BIDIK NEWS | SURABAYA – Sebanyak 15 pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu diungkap Polsek Karang Pilang, Polrestabes Surabaya.
Pelaku ditangkap dari berbagai wilayah di kota Surabaya fan Sepanjang, Sidoarjo dari 8 Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Puluhan pelaku itu dibekuk karena mengkonsumsi sabu dan beberapa diantaranya adalah penjual dan mengedarkan narkotika.
Dari mereka, terkumpul 21 gram sabu yang turut diamankan sebagai barang bukti dan pelakunya kini mendekam dalam penjara di Polsek Karangpilang Surabaya.
Kapolsek Karang Pilang Surabaya Kompol Noerijanto didampingi Kanit Reskrim Iptu Marji Wibowo mengatakan, mereka para pelaku ini dibekuk anggota Tim Anti Bandit selama dalam kurun waktu 2 minggu.
“Ada 8 TKP yang bisa kita kita ungkap, termasuk pelakunya ada 15 tersangka,” Ungkap Noerijanto, Rabu (17/10/2018).
Dari puluhan pelaku sabu itu, dikumpulkan barang bukti keseluruhan hingga 21 gram sabu.
Sementara itu, kanit reskrim Polsek Karang Pilang Iptu Mardji menambahkan, diantara 15 tersangka ini ada yang unik yakni 1 tersangka bernama Hariono (37) asal Kedurus Gang 1 Surabaya.
“Saat hendak ditangkap, Hariono sempat menyiasati petugas dengan memasang ranjau di lantai dua atap rumahnya, Namun dengan kepintaran petugas Pelaku berhasil ditangkap,” Ujar Iptu Mardji.
Perangkap ranjau yang dipasang tersangka ini cukup unik hanya dengan berbekal tali dan mainan terbuat dari stanlis berukuran pipa kecil. Ketika disentuh akan menghasil bunyi dimana bunyi itu akan mengetahui siapa yang menyentuhnya.
“Nah, bunyi itulah yang dijadikan ranjau oleh pelaku ketika hendak melakukan pesta sabu-sabu,” Pungkasnya.
Kini semua tersangkanya mendekam di balik jeruji besi penjara Polsek Karangpilang Surabaya dan akan dijerat dengan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika sesuai dengan peran masing-masing pelakunya.(Riz)











