GRESIK — Kuasai narkoba jenis SS, dua terdakwa Raden Ahmad Muhamad Alamin (41) warga Dsb Laut Sungai Desa Sawahmulyo, Kecamatan Sangkapura dan Murtadho (40) Warga Desa Kepukteluk, Kecamatan Tambak divonis ringan oleh Majelis hakim yang diketuai Fransiskus Arkedeus Ruwe dengan hukuman penjara 3 tahun dan 6 bulan serta denda 400 juta subsudair 1 bulan.
Majelis hakim menvonis kedua terdakwa jauh dari tuntutan JPU Ferry Harry yang dibacakan pada minggu lalu. Pada tuntutannya, kedua terdakwa dituntut dengan hukuman penjara selama 7 tahun dan denda sebesar 800 juta subsdair 3 bulan penjara.
Dalam amar putusanya, Majelis hakim sependapat dengan pasal yang didakwakan oleh kedua terdakwa dengan pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Akan tetapi Majelis Hakim tidak sependapat dengan lamanya hukuman.
“Menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki dan menguasai narkotika jenis SS, menghukum kedua terdakwa masing-masing dengan hukuman penjara selama 3 tahun dan 6 bulan serta denda 400 juta subisidair 1 bulan penjara.,” tegas Fransiskus saat membacakan putusan.
Atas vonis ini, kedua terdakwa menyatakan menerima. Sementara itu, Jaksa mengajukan banding, sehingga perkara ini akan diperiksa kembali ke Pengadilan Tinggi.
“Putusan kedua terdakwa dibawah minimal dari ketentuan pasal 112 ayat (1) UU Narkotika dan dibawah 2/3 dari tuntutan, maka kami akan mengajukan banding,” tegas Ferry saat dihubungi.
Seperti diberitakan, kedua terdakwa pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2020 sekitar pukul 22.30 WIB bertempat di bawah jalan tol Desa Gadingwatu Kecamatan Menganti, petugas berhasil menangkap kedua terdakwa yang kedapatan membawa narkotika jenis SS.
Dari hasil penangkapan petugas berhasil mengamankan BB berupa 1 (satu) set alat hisap sabu (sebuah pipet kaca, botol sebagai bong yang terpasang 2 sedotan dan sebuah korek api bensol), 1 (satu) bungkus klip plastik berisi narkotika jenis sabu berat timbang bruto 0,63 gram.









