SURABAYA|BIDIK NEWS – Dinyatakan ingkar janji dan melakukan perbuatan wanprestasi, PT.Sipoa Group harus bayar ganti rugi kepada 11 orang pembeli apartemen Royal Afatar sebesar Rp. 2,1 Milyar.
Seperti itulah putusan perkara gugatan antara 11 orang pembeli yang dikuasakan pada kantor Adovokat A. Fajar Yulianto melawan PT. Sipoa Group selaku pengembang Apartemen Royal Afatar.
Menurut fajar, dalam perkara gugatan ini Majelis hakim yang diketuai oleh Syiafurrosyidin, SH, gugatan dari 11 orang pembeli dikabulkan seluruhnya, dengan putusan itu maka PT. Sipoa Group wajib melaksanakan amar tersebut dengan segera.
“Ke 11 klien kami telah mengalami potensi kerugian Setidaknya 2,1 Milyar atas Ingkar janjinya / wanprestasi dari PT. sipoa Group. Mereka telah melakukan pembelian A. partement Royal Afatar berlokasi di Waru, Sidoarjo. Pembelian itu sudah dibayar lunas akan tetapi pihak pengembang tidak kunjung membangun apartement tersebut. Bahkan janji untuk rescedele dan peraluhan unit pun tidak pernah dilakukan oleh PT. Sipoa Group. Sehingga klien kami mengalami kerugian sebesar 2.1 milyar, ” tegas Fajar Yulianto juga sebagai Dirut LBH Fajar Trilaksana.
Ditambahkannya, atas janji palsu itulah maka ke 11 orang pembeli melakukan gugatan wan prestasi “Alhamdulilah gugatan kami dikabulkan oleh Majelis hakim di Pengadilan Negeri Surabaya. Tergutat dihukum dan diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp. 2.166.455.000( dua milyar seratus enam puluh enam juta, empat ratus lima puluh lima ribu rupiah),” urainya.
Masih menurit fajar, dalam putusan ini telah memilki kekuatan hukum tetap yakni sudah incraht. Sehingga dalam waktu dekat kami akan segera ajukan permohonan eksekusi. “kami akan melayangkan surat permohonan eksekusi atas putusan ini, agar hak-hak klien kami segera di bayar oleh PT. Sipoa Group, ” tagas fajar yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPC Peradi Gresik. (him)










