BIDIK NEWS | JAKARTA . Setelah Kepolisian Jawa Barat (Polda) menerbitkan SP3 (Surat Penghentian Penyidikan), terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS). Kini tidak menutup kemungkinan SP3 jilid 2 terhadap HRS terulang kembali.
Mabes Polri mengisyaratkan pengusutan kasus dugaan percakapan dan gambar porno antara HRS, dengan tersangka Firza Husein (FH) dihentikan dengan diterbitkannya SP3,” Tentang SP3, itu suatu kemungkinan, dapat dihentikan ,” kata Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Mohammad Iqbal di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (6/6/2016).
Seperti diketahui, jajaran Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, telah melakukan gelar perkara bersama, terkait perkara tersebut. Hal ini dilakukan, agar dapat menentukan apakah berkas penyidikan dari kepolisian tersebut layak dinyatakan lengkap (P21) atau dikembalikan untuk dilengkapi.
Namun, banyak pihak menyebut jika kasus yang melibatkan Imam Besar FPI HRS dengan FH tidak layak untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Selain itu Polri, sambung Iqbal sejauh ini belum dapat mengetahui dan menangkap pelaku yang menyebarluaskan chat dan foto yang mengandung muatan pornografi tersebut, “Penyidik terus mencari pengunggahnya. Sepengetahuan saya, penyidik masih harus memeriksa pengunggah chat tersebut. Masih ada effort untuk melakukan pemeriksaan,” terang Iqbal. (RMOL/Imron).











