GRESIK I bidik.news – Perjuangan Drs. Ainus Sofa untuk meminta hak atas tiga sertifikat tanah seluas kurang lebih 6000 M², akhirnya dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Gresik.
Melalui gugatan Nomor 4/Pdt.G/2024/PN Gsk, Drs. Ainus Sofa dan Siti Nailul Barokah menguasakan kepada kantor hukum Muhammad Nali SH & Partners melakukan gugatan wanprestasi kepada Fristo Ari Prayogo selaku direktur PT. Kaffa Persada Properti.
Gutatan tersebut dilayangkan, karena tergugat dianggap wanprestasi atas pembelian tiga sertifikat seluas hampir 6000 M² dengan harga Rp.7,2 Milyar dengan sistem dibayar selama empat tahap. Akan tetapi, pihak tergugat hanya sekali membayar DP seniai Rp1 Milyar. Sedangkan untuk sisa pembayarannya tidak diberikan, padahal tiga sertifikat tersebut sudah dikuasai oleh pihak tergugat.
Pada amar putusan, Majelis hakim mengatakan bahwa tergugat Fristo Ari Prayogo selaku direktur dan bertindak mewakili PT. Kaffa Persada Properti terbukti telah ingkar janji/wanprestasi.
“Menyatakan Ikatan Jual Beli Nomor 18 tanggal 25 Februari 2022 antara penggugat dan tergugat yang dibuat dihadapan Kamilah Bahasuan, S.H., Notaris di Kabupaten Gresik, dinyatakan batal / berakhir dan tidak mempunyai kekuatan hukum,” jelasnya pada putusan.
Tidak hanya itu, Majelis hakim juga menyatakan bahwa seluruh uang pembayaran sebesar Rp1 milyar yang telah dibayarkan tergugat kepada penggugat adalah sah menjadi milik penggugat sebagai ganti rugi akibat batalnya Ikatan Jual Beli dan menghukum tergugat untuk membayar denda keterlambatan akibat
kelalaiannya sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) terhitung sejak
tanggal 1 Oktober 2022 hingga putusan atas perkara aquo berkekuatan
hukum tetap.
Atas putusan ini, kuasa hukum penggugat, Muhammad Nali mengucap syukur atas dikabulkannya sebagian dari gugatan. Hal tersebut sebagai bentuk rasa keadilan yang diterima oleh kliennya.
“Ikatan jual beli tanah senilai Rp 7,2 Milyar dibatalkan dan merintahkan agar tiga sertifikat tanah yang dikuasai oleh tergugat untuk segera dikembalikan ke penggugat,” tegas Nali, pada Selasa (24/09/2024).
Tidak hanya itu, pada putusan dijelaskan bahwa uang pembayaran tahap pertama senilai Rp1 Milyar sah milik penggugat sebagai ganti rugi.
“Pada ikatan jual beli disebutkan bahwa pembayaran tanah tersebut dilakukan selama enpat tahap dan berakhir pada Desember 2022. Akan tetapi, setelah masa tahapan pembayaran pada perjanjian tidak dilunasi oleh tergugat. Sehingga perkara ini kami lalukan gugatan dan dikabulkan,” pungkasnya. (him)











