BIDIK NEWS | GRESIK – Terbukti menguasai dan memiliki narkotika jenis Sabu, terdakwa M. Rochiem Setiawan (34) warga Desa Jejak Catur Kecamatan Kalitengah Lamongan di vonis dengan hukuman penjara selama 4 tahun 8 bulan, tidak hanya itu terdakwa juga di jatuhi denda Rp.800 ribu Subsidair 3 bulan penjara, Kamis (8/2).
Majelis hakim yang diketuai Bayu Soho Raharjo sependapat dengan pasal yang dibuktikan oleh JPU Yunita Ramadhani. Akan, tetapi tidak sependapat dengan lamanya hukuman.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja menguasai dan memiliki narkotika jenis Sabu dan terbukti melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, ” tegas Bayu saat membacakan putusan.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 7 tahun denda 800 juta subsidair 6 bulan penjara.
Seperti diberitakan, terdakwa diseret ke Meja hijau karena kedapatan memiliki dan menguasai Narkotika jenis Sabu. Saat itu, pada hari Minggu tanggal 13 Agustus 2017 sekitar pukul 13.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan agustus 2017 bertempat di Jl. Raya Dukun Padang Bandung termasuk Desa Padang Kecamatan Dukun Kabupaten Gresik, terdakwa tertangkap anggota Satnarkoba Polres Gresik karena kedapatan membawa Sabu di dalam bungkus rokok Sampoerna Mild. (him)
Teks : Terdakwa pemilik sabu usai menjalani sidang putusan. (foto:ist)










