• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Terbukti Kuasai Narkoba Hakim Vonis Ringan Terdakwa

M Rohim by M Rohim
5 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 1 min read
0
kedua terdakwa saat sidang daring di PN Gresik.

kedua terdakwa saat sidang daring di PN Gresik.

0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

GRESIK — Kuasai narkoba jenis SS, dua terdakwa Raden Ahmad Muhamad Alamin (41) warga Dsb Laut Sungai Desa Sawahmulyo, Kecamatan Sangkapura dan Murtadho (40) Warga Desa Kepukteluk, Kecamatan Tambak divonis ringan oleh Majelis hakim yang diketuai Fransiskus Arkedeus Ruwe dengan hukuman penjara 3 tahun dan 6 bulan serta denda 400 juta subsudair 1 bulan.

Majelis hakim menvonis kedua terdakwa jauh dari tuntutan JPU Ferry Harry yang dibacakan pada minggu lalu. Pada tuntutannya, kedua terdakwa dituntut dengan hukuman penjara selama 7 tahun dan denda sebesar 800 juta subsdair 3 bulan penjara.

Dalam amar putusanya, Majelis hakim sependapat dengan pasal yang didakwakan oleh kedua terdakwa dengan pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Akan tetapi Majelis Hakim tidak sependapat dengan lamanya hukuman.

“Menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki dan menguasai narkotika jenis SS, menghukum kedua terdakwa masing-masing dengan hukuman penjara selama 3 tahun dan 6 bulan serta denda 400 juta subisidair 1 bulan penjara.,” tegas Fransiskus saat membacakan putusan.

Atas vonis ini, kedua terdakwa menyatakan menerima. Sementara itu, Jaksa mengajukan banding, sehingga perkara ini akan diperiksa kembali ke Pengadilan Tinggi.

“Putusan kedua terdakwa dibawah minimal dari ketentuan pasal 112 ayat (1) UU Narkotika dan dibawah 2/3 dari tuntutan, maka kami akan mengajukan banding,” tegas Ferry saat dihubungi.

Seperti diberitakan, kedua terdakwa pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2020 sekitar pukul 22.30 WIB bertempat di bawah jalan tol Desa Gadingwatu Kecamatan Menganti, petugas berhasil menangkap kedua terdakwa yang kedapatan membawa narkotika jenis SS.

Dari hasil penangkapan petugas berhasil mengamankan BB berupa 1 (satu) set alat hisap sabu (sebuah pipet kaca, botol sebagai bong yang terpasang 2 sedotan dan sebuah korek api bensol), 1 (satu) bungkus klip plastik berisi narkotika jenis sabu berat timbang bruto 0,63 gram.

Related Posts:

  • IMG-20181219-WA0033
    Kuasai Narkoba Jenis Sabu Di Vonis 2 Tahun
  • Ibu pengedar pil koplo di vonis 9 bulan
  • Terlibat Narkoba, Dua Pemuda Divonis 4 Tahun 6 Bulan
  • IMG-20200305-WA0055
    Gunakan Upal Beli HP, Di Vonis 1Tahun Penjara
  • IMG-20190104-WA0006
    Tiga Budak SS Divonis 5 Tahun Penjara
  • IMG-20181016-WA0012
    Mau Pesta Narkoba, Pasutri di ganjar 4 tahun 8 bulan.
Previous Post

Pisah Sambut Dandim 1022, Bupati Ucapkan Terima Kasih dan Selamat Bertugas

Next Post

Pemkab Tanbu Bagikan 12 Hewan Qurban

M Rohim

M Rohim

RelatedPosts

Tingkatkan pelayanan Masyarakat, RSUD Grati Tambah Kamar Operasi
JAWA TIMUR

Tingkatkan pelayanan Masyarakat, RSUD Grati Tambah Kamar Operasi

by rusdi
12/01/2026
0

PASURUAN I bidik.news - RSUD Grati terus berbenah dan mengedepankan layanan kesehatan untuk masyarakat. Hal ini diwujudkan dengan menambah jumlah...

Read moreDetails
Tiba di Banyuwangi, Ratusan Becak Listrik Bantuan Presiden Prabowo Siap Disalurkan

Tiba di Banyuwangi, Ratusan Becak Listrik Bantuan Presiden Prabowo Siap Disalurkan

12/01/2026
Polisi Bersama BPBD Evakuasi Pohon Tumbang di Jalur Tawangmangu–Plaosan

Polisi Bersama BPBD Evakuasi Pohon Tumbang di Jalur Tawangmangu–Plaosan

12/01/2026

Tingkatkan Nilai Ekonomis, Komisi D DPRD Jatim Usulkan Pengelolaan Iklan Trans Jatim Melalui Skema BUMD atau Pihak Ketiga

12/01/2026

Bupati Pasuruan Kukuhkan Dewas RSUD Bangil Dan RSUD Grati, Tingkatkan Pelayanan

12/01/2026

PDIP Jatim Rayakan HUT ke-53 dengan Laporan Kinerja ke Masyarakat

12/01/2026
Next Post
Pemkab Tanbu Bagikan 12 Hewan Qurban

Pemkab Tanbu Bagikan 12 Hewan Qurban

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Tingkatkan pelayanan Masyarakat, RSUD Grati Tambah Kamar Operasi

Tingkatkan pelayanan Masyarakat, RSUD Grati Tambah Kamar Operasi

12/01/2026
Tiba di Banyuwangi, Ratusan Becak Listrik Bantuan Presiden Prabowo Siap Disalurkan

Tiba di Banyuwangi, Ratusan Becak Listrik Bantuan Presiden Prabowo Siap Disalurkan

12/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.