• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Tak Terima Dakwaan JPU, Terdakwa Pemalsuan Tanda Tangan Ajukan Eksepsi

Ida by Ida
6 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
FOTOM: Kedua terdakwa saat menjalani sidang di PN. Sirabaya.(Jak)

FOTOM: Kedua terdakwa saat menjalani sidang di PN. Sirabaya.(Jak)

0
SHARES
38
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA|BIDIK NEWS – Dandy Mellanda dan Girdani Gania, terdakwa dalam kasus pemalsuan tanda tangan, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda pembacaadakwaan.(16/09)

Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania dari Kejati Jatim disebutkan, bahwa kedua terdakwa didakwa telah melakukan pemalsuan tanda tangan Alm. Johny Widjaja pemilik lahan seluas 2 hektar di Bangkalan Madura.

” Para terdakwa didakwa telah melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 263 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ucap JPU Sabetania saat membacakan dakwaanya diruang Garuda 1, seperti dikutip BIDIK.NEWS.

Usai mendengarkan dakwaan JPU, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya Peter Manuputi, kemudian berencana akan mengajukan nota keberatan (eksepsi), karena merasa tidak pernah melakukan pemalsuan tanda tangan.

“Kami mohon diberi waktu satu minggu untuk mengajukan eksepsi yang mulia,” kata Peter.

Ketua Majelis Hakim Dede Suryaman, kemudian mengabulkan permohonan kuasa hukum terdakwa dan menunda sidang pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi.

“Baik, kita tunda pekan depan untuk mendengarkan eksepsi dari terdakwa,”pungkas hakim Dede disusul dengan ketukan palu tanda sidang berakhir.

Untuk diketahui, awal kasus ini terjadi ketika terdakwa Dandy diminta oleh Alm. Johny Widjaja, menjadi kontraktor pembantu dikawasan perumahan Metro Villa Residence, Bangkalan, Madura. Kemudian dibuatlah badan usaha berbentuk CV dengan nama Surya Gemilang Bahagia Persada (SGBP).

Didalam CV tersebut, terdakwa Dandy berlaku sebagai Direktur Utama, Girdani Gania sebagai wakil direktur dan Johnatan Onggen sebagai persero komanditer. Pada tanggal 10 September 2015, kedua terdakwa membawa surat penunjukkan dengan nomor : 001/SGBP/IX/2015 tersebut ke rumah Alm. Johny Widjaja di Jalan Raya Darmo Permai II Surabaya dan bertemu dengan saksi Johnatan Onggen. Namun saat itu Alm. Johny Widjaja tidak mau menandatangani surat penunjukan tersebut.

Seiring berjalannya waktu pembangunan perumahan belum selesai, Johny Widjaja meninggal dunia. Dan proyek yang dikerjakan kedua sampai saat ini belum terselesaikan dan mangkrak. Akan tetapi kedua terdakwa malah menelepon Johnatan Onggen dan meminta pembagian keuntungan sebesar Rp. 3,5 miliar, berdasarkan surat penunjukkan yang diakui oleh kedua terdakwa telah ditanda tangani oleh Alm. Jhony Widjaja.

Akan tetapi, berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratorik Kriminalistik, tanda tangan Alm. Johny Widjaja terbukti Non Identik atau dipalsukan. (J4k)

Related Posts:

  • Eksepsi Ditolak, Sidang Inggrid Lanjut Pembuktian
  • IMG-20190911-WA0051
    Pembakar Polsek Tambelangan Jalani Sidang Perdana Di…
  • hakim
    Hakim Akhirnya Tetapkan Terdakwa Bos Es Krim…
  • Inggrid Wiradinata, Terdakwa Pemalsu Surat…
  • basi
    Kuasai Narkoba, Bassis Bomerang Dijerat Pasal Berlapis
  • futting
    Terdakwa Perekam Di Fitting Room Mall PTC, Didakwa…
Previous Post

Cuma Diupah Rp. 80 ribu, Terdakwa Narkoba Dijerat Pasal Ganda

Next Post

Makna Paritrana Award BPJS Ketenagakerjaan Bagi Perusahaan dan Pekerja 

Ida

Ida

RelatedPosts

Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi
JAWA TIMUR

Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

by Eko Purwanto
18/01/2026
0

Kediri Kota l bidik.news - Kepolisian Resor Kediri Kota Polda Jawa Timur, melakukan pengamanan jalur secara ketat menyusul kepulangan massa...

Read moreDetails
Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029

Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029

18/01/2026
Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

18/01/2026

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026
Next Post
Makna Paritrana Award BPJS Ketenagakerjaan Bagi Perusahaan dan Pekerja 

Makna Paritrana Award BPJS Ketenagakerjaan Bagi Perusahaan dan Pekerja 

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

18/01/2026
Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029

Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029

18/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.