESIK I bidik.news – Perjuangan Drs. Ainus Sofa untuk meminta hak atas tiga sertifikat tanah seluas kurang lebih 6000 M², akhirnya dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Gresik.

Melalui gugatan Nomor 4/Pdt.G/2024/PN Gsk, Drs. Ainus Sofa dan Siti Nailul Barokah menguasakan kepada kantor hukum Muhammad Nali  SH & Partners melakukan gugatan wanprestasi kepada Fristo Ari Prayogo selaku direktur PT. Kaffa Persada Properti.

Gutatan tersebut dilayangkan, karena tergugat dianggap wanprestasi atas pembelian tiga sertifikat seluas hampir 6000 M² dengan harga Rp.7,2 Milyar dengan sistem dibayar selama empat tahap. Akan tetapi, pihak tergugat hanya sekali membayar DP seniai Rp1 Milyar. Sedangkan untuk sisa pembayarannya tidak diberikan, padahal tiga sertifikat tersebut sudah dikuasai oleh pihak tergugat.

Pada amar putusan, Majelis hakim mengatakan bahwa tergugat Fristo Ari Prayogo selaku direktur dan bertindak mewakili PT. Kaffa Persada Properti terbukti telah ingkar janji/wanprestasi.

“Menyatakan Ikatan Jual Beli Nomor 18 tanggal 25 Februari 2022 antara penggugat dan tergugat yang  dibuat dihadapan Kamilah Bahasuan, S.H., Notaris di Kabupaten Gresik, dinyatakan batal / berakhir dan tidak mempunyai kekuatan hukum,” jelasnya pada putusan.

Tidak hanya itu, Majelis hakim juga menyatakan bahwa seluruh uang pembayaran sebesar Rp1 milyar yang telah dibayarkan tergugat kepada penggugat adalah sah menjadi milik penggugat sebagai ganti rugi  akibat batalnya Ikatan Jual Beli dan menghukum tergugat untuk membayar denda keterlambatan akibat
kelalaiannya sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) terhitung sejak
tanggal 1 Oktober 2022 hingga putusan atas perkara aquo berkekuatan
hukum tetap.

Atas putusan ini, kuasa hukum penggugat, Muhammad Nali mengucap syukur atas dikabulkannya sebagian dari gugatan. Hal tersebut sebagai bentuk rasa keadilan yang diterima oleh kliennya.

“Ikatan jual beli tanah senilai Rp 7,2 Milyar dibatalkan dan merintahkan agar tiga sertifikat tanah yang dikuasai oleh tergugat untuk segera dikembalikan ke penggugat,” tegas Nali, pada Selasa (24/09/2024).

Tidak hanya itu, pada putusan dijelaskan bahwa uang pembayaran tahap pertama senilai  Rp1 Milyar sah milik penggugat sebagai ganti rugi.

“Pada ikatan jual beli disebutkan bahwa pembayaran tanah tersebut dilakukan selama enpat tahap dan berakhir pada Desember 2022. Akan tetapi, setelah masa tahapan pembayaran pada perjanjian tidak dilunasi oleh tergugat. Sehingga perkara ini kami lalukan gugatan dan dikabulkan,” pungkasnya. (him)

Related Posts:

  • 20241028_140820
    Gugatan Dikabulkan, 51 Warga Perumahan Persada Indah…
  • sipio
    Kalah Gugatan PT. Sipoa Group Diwajibkan Bayar Rp…
  • kuasa hukum
    Tanah Warisan Suami Dikuasai Saudara, Istri Menggugat
  • IMG-20181212-WA0007
    Tanah Dieksekusi, Gugat ke PN
  • tinjau lokasi konflik
    Gugatan YPI Nasrul Umam Dikabulkan Hakim PA
  • IMG-20181205-WA0009
    Budi Santoso Minta Kapolri Sita Semua Uang Sipoa
Previous Post

Love Scamming Jaringan Internasional Berhasil di Amankan Satreskrim Polrestabes Surabaya

Next Post

KPU Kab. Tulungagung Undi Nomor Urut Paslon, Pasangan Mardinoto Dapat No 3

M Rohim

M Rohim

RelatedPosts

Bupati Pasuruan Kukuhkan Dewas RSUD Bangil Dan RSUD Grati, Tingkatkan Pelayanan
INDEX

Bupati Pasuruan Kukuhkan Dewas RSUD Bangil Dan RSUD Grati, Tingkatkan Pelayanan

by rusdi
12/01/2026
0

PASURUAN I bidik - Bupati Pasuruan HM Rusdi Sutejo mengukuhkan Dewan Pengawas (Dewas) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Bangil...

Read moreDetails
PDIP Jatim Rayakan HUT ke-53 dengan Laporan Kinerja ke Masyarakat

PDIP Jatim Rayakan HUT ke-53 dengan Laporan Kinerja ke Masyarakat

12/01/2026
Libur Akhir Pekan, Polisi Magetan Intensifkan Patroli Wisata di Sarangan

Polisi Ngawi Laksanakan Pengamanan Pengajian di Mantingan

11/01/2026

Libur Akhir Pekan, Polisi Magetan Intensifkan Patroli Wisata di Sarangan

11/01/2026

Tangis Haru Selimuti Pelepasan Kombes Pol Rama Samtama Putra dari Polresta Banyuwangi

11/01/2026

Synchroma Fest 2026 Fikom Unitomo: Panggung Pembuktian Mahasiswa Siap Bersaing di Dunia Profesional

10/01/2026
Next Post
KPU Kab. Tulungagung Undi Nomor Urut Paslon, Pasangan Mardinoto Dapat No 3

KPU Kab. Tulungagung Undi Nomor Urut Paslon, Pasangan Mardinoto Dapat No 3

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Bupati Pasuruan Kukuhkan Dewas RSUD Bangil Dan RSUD Grati, Tingkatkan Pelayanan

Bupati Pasuruan Kukuhkan Dewas RSUD Bangil Dan RSUD Grati, Tingkatkan Pelayanan

12/01/2026
PDIP Jatim Rayakan HUT ke-53 dengan Laporan Kinerja ke Masyarakat

PDIP Jatim Rayakan HUT ke-53 dengan Laporan Kinerja ke Masyarakat

12/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.