SURABAYA|BIDIK NEWS – Dandy Mellanda dan Girdani Gania, terdakwa dalam kasus pemalsuan tanda tangan, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda pembacaadakwaan.(16/09)
Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania dari Kejati Jatim disebutkan, bahwa kedua terdakwa didakwa telah melakukan pemalsuan tanda tangan Alm. Johny Widjaja pemilik lahan seluas 2 hektar di Bangkalan Madura.
” Para terdakwa didakwa telah melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 263 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ucap JPU Sabetania saat membacakan dakwaanya diruang Garuda 1, seperti dikutip BIDIK.NEWS.
Usai mendengarkan dakwaan JPU, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya Peter Manuputi, kemudian berencana akan mengajukan nota keberatan (eksepsi), karena merasa tidak pernah melakukan pemalsuan tanda tangan.
“Kami mohon diberi waktu satu minggu untuk mengajukan eksepsi yang mulia,” kata Peter.
Ketua Majelis Hakim Dede Suryaman, kemudian mengabulkan permohonan kuasa hukum terdakwa dan menunda sidang pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi.
“Baik, kita tunda pekan depan untuk mendengarkan eksepsi dari terdakwa,”pungkas hakim Dede disusul dengan ketukan palu tanda sidang berakhir.
Untuk diketahui, awal kasus ini terjadi ketika terdakwa Dandy diminta oleh Alm. Johny Widjaja, menjadi kontraktor pembantu dikawasan perumahan Metro Villa Residence, Bangkalan, Madura. Kemudian dibuatlah badan usaha berbentuk CV dengan nama Surya Gemilang Bahagia Persada (SGBP).
Didalam CV tersebut, terdakwa Dandy berlaku sebagai Direktur Utama, Girdani Gania sebagai wakil direktur dan Johnatan Onggen sebagai persero komanditer. Pada tanggal 10 September 2015, kedua terdakwa membawa surat penunjukkan dengan nomor : 001/SGBP/IX/2015 tersebut ke rumah Alm. Johny Widjaja di Jalan Raya Darmo Permai II Surabaya dan bertemu dengan saksi Johnatan Onggen. Namun saat itu Alm. Johny Widjaja tidak mau menandatangani surat penunjukan tersebut.
Seiring berjalannya waktu pembangunan perumahan belum selesai, Johny Widjaja meninggal dunia. Dan proyek yang dikerjakan kedua sampai saat ini belum terselesaikan dan mangkrak. Akan tetapi kedua terdakwa malah menelepon Johnatan Onggen dan meminta pembagian keuntungan sebesar Rp. 3,5 miliar, berdasarkan surat penunjukkan yang diakui oleh kedua terdakwa telah ditanda tangani oleh Alm. Jhony Widjaja.
Akan tetapi, berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratorik Kriminalistik, tanda tangan Alm. Johny Widjaja terbukti Non Identik atau dipalsukan. (J4k)









