• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Terbukti Tilap Uang Rp 2,2 Miliar, Dirut PT . SJJ Divonis 2,5 Tahun

Ida by Ida
7 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Terdakwa Kunti Wiluyangsari Farida Ariani saat disidangkan di PN. Surabaya.( Foto.: Jaka)

Terdakwa Kunti Wiluyangsari Farida Ariani saat disidangkan di PN. Surabaya.( Foto.: Jaka)

0
SHARES
22
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BIDIK NEWS | SURABAYA – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akhirnya menjatuhkan hukuman penjara selama dua setengah tahun penjara bagi Kunti Wiluyangsari Farida Ariani, terdakwa kasus penipuan dalam penipuan penjualan Mente yang menyebabkan pengusaha asal negara Singapura, Shiva Kumar Palanisamy mengalami kerugian sebesar Rp. 2.2 miliar lebih.

Dalam amar putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Pujo Saksono menyebutkan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Menghukum terdakwa Kunti Wiluyangsari Farida Ariani oleh karena perbuatan tersebut dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan,” tegas hakim Pujo, Senin (17/12/2018).

Hukuman terhadap terdakwa itu sama atau conform dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya, terdakwa dituntut dengan hukuman pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan penjara.

Hukuman yang diganjarkan kepada terdakwa Kunti ini, sama dengan vonis yang diberikan kepada terdakwa Titin Suciatin (berkas terpisah).

Diketahui, terdakwa Kunti Wiluyangsari Farida Ariani, direktur utama PT Sri Jagad Jaya, komplek pergudangan Margomulyo Blok DC-1 Surabaya dan direkturnya Titin Suciatin dilaporkan pengusaha asal negara Singapura, Shiva Kumar Palanisamy ke Polda Jatim lantaran penipuan Rp 2,2 miliar lebih.

Kronologisnya, sekitar bulan Agustus 2016 terdakwa kenal dengan korban Shiva Kumar Palanisamy melalui Email. Saat berkenalan terdakwa mengaku sebagai direktur PT. Sri Jagad Jaya yang bergerak di bidang eksport.

Dari perkenalan tersebut korban menunjuk PT Sri Jagad Jaya sebagai perwakilan jual beli dalam bisnis mentenya di Indonesia. Lalu korban memesan mente kepada terdakwa sebanyak 100 ton.

Karena terdakwa tidak mendapat suplier mente, lalu korban menghubungi supliernya yang ada di Pekalongan dan Makasar untuk mengirim mente sebanyak 100 ton ke pergudangan Mutiara Margomulyo Surabaya miliknya dan mengirim dana ke rekening milik terdakwa kening Bank Mandiri milik terdakwa sebesar 158.500 USD atau Rp. 2.182.171.190.

Setelah mente terkumpul di pergudangan Margomulyo Mutiara Indah, selanjutnya oleh terdakwa dijual ke PT. Indopar Dinanika di Jakarta sebanyak 100 ton dengan pembayaran ke nomer rekening BCA milik terdakwa dengan jumlah Rp. 2.282.343.000.

Celakanya, setelah uang pembayaran mente diterima terdakwa, ternyata tidak disetorkan kepada korbannya Shiva Kumar Palanisamy, namun uang malah dipergunakan oleh terdakwa. (j4k)
[17/12 20.07] Jaka: Terdakwa Kunti Wiluyangsari Farida Ariani, saat sidang di PN Surabaya

Related Posts:

  • IMG-20220202-WA0051
    Tak Terbukti Bersalah, Majelis Hakim Bebaskan…
  • tersangka di kejari surabaya
    Terbukti Lakukan Penipuan, Hiu Kok Ming Divonis 3…
  • narko
    Kurir Sabu dan Extacy Asal Lumajang Divonis Enam…
  • Humas PN Gresik, Herdiyanto Sutantyo
    H.Mahmud Anggota DPRD Gresik Divonis 1 tahun Penjara
  • IMG-20200130-WA0095
    Terdakwa Kasus Rasisme di Asrama Papua Divonis Lima…
  • Ibu pengedar pil koplo di vonis 9 bulan
Previous Post

Impor Bawang Ilegal , Direktur PT. Jakarta Sereal Jadi Terdakwa

Next Post

Sampaikan Hasil Rakorsus, MPC PP Kota Batu “Luruk” Gedung Dewan

Ida

Ida

RelatedPosts

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo
EKBIS

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

by Haria Kamandanu
17/01/2026
0

SURABAYA | bidik.news -Perkembangan perkeretaapian terus menunjukkan peningkatan baik sarana ataupun prasarananya. Peningkatan ini tidak lepas dari peran pemerintah dalam...

Read moreDetails
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026
Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026

Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

16/01/2026

Kakanwil dan Kalapas se-Jatim Panen Raya Semangka di Banyuwangi

16/01/2026
Next Post

Sampaikan Hasil Rakorsus, MPC PP Kota Batu "Luruk" Gedung Dewan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.