BIDIK NEWS | GRESIK – Babak final kasus pemalsuan surat riwayat tanah dengan terdakwa Kepala Desa Prambanan, Feriyantono usai. Majelis hakim yang diketuai Putu Mahendra menjatuhkan vonis bebas. Tak pelak usai sidang, tangis Feriyantono pecah lalu sujud syukur.
Sidang yang dimuali pukul 17.00 WIB ini banyak ditunggu oleh masyarakat. Pasalnya, perseteruan antara pelapor Felix Soesanto dan terdakwa akan memasuki babak akhir yakni putusan.
Banyak yang tidak menduga putusan majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan JPU selama 2 tahun 6 bulan.
Sempat ditunda beberapa kali, Majelis hakim yang diketui Putu Mahendra akhirnya membacakan vonis. Dalam putasan diterangkan bahwa terdakwa feriyantono tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja membuat surat riwayat tanah yang dimohonkan oleh ahli waris Ayuni dan Suliono (terdakwa perkara split, red). ” membebaskan terdakwa dari tuntutan jaksa, memulihkan nama terdakwa dihadapan hukum, ” tegas Putu Mahendra saat membacakan putusan.
Dalam amar putusan antara lain diterangkan, bahwa terdakwa ketika membuat riwatat tanah tidak melakuakn pemalsuan yang di dakwakan jaksa. Akan tetapi ketika terdakwa berpedoman pada buku leter C yang tidak dicoret oleh Kades sebelumnya yakni saksi Karto. Tidak hanya itu, dalam pertimbangan Majelis hakim perkara ini juga masuk ke rana perdata, dimana dalam gugatannya Ayuni dan Suliyono memenangkan perkara tersebut ditingkat pertama.
Atas putusan ini, tim jaksa Lila Yurifa Prihasti dkk dari Kejari Gresik menyatakan pikir-pikir.
Sementara itu, terdakwa Ayuni dan anaknya Suliono yang didakwa jaksa dengan pasal 263 ayat (2) menggunakan surat riwayat tanah yang di duga palsu juga dibebaskan oleh Majelis hakim yang sama. Keduanya dinilai tidak terbukti menggunakan surat riwayat tanah yang diduga dipalsukan. Tidak hanya itu, Majelis hakim juga memulihkan nama bauk kedua terdakwa dihadapan hukum.
Mendengar vonis bebas dari Majelis Hakim, kedua terdakwa menangis. Dengan ucap syukur keduanya seakan tidak percaya dengan palu hakim yang menvonisnya bebas.
Kuasa hukum ketiga terdakwa Dwi Istiawan mengatakan bahwa hakim sangat jeli ketika mengambil suatu keputusan. Karena perkara sebenarnya bukan masuk ke rana pidana karena perkara perdatanya masih bergulir. “Alhamdulillah, mungkin kata yang bisa kami ucapkan menanggapi putusan bebas ini. Kami sangat yakin ketiga terdakwa akan dibebaskan. Pasalnya, dari hasil pmeriksaan saksi di persidangan tidak ada yang menyatakan kalau klien kami Feriyantono melakukan tindak pidana pemalsuan surat riwayat tanah,” tegasnya. (him)
Teks :Terdakwa Ayuni dan Suliono berpelukan ketika di nyatakan bebas oleh majelis hakim. (foto:ist)