BIDIK NEWS|KOTA BATU –Sejumlah 28 mantan pekerja SPBU Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu mendatangi gedung DPRD Kota Batu. Mereka yang bernaung di SPSI Kota Batu beraudiensi dengan anggota DPRD Kota Batu untuk mengadukan nasibnya.
Perusahaan SPBU itu merumahkan para pekerja tanpa diberikan pesangon. Ketua SPSI Kota Batu, Purtomo menilai perusahaan tak mau terbebani kewajiban memberikan pesangon.
“Perusahaan ini nakal tidak memenuhi kewajibannya memberikan pesangon,” kata Purtomo di Gedung DPRD Kota Batu (Rabu, 6/2).
Para pekerja yang di PHK memiliki elama 0 sampai 11 tahun. Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Kota Batu merekomendasikan agar mereka kembali memasukkan lamaran kerja jika ingin melanjutkan karirnya.
Namun Purtomo menolak rekomendasi tadi dengan alasan sama saja tidak menghargai jerih payah para karyawan yang telah bekerja selama puluhan tahun. Ia memilih membawa permasalahan ini ke wakil rakyat agar bisa mencapai mufakat.
“Kami pilih perundingan mufakat terlebih dulu. Seperti audiensi bersama DPRD saat ini, bukan di bawah ke meja hijau. Kalau mereka di bawah ke meja hijau, sama saja menumbalkan para karyawan,” ungkap dia.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Kota Batu, Hari Danah Wahyono menginginkan perselisihan itu tak berlarut-larut dan bisa menemukan solusi terbaik bagi ke dua belah pihak. Ia meminta perusahaan agar memberikan pesangon jika mereka resmi di PHK. Jika memang dipekerjakan kembali pejanjian kerja bersama (PKB) harus jelas.
“Tidak ada kontrak yang jelas antara pemberi kerja dan penerima kerja. Saat DPMPTSPTK meminta salinan kontrak kerja, perusahaan belum memberikannya hingga kini,” pungkas politisi Gerindra itu. (Did)







