GRESIK I bidik.news – Terbukti melakukan tindak pidana penipuan dengan dalih kehilangan uang jalan pengiriman dan spidometer truk, terdakwa Ade Iswantoro divonis selama 1 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Fitra Dewi Nasution.
Vonis tersebut conform dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Paras Setio yang menuntut terdakwa pada sidang minggu lalu dengan hukuman penjara selama 1 tahun.
Pada amar putusan majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.
“Terdakwa melanggar pasal 378 KUHP. Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun,” terang Fitra saat membacakan putusan.
Dijelaskan pada putusan, terdakwa yang bekerja sebagai sopir truk PT. Karya Maga Putra menghubungi saksi Djupriadi (pengurus lapangan) bahwa dompet yang berisi uang jalan pengiriman senilai Rp 3,4 juta dan spidometer truk hilang dicuri.
“Cerita itu hanya kebohongan terdakwa, uang jalan diakui terdakwa digunakan untuk bermain judi online. Sementara spidometer truk sengaja dibongkar terdakwa untuk dijual,” ujarnya.
Akibat ulahnya, pihak perusahaan melaporkan terdakwa ke Polsek Duduksampeyan hingga perkara ini disidangkan di PN Gresik dengan putusan penjara selama 1 tahun. (him)











