SURABAYA l bidik.news – Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) bidang Hukum dan Pemerintahan saat ini sedang menginisiasi revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat (Trantibum).
Menurut Anggota Komisi A DPRD Jawa Timur Sumardi ,SH,MH menyampaikan , pembahasan revisi Perda tersebut dipastikan akan mempertimbangkan masukan dari akademisi dan tokoh-tokoh masyarakat.
“Nanti kita akan meminta pendapat dari kalangan akademisi dan masyarakat. Bagaimana tanggapan terkait itu sehingga sama-sama kita jalan,” ucap Sumardi pada Senen ( 3/11/2025 ).
Sebelumnya, kata Sumardi , regulasi ini telah diubah dengan Perda Nomor 2 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 tahun 2019.
Kini Komisi A DPRD Jawa Timur memandang perlunya revisi lagi.
Sejumlah ketentuan tambahan akan dimasukkan pada regulasi tersebut mulai dari judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) ilegal.
“Konsen yang pertama ini kita sangat prihatin dengan kondisi di Jawa Timur, yang tentang pinjol ilegal dan judol. Untuk kegiatan yang paling miris ini adalah di judol, bahwa di Jawa Timur ini sudah ada 135.000 orang yang terpapar,” jelas Anggota Fraksi Golkar DPRD Jatim.
“Kalau tidak salah itu, dilihat nominalnya mungkin hampir Rp1 triliun lebih lah. Ini menjadi perlu ada satu perda, sehingga perda ini perlu kita bahas dan nanti kita akan mintakan masukan dari masyarakat,” ucap nya .
Lebih lanjut Sumardi menambahkan , bahwa perda yang tengah dibahas saat ini tidak akan tumpang tindih. “Makanya nanti kita juga minta pendapat dari masyarakat dan perguruan tinggi. Nanti bagaimana teknisnya itu supaya tidak tumpang tindih,” terang Sumardi asal Dapil Jombang dan Mojokerto .
Untuk diketahui, Komisi A DPRD Jawa Timur telah menyampaikan nota penjelasan terkait inisiatif Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 1 tahun 2019. Draf aturan ini meliputi penambahan ruang lingkup gangguan ketentraman dan ketertiban umum termasuk ruang digital dan pangan.
Regulasi ini juga mengatur penetapan batas larangan penggunaan pengeras suara dalam lingkup tertib lingkungan, baik pengeras suara statis maupun non statis dengan batas intensitas yang diukur secara objektif.
Selanjutnya, pengaturan pencegahan perjudian dan pinjaman ilegal berbasis teknologi informasi melalui edukasi publik, patroli digital, monitoring, relawan digital dan rehabilitasi sosial bagi korban.
“Pelaksanaan rehabilitasi dan pemberdayaan masyarakat rentan terutama dalam aspek aspek literasi keuangan dan kesehatan mental , ” pungkas Sumardi.
( Rofik )











