BIDIK.NEWS -|BANYUWANGI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banyuwangi berhasil meringkus kasus peredaran Uang Palsu (Upal) di pasar Desa Siliragung, Kecamatan Siliragung.
Tiga pelaku diamankan, beserta barang bukti upal dibeberkan Satreskrim Polres Banyuwangi dalam press release yang digelar Senin (29/01) di Mapolres Banyuwangi.
Para pelaku itu, Asri (40) dan Muhamad Angga Roli (22) warga Desa Siliragung, serta Nur Choles alias Kokok (42) warga Dusun Pancer Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran.
Tiga pelaku ini ditangkap berikut barang bukti berupa 10 lembar pecahan uang 100 ribu palsu, tas kecil dan bumbu masak yang dibeli pelaku menggunakan uang tersebut.
Kapolres Banyuwangi, AKBP. Donny Adityawarman, melalui Kasatreskrim, AKP Sodik Effendi mengungkapkan, kasus ini terkuak berkat informasi dari warga.
“Aparat Polsek Siliragung mendapat informasi terkait peredaran uang palsu di Pasar Siliragung dan Pasar Pedotan Bangorejo,” kata AKP. Sodik.
Setelah dilakukan penyelidikan, bersama Resmob wilayah selatan, petugas berhasil menangkap Angga Rolli di depan Mapolsek Siliragung.
Angga Rolli berperan membelanjakan uang palsu tersebut. Usai dikembangkan, ternyata uang itu diperoleh dari Arsi, ibunya. Uang lembaran seratus ribu ini rupanya didapat Asri dari Nur Choles.
Sebelumnya, Jumat (26/01) Pukul 12.00 WIB Asri dan Nur Choles menjalin kesepakatan, saat itu Nur Choles mendatangi kediaman Arsi, bercerita habis menjual perahu.
Ironisnya, di lembaran pembayaran uang kapal itu terdapat 15 lembar upal. Kemudian dia membujuk Arsi, untuk membelanjakan uang palsu tersebut dengan iming – iming bonus.
“Semula Arsi takut. Karena terdesak ekonomi akhirnya dia mau. Upal itu kemudian dibelanjakan pelaku Arsi, untuk membeli kebutuhan sehari – hari dengan suruhan Angga,” jelas AKP Sodik.
Dari kesepakatan yang sudah dijalin, kemudian uang yang mirip aslinya ini dibelanjakan sampai mendapat kembalian uang asli Rp 400 ribu. Uang ini diserahkan kepada Nur Choles, sementara barang belanjaannya menjadi hak Arsi.
Transaksi itu kembali diulang pelaku pada Minggu (28/01). Sebanyak 10 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu yang dibawa pelaku, berhasil dibelanjakan senilai Rp 300 ribu dan saat itu juga, praktik peredaran uang palsu ini berhasil diungkap petugas.
“Total barang bukti uang yang diamankan sejumlah Rp 1,8 juta. Terdiri dari 10 lembar upal, sisanya uang asli,” terang AKP Sodik.
Dari penangkapan tiga pelaku, Polres Banyuwangi mengembangkan kasus upal yang didapat Nur Choles hingga sampai ke wilayah Puger. Karena kediaman pembeli perahu milik tersangka Nur Choles, tinggal di Jember.(swr/nng).











