• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Terbukti Miliki Sabu, Hakim Vonis Lebih Ringan Dari Tuntutan JPU

Ida by Ida
6 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
FOTO : Terdakwa Hever Filipina Hoi Naat saat disidang PN.Surabaya.(Jak)

FOTO : Terdakwa Hever Filipina Hoi Naat saat disidang PN.Surabaya.(Jak)

0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA – Karena terbukti memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu seberat brutto 0.29 gram, seorang pria tampan bernama Hever Filipi Hoi Na’at, divonis 4 tahun dan denda sebesar Rp 800 juta subsider 3 bulan penjara dipersidangan Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (17/10).

Vonis yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Julien Mamahit menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana didakwakan dalam pasal 112 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika. “Dimana terdakwa berdasarkan keterangan para saksi dan terdakwa sendiri di persidangan telah mengakui bahwa pada tanggal pada hari Jumat tanggal 05 April 2019, bertempat di lobi Hotel Dafam Jalan H. Ir. Soekarno Merr, Surabaya, sekira pukul 21.0 WIB, terdakwa telah ditangkap oleh anggota kepolisian yakni saksi Lukfi Rahman dan Anang Rahmanto,” jelas Majelis Hakim.

Pada waktu terdakwa ditangkap, lanjut Julien, telah ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 1,6 gram dan diakui oleh oleh terdakwa. “Atas fakta-fakta itu majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti menguasai menyimpan dan narkotika golongan satu bukan tanaman berupa sabu,” ungkap Julien.

Karena unsur-unsur dalam pasal 112 ayat (1) UU.NO.35/2009 telah terpenuhi, majelis telah mempertimbangkan hal hal yang meringankan terdakwa adalah berlaku sopan dan menyesali perbuatan. Serta terdakwa masih berusia muda dan masih mempunyai masa depan. Sedangkan yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dan juga meresahkan masyarakat.

“Atas pertimbangan diatas, kami Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis kepada terdakwa dengan pidana selama empat tahun penjara dan denda sebesar delapan ratus juta subsider tiga bulan penjara,” jelas Julien dihadapan terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum.

Selain itu ketua majelis juga memerintahkan kepada jaksa agar terdakwa tetap berada dalam tahanan. Dan vonis yang diterima supaya dikurangkan dengan masa penahanan sementara. Sedangkan barang bukti berupa sabu, dirampas oleh negara untuk dimusnahkan.

Kemudian Ketua Majelis memberikan kesempatan kepada jaksa dan terdakwa untuk menyatakan sikap, apakah menerima atau menolak. Karena tuntutan Siska Christina selaku Jaksa penuntut umum pengganti dari jaksa Hasanuddin Tandilolo telah menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan penjara dan denda sebesar delapan ratus jutah rupiah subsider enam bulan penjara.

Atas kesempatan yang diberikan majelis hakim ini baik Jaksa Penuntut umum menyatakan banding. Sedangkan terdakwa Hever menyatakan pikir pikir.” Maka sidang dinyatakan selesai dan ditutup,”pungkas Julien. (J4k)

Related Posts:

  • tersangka sabu sabu
    Simpan Sabu Sisa Divonis 4 Tahun
  • Terlibat Narkoba, Dua Pemuda Divonis 4 Tahun 6 Bulan
  • Nyabu, Tukang Parkir Dolly Divonis 7 Tahun
  • terdakwa pemilik sabu usai sidang putusan
    Miliki Sabu Di Penjara 4 Tahun
  • narkoba divonis ringan
    Terbukti Kuasai Narkoba Hakim Vonis Ringan Terdakwa
  • kasus narkoba diputus 4 tahun
    Jaksa Hakim Kompak, Vonis Terdakwa Narkoba 4 Tahun Penjara
Previous Post

Gara-gara Istri Minta Cerai, Suami Nekat Membakarnya

Next Post

Peringati HUT Ke 18, Walikota Ceritakan Sejarah Berdirinya Kota Batu

Ida

Ida

RelatedPosts

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo
EKBIS

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

by Haria Kamandanu
17/01/2026
0

SURABAYA | bidik.news -Perkembangan perkeretaapian terus menunjukkan peningkatan baik sarana ataupun prasarananya. Peningkatan ini tidak lepas dari peran pemerintah dalam...

Read moreDetails
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026
Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026

Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

16/01/2026

Kakanwil dan Kalapas se-Jatim Panen Raya Semangka di Banyuwangi

16/01/2026
Next Post
Peringati HUT Ke 18, Walikota Ceritakan Sejarah Berdirinya Kota Batu

Peringati HUT Ke 18, Walikota Ceritakan Sejarah Berdirinya Kota Batu

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.