SURABAYA | BIDIK.NEWS – Arus mudik tahun ini dipastikan akan membludak di bandingkan tahun kemarin karena Presiden Jokowi sudah mencabut status PSBB ( Pembatasan Sosial Berskala Besar ). Artinya mudik tahun ini bebas tanpa ada penyekatan .
Namun apa artinya jika para pemudik gratis ini saat pulang kampung naik kendaraan umum masih di wajibkan untuk mengantongi surat sudah di suntik Boster ke 1.
Menurut Anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Jawa Timur Hj.Ratnadi Ismaoun menyampaikan jika Pemerintah Pusat sudah memberi kebebasan bagi para pemudik yang naik kendaraan umum maka sebaiknya tidak perlu lagi para pemudik naik angkutan umum harus mengantongi surat Boster 1. Ini kan sama aja bohong karena pemudik harus mengurus surat Boster dengan mereka harus di suntik vaksin.
” Saya menghimbau seyogyanya jangan terlalu protek karena kalau masih di wajibkan kantongi surat vaksin berarti masih memberi pembatasan pagi para calon penumpang , ” terang Anggota Komisi A DPRD Jatim pada Senen ( 10/4/2023 ).
Sementara itu Kadishub Jatim Nyono menyampaikan sengaja penumpang dengan mudik gratis ini harus mengantongi surat Boster 1 supaya masyarakat mau suntik vaksin Boster.
” Ya supaya masyarakat mau di suntik aja dengan vaksin Boster 1 . Kan naik angkutannya gratis maka harus mau di suntik Boster dong , ” kelitnya. ( Rofik )











