SIDOARJO I BIDIK.NEWS – Terdakwa Kades Roomo non aktif, Rusdiyanto dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik dengan hukuman penjara 1 tahun dan 6 bulan pada sidang yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Selasa (11/04/2023).
Pada tuntutannya, Jaksa menilai bahwa terdakwa terbukti secara dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Pemerintahan Desa (Pemdes) Roomo Kecamatan Manyar tahun 2016 – 2018 sebesar Rp 270 juta.
“Terdakwa terbukti melangar pasal 3 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU Tindak Pidana Korupsi. Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 50 juta dengan ketentuan jika tidak dibayarkan diganti dengan hukuman penjara selama 3 bulan,” tegas JPU Indah Rahmawati saat membacakan tuntutan.
Tidak hanya itu, pada tuntutan jaksa juga disebutkan bahwa uang sebesar Rp 270.410.780 yang diserahkan atau dititipkan terdakwa kepada penuntut umum sebagai uang pengganti kerugian negara ditetapkan sebagai uang pengganti dan disetorkan pada kas negara.
Sidang dengan Majelis hakim yang diketuai Tongani ditunda selama 3 hari, tepatnya pada hari Jumat tanggal 14 April 2023 dengan agenda pledoi dari kuasa hukum terdakwa.
Seperti diberitakan Kejari Gresik melakukan penyelidikan dugaan penyalahgunaan Anggaran Keuangan Pemerintah Desa di Desa Roomo, Kecamatan Manyar tahun anggaran 2016 – 2018. Hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Gresik ada kerugian negara sebesar Rp. 270.441.780.
Setelah dilakukan pemeriksaan sampai awal tahun 2022, Kejari Gresik telah menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan Kades Roomo, Rusdiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini masih menjalani proses hukum di PN Tipikor Surabaya. (him)











