BIDIK NEWS | BANYUWANGI – Satuan Reserse Kriminal Polres Banyuwangi berhasil mengamankan empat pelaku yang di duga melakukan tidak pidana pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM), Rabu (17/10).
Tersangka di antaranya, PD warga Desa Sukomaju Kecamatan Srono, AW warga Desa Setail Kecamatan Genteng, PN warga Desa Genteng Kulon Kecamatan Genteng, dan WT warga Desa Sragi Kecamatan Songgon.
Kasatreskrim Polres Banyuwangi, AKP Panji Pratistha Wijaya mengungkapkan, awalnya Anknmmķñlķpmelakukan pengecekan SIM diruang satpas Mapolres Banyuwangi untuk mengetahui ke aslian SIM miliknya.
Kemudian, setelah dilakukan pengecekan di temukan SIM golongan B 1 umum atas nama AHP adalah palsu, kemudian terkait kejadian tersebut, AIPDA Afandi melapor ke SPKT.
Selanjutnya, menurut AKP. Panji, tim reskrim melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka PD dirumahnya di Desa Sukomaju Kecamatan Srono.
“Dari pengakuan tersangka PD, selanjutnya tim melakukan penangkapan terhadap tersangka AW, PN dan WT di rumahnya”, ucap AKP. Panji.
Setelah dilakukan pemeriksaan, keempat tersangka ini punya peran masing masing, tersangka PD, AW dan PN berperan sebagai perantara sedangkan tersangka WT selaku eksekutor (pembuat/pengganti) SIM palsu.
Kasatreskrim menambahkan, barang bukti yang di sita dan di amankan diantaranya, satu buah SIM B 1 umum atas nama AHP, satu buah screen sablon ukuran 30×40 cm, lima lembar transfer lettering merk glory bersama kertas lapisannya.
“Ke empat tersangka akan kita jerat pasal 263 ayat (1) juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara”, tegasnya.(swr)







