• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Tak terbukti palsukan surat tanah Kades Prambanan di Vonis Bebas

Ida by Ida
8 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Tak terbukti palsukan surat tanah Kades Prambanan di Vonis Bebas 1
0
SHARES
16
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BIDIK NEWS | GRESIK – Babak final kasus pemalsuan surat riwayat tanah dengan terdakwa Kepala Desa Prambanan, Feriyantono usai. Majelis hakim yang diketuai Putu Mahendra menjatuhkan vonis bebas. Tak pelak usai sidang, tangis Feriyantono pecah lalu sujud syukur.

Sidang yang dimuali pukul 17.00 WIB ini banyak ditunggu oleh masyarakat. Pasalnya, perseteruan antara pelapor Felix Soesanto dan terdakwa akan memasuki babak akhir yakni putusan.
Banyak yang tidak menduga putusan majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan JPU selama 2 tahun 6 bulan.

Sempat ditunda beberapa kali, Majelis hakim yang diketui Putu Mahendra akhirnya membacakan vonis. Dalam putasan diterangkan bahwa terdakwa feriyantono tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja membuat surat riwayat tanah yang dimohonkan oleh ahli waris Ayuni dan Suliono (terdakwa perkara split, red). ” membebaskan terdakwa dari tuntutan jaksa, memulihkan nama terdakwa dihadapan hukum, ” tegas Putu Mahendra saat membacakan putusan.

Dalam amar putusan antara lain diterangkan, bahwa terdakwa ketika membuat riwatat tanah tidak melakuakn pemalsuan yang di dakwakan jaksa. Akan tetapi ketika terdakwa berpedoman pada buku leter C yang tidak dicoret oleh Kades sebelumnya yakni saksi Karto. Tidak hanya itu, dalam pertimbangan Majelis hakim perkara ini juga masuk ke rana perdata, dimana dalam gugatannya Ayuni dan Suliyono memenangkan perkara tersebut ditingkat pertama.

Atas putusan ini, tim jaksa Lila Yurifa Prihasti dkk dari Kejari Gresik menyatakan pikir-pikir.

Sementara itu, terdakwa Ayuni dan anaknya Suliono yang didakwa jaksa dengan pasal 263 ayat (2) menggunakan surat riwayat tanah yang di duga palsu juga dibebaskan oleh Majelis hakim yang sama. Keduanya dinilai tidak terbukti menggunakan surat riwayat tanah yang diduga dipalsukan. Tidak hanya itu, Majelis hakim juga memulihkan nama bauk kedua terdakwa dihadapan hukum.

Mendengar vonis bebas dari Majelis Hakim, kedua terdakwa menangis. Dengan ucap syukur keduanya seakan tidak percaya dengan palu hakim yang menvonisnya bebas.

Kuasa hukum ketiga terdakwa Dwi Istiawan mengatakan bahwa hakim sangat jeli ketika mengambil suatu keputusan. Karena perkara sebenarnya bukan masuk ke rana pidana karena perkara perdatanya masih bergulir. “Alhamdulillah, mungkin kata yang bisa kami ucapkan menanggapi putusan bebas ini. Kami sangat yakin ketiga terdakwa akan dibebaskan. Pasalnya, dari hasil pmeriksaan saksi di persidangan tidak ada yang menyatakan kalau klien kami Feriyantono melakukan tindak pidana pemalsuan surat riwayat tanah,” tegasnya. (him)

Teks :Terdakwa Ayuni dan Suliono berpelukan ketika di nyatakan bebas oleh majelis hakim. (foto:ist)

Related Posts:

  • Eksepsi Kades Prambanan Ditolak, Sidang Tetap Lanjut
    Eksepsi Kades Prambanan Ditolak, Sidang Tetap Lanjut
  • Korban Kades Prambanan Minta Keadilan Majelis Hakim
    Korban Kades Prambanan Minta Keadilan Majelis Hakim
  • Palsukan Surat Tanah Kades Prambanan dituntut 2.6 tahun
    Palsukan Surat Tanah Kades Prambanan dituntut 2.6 tahun
  • Ibu pengedar pil koplo di vonis 9 bulan
  • Kasasi PTUN di tolak MA
  • Dua Sexy Dancer Ini Akhirnya Divonis 8 Bulan Kurungan
Previous Post

Ngopi Bareng Rocker di Gresik, Akan Lebih Gayeng Disertai Polo Pendem

Next Post

Sinergi Aston Banyuwangi Hotel & Conference Center Dengan BPJS Kesehatan

Ida

Ida

RelatedPosts

Kombes Pol Rama Samtama Putra Raih Penghargaan Inspiring Professional & Leadership Award 2025
JAWA TIMUR

Kombes Pol Rama Samtama Putra Raih Penghargaan Inspiring Professional & Leadership Award 2025

by Nanang Firmansyah
12/10/2025
0

BANYUWANGI | bidik.news - Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Rama Samtama Putra meraih penghargaan ‘Inspiring Professional & Leadership Award 2025’ dengan...

Read moreDetails
TTL Sambut Maiden Call Service TPI Pelayaran Wan Hai

TTL Sambut Maiden Call Service TPI Pelayaran Wan Hai

12/10/2025
PKPI Gelar Ujian Sertifikasi Profesi Kurator, Ditjen AHU Beri Dukungan

PKPI Gelar Ujian Sertifikasi Profesi Kurator, Ditjen AHU Beri Dukungan

11/10/2025

TPS Terima Kunjungan DK3P Jatim, Paparkan Penerapan K3 & Dukung Program Lingkungan

11/10/2025

Indonesia Logistics Awards 2025: TTL Raih 2 Penghargaan

11/10/2025

Abdul Halim : Reaktivasi Rel KA di Madura Perlu Kajian Mendalam

10/10/2025
Next Post
Sinergi Aston Banyuwangi Hotel & Conference Center Dengan BPJS Kesehatan

Sinergi Aston Banyuwangi Hotel & Conference Center Dengan BPJS Kesehatan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Kombes Pol Rama Samtama Putra Raih Penghargaan Inspiring Professional & Leadership Award 2025

Kombes Pol Rama Samtama Putra Raih Penghargaan Inspiring Professional & Leadership Award 2025

12/10/2025
TTL Sambut Maiden Call Service TPI Pelayaran Wan Hai

TTL Sambut Maiden Call Service TPI Pelayaran Wan Hai

12/10/2025
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.