• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Sipudin Terus Nyangkal, Hakim Perintahkan JPU Hadirkan Saksi Penjual Sabu

admin by admin
6 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Foto : Terdakwa Sipudin saat sidang di PN Surabaya. (Jaka)

Foto : Terdakwa Sipudin saat sidang di PN Surabaya. (Jaka)

0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA – Sipudin (38), terdakwa dalam kasus kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 14,80 gram, menjalani sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda pemeriksaan saksi, Kamis (09/01/2020).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rahayu dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menghadirkan dua orang saksi penangkap terdakwa asal Dusun Bulung, Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, Pamekasan, Madura itu.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Pujo Saksono, kedua saksi diperiksa secara bersamaan. Dalam keterangannya saksi membenarkan bahwa mereka yang menangkap terdakwa Sipudin dirumahnya.

“Benar, kami yang melakukan penangkapan,”kata Rudi saat ditanya JPU Sri Rahayu.

Penasihat hukum terdakwa, ketika mendapat giliran bertanya, langsung mencecar kedua saksi terkait siapa yang memberi perintah penangkapan dan peyelidikan terhadap Sipudin.”Kami mendapat perintah langsung dari atasan. Kasubdit. Tapi perintah lisan. Karena sebelumnya kami mendapat informasi di daerah itu, sering terjadi transaksi narkoba,”imbuhnya.

Terkait bukti percakapan di telepon genggam terdakwa, yang sudah dicetak oleh penyidik, terdakwa masih saja memungkiri jika percakapan itu bukan terkait sabu. Akan tetapi persoalan lain. “Ini soal lain,” kata Sipudin ketika di suruh melihat bukti percakapannya oleh majelis hakim.

Hakim yang tak kehabisan akal, langsung memerintahkan kepada JPU untuk menghadirkan Sobirin (berkas terpisah), karena yang melakukan pengiriman sabu ke terdakwa Sipudin adalah Sobirin. “Hadirkan itu Sobirin. Kita sinkronkan keterangan dia sama yang ada di percakapan ini,”kata hakim Pujo.

JPU akhirnya menjanjikan untuk menghadirkan Sobirin pada persidangan selanjutnya. Dari keterangan saksi, disebutkan bahwa Sobirin baru tertangkap dan sekarang berada di Polres Sampang. “Siap pak hakim,”jawab Sri Rahayu.

Untuk diketahui, Tim reserse Polda Jatim berhasil meringkus seorang bandar narkoba kelas kakap Madura bernama Sipudin, 38. Dari hasil penggerebekan di rumahnya, Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, Pamekasan, tim Subdit III, Ditresnarkoba Polda Jatim, mendapatkan sabu seberat 14,80 gram.

Tidak hanya sabu yang berhasil diperoleh polisi, petugas juga menyita 2 handphone yang biasa digunakan untuk transaksi, uang tunai sebesar Rp 1.950.000.  Tak hanya itu, polisi juga berhasil menyita dua senjata api milik tersangka.

.”Selain sabu dan barang bukti lainnya, k ami juga menyita dua pucuk senjata api jenis FN dan Revolver serta 30 butir peluru,” kata Dirresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Sentosa Ginting Manik, kepada wartawan, Selasa (30/4/2019).

Menurut Ginting, penggerebekan itu dilakukan pada hari Sabtu (27/4/2019),  sekitar pukul 21.00 Wib. Penggerebekan itu  dipimpin Kanit 3 Subdit III, Kompol M Lutfi dan beberapa orang anggotanya.

Suksesnya polisi menangkap bandar kakap Madura ini, berkat adanya  penangkapan salah seorang kaki tangannya bernama Sobirin, 44, warga Dusun Tamberu Barat, Kecamatan Sokobana, Kabupaten Sampang.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang-undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Related Posts:

  • bandar dituntut ringan
    Bandar Sabu Asal Pamekasan, "Cuma" Dituntut Ringan…
  • sidang sipudin
    Sidang Bandar Narkoba Pamekasan Ditunda 4 Kali, Ada Apa?
  • senpi
    Vonis Terendah Di Indonesia Untuk Bede Narkoba…
  • kurir sabu
    Kurir Sabu 600 Gram dan Ineks 329 butir, Benarkan…
  • sabu
    Nekat Jual Sabu 2,64 Gram, Warga Jl. Gubeng Masjid Diadili
  • duta melia sidang
    Surya Ido Septyawan Jalani Sidang Perdana
Previous Post

Polres Gresik Tangkap Pembunuh Mayat di Exit Tol

Next Post

PH Bos Rasa Sayang Ancam Saksi, Hakim : Hey Jangan Ngancam – ngancam ya

admin

admin

RelatedPosts

Tahun 2025, Nilai Ekspor Banyuwangi Tembus Rp. 3,9 Triliun
JAWA TIMUR

Tahun 2025, Nilai Ekspor Banyuwangi Tembus Rp. 3,9 Triliun

by Nanang Firmansyah
19/01/2026
0

BANYUWANGI | bidik.news – Kinerja ekspor produk unggulan Kabupaten Banyuwangi terus menunjukkan tren positif. Sepanjang tahun 2025, nilai ekspor dari...

Read moreDetails
Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

18/01/2026
Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029

Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029

18/01/2026

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

18/01/2026

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026
Next Post
PH Bos Rasa Sayang Ancam Saksi, Hakim : Hey Jangan Ngancam – ngancam ya

PH Bos Rasa Sayang Ancam Saksi, Hakim : Hey Jangan Ngancam - ngancam ya

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Tahun 2025, Nilai Ekspor Banyuwangi Tembus Rp. 3,9 Triliun

Tahun 2025, Nilai Ekspor Banyuwangi Tembus Rp. 3,9 Triliun

19/01/2026
Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

18/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.