• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Sutomo Hadi Dituntut Tiga Tahun Bui, Cicik Masih DPO

admin by admin
8 years ago
in HUKUM KRIMINAL, INDEX
Reading Time: 2 mins read
0
0
SHARES
17
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA|BIDIK – Dinilai terbukti melakukan tindak pidana, M Sutomo Hadi (40), terdakwa penipuan dan penggelapan uang pembelian tanah senilai Rp 2 Miliar akhirnya dituntut tinggi.

Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, terdakwa dituntut tiga tahun penjara.

Nota tuntutan ini dibacakan jaksa saat sidang yang digelar di ruang Sari menghadirkan tiga saksi dalam persidangan yag digelar di ruang Sari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (13/6/2017).

“Memohon majelis hakim untuk menyatakan terdakwa secara sah dan menyakinkan terbukti bersalah sesuai pasal yang didakwakan dan menjatuhi hukuman tiga tahun penjara,” ujar jaksa membacakan nota tuntutannya.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa dan penasehat hukumnya bakal melakukan pembelaan yang bakal dibacakan pada agenda sidang berikutnya. “Kita akan mengajukan pledoi pak hakim,” ujar terdakwa.

Kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan M Sutomo Hadi berawal saat korban Sie Probo Wahyudi ditawari tanah oleh terdakwa. Kebetulan korban dan terdakwa sudah saling kenal. Setelah mendapatkan kepercayaan itu, Terdakwa lantas menjalankan aksinya, hingga akhirnya menawarkan tanah milik Cicik Permatadias yang berada di kawasan Jalan Kenjeran nomor 348-350 Surabaya dengan nilai Rp 2 Miliar dan korban sepakat membelinya.

Terdakwa diberi uang DP dan pengurusan surat tanah oleh korban. Namun terdakwa malah kabur dan dilaporkan polisi.

Selain Sutomo Hadi, polisi juga menetapkan Cicik Permatadias pemilik tanah sebagai tersangka, karena ikut bekerjasama dengan Sutomo Hadi menikmati hasil penipuan.

“Setelah dilakukan penyelidikan ternyata tanah tersebut milik Puji Astutik. Kemudian pada tahun 90an tanah tersebut dijual kepada Wijaya atas perantara tersangka. Hanya saja pada tahun 2006 dilakukan pembatalan dan dinotariskan, artinya tanah kembali kepada pemilik awal yakni Puji. Kemudian pada tahun 2015 Hadi membuat perjanjian damai antara Wijaya dan Puji Astutik yang seolah-olah kembali bersepakat untuk transaksi jual beli tanah. Artinya tanah tersebut seolah-olah milik Wijaya dan Cicik berpura pura sebagai pemilik tanah,” pungkas jaksa usai sidang.

Karena perbuatannya, oleh jaksa, terdakwa dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan jo pasal 55 KUHP. 

Sebelum ditangkap dan menjadi tersangka, Sutomo Hadi ternyata residivis kasus sama dan sudah menjalani hukuman beberapa tahun lalu. Terdakwa Sutomo Hadi ditangkap tim Polrestabes Surabaya setelah DPO selama 2 tahun. Terdakwa ditangkap di halaman Masjid Nasional Al Akbar Surabaya.

Sedangkan Cicik Permata Dias sendiri kini dikabarkan juga masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas laporan Sie Probo Wahyudi bernomor LP/797/B/V/2015/Jatim/Restabes Sby terkait dugaan kasus yang sama.

Sidang dilanjutkan pekan depandengan agenda pembelaan dari tim penasehat hukum terdakwa. (eno)

Related Posts:

  • Residivis Sutomo Hadi Divonis Dua Tahun Bui, Cicik Masih DPO
  • pasutri
    Jaksa Tuntut Satu Tahun Penjara Pasutri Liauw dan…
  • Aneh, Sempat DPO, Terdakwa Ini Malah Ajukan…
  • IMG-20220202-WA0051
    Tak Terbukti Bersalah, Majelis Hakim Bebaskan…
  • IMG-20190128-WA0021
    Terbukti, Tiga Kurir Narkoba Di Divonis 2 Tahun Penjara
  • Residivis Narkoba Dituntut 14 Tahun Oleh Jaksa Kejari Perak
Tags: cicik permata diaskasus penipuansidang sutomo hadisutomo hadi
Previous Post

Penasehat Hukum Chinchin Undang Presiden Hingga Penyidik untuk Hadiri Sidang

Next Post

Dinilai Tak Profesional, Penyidik Polda Jatim Dipropamkan

admin

admin

RelatedPosts

Direktur PT Bukit Baja Anugrah Didakwa Tipu Uang Rp 65 Milliar di PN Surabaya
HUKUM KRIMINAL

Direktur PT Bukit Baja Anugrah Didakwa Tipu Uang Rp 65 Milliar di PN Surabaya

by abdul rokhim
03/06/2021
0

Surabaya - Direktur PT. Bukit Baja Anugrah (PT BBA ), Antony Tanuwidjaja, diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas dugaan...

Read moreDetails
Saksi Mengaku Terima Uang di Rekening Pribadinya

Saksi Mengaku Terima Uang di Rekening Pribadinya

05/04/2021

Upaya Banding Residivis M Sutomo Hadi Kandas

05/10/2017

Penyidikan Polrestabes Surabaya Dinilai Janggal

21/06/2017

Saksi Korban Terkejut Ketika Tanah yang Dibelinya Dieksekusi Pengadilan

16/05/2017

Aneh, Sempat DPO, Terdakwa Ini Malah Ajukan Penangguhan Penahanan

19/04/2017
Next Post

Dinilai Tak Profesional, Penyidik Polda Jatim Dipropamkan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

TTL Sambut Maiden Call Service TPI Pelayaran Wan Hai

TTL Sambut Maiden Call Service TPI Pelayaran Wan Hai

12/10/2025
PKPI Gelar Ujian Sertifikasi Profesi Kurator, Ditjen AHU Beri Dukungan

PKPI Gelar Ujian Sertifikasi Profesi Kurator, Ditjen AHU Beri Dukungan

11/10/2025
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.