SURABAYA | BIDIKNEWS – Santi Megawati dan Fatkhul Hadi, sepasang kekasih yang menjadi terdakwa dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu sejumlah puluhan poket paket hemat, kembali menjalani sidang lanjutan di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya, dengan agenda pemeriksaan saksi, Rabu (02/10/2019).
Anas Sul’am, saksi penangkap yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti, membeberkan kronologis penangkapan terhadap 2 terdakwa. “Kami mendapat informasi dari masyarakat, kalau kedua terdakwa ini sering melakukan transaksi jual beli sabu. Kemudian kami menangkap keduanya. Santi kami tangkap terlebih dahulu di rumahnya, setelah itu kami menangkap Fatkhul di dalam kamar apartemen di kawasan Merr, di lantai 20 nomer 2023,” ungkap saksi yang bertugas di Polsek Jambangan tersebut.
Saksi menambahkan, saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa Santi, ditemukan 6 poket sabu paket hemat yang disimpan di saku celana jeansnya. Sedangkan saat menangkap Fatkhul di dalam apartemen, ditemukan barang bukti berupa lebih kurang 36 poket sabu paket hemat siap edar. “Selain sabu kami juga menemukan sedotan skrup dan sebuah timbangam elektrik,” imbuh saksi.
Lebih lanjut saksi mengatakan, jika barang haram tersebut menurut pengakuan terdakwa didapat dari seseorang bandar yang berdomisili di Sidoarjo. “Menurut pengakuan mereka, sabu itu dapatnya dari seseorang yang berada di Sidoarjo, saya lupa namanya,” katanya.
Ketika keterangan saksi ditanyakan kebenarannya oleh ketua majelis hakim Johanes, terdakwa Santi spontan membantah jika barang tersebut miliknya. “Bukan punya saya pak hakim, punya mas Hamzah,” ujar terdakwa Santi saat menjalani pemeriksaan terdakwa.
Terdakwa Santi hanya mengaku disuruh untuk mengambil barang sesuai petunjuk Hamzah. Sedangkan kamar di apartemen tersebut, terdakwa mengaku bukan dirinya yang menyewa, melainkan Hamzah dan kekasihnya.
Kedua terdakwa juga mengaku setelah mengambil sabu, kemudian diserahkan ke Hamzah dan Hamzah pula yang membagi sabu tersebut menjadi paket hemat. “di Apartemen, sabu sama timbangan itu punya mas Hamzah, saya cuma di suruh ambil sabu. Mas Hamzah yang bagi sabu itu di kamar apartemen itu,” ungkap terdakwa Santi.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (J4K).











