• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Sidang “Tegang” Gugatan Perdata Kasus Sipoa

Ida by Ida
7 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Franky Desima Waruwu, dan Andri Ermawan kuasa hukum tergugat 1, Budi Santoso. ( foto:jaka)

Franky Desima Waruwu, dan Andri Ermawan kuasa hukum tergugat 1, Budi Santoso. ( foto:jaka)

0
SHARES
19
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BIDIK NEWS |SURABAYA Sidang lanjutan perkara gugatan perdata antara PT. Badjatech Mesindopratama (penggugat), yang menggugat bos PT. Sipoa Group, Budi Santoso sebagai tergugat 1, dan notaris Margaretha Dynawati sebagai tergugat 2, terpantau BIDIK berjalan penuh ketegangan. (27/11)

Ketegangan tersebut berawal ketika kuasa hukum tergugat 1, Franky Desima Waruwu SH., MH., memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang diketuai oleh Isjuaedi untuk melakukan penundaan persidangan selama 1 bulan lamanya.

Di dalam persidangan, kuasa hukum berpenampilan stylish tersebut menyampaikan alasan terkait pengajuan permohonan agar sidang di tunda, oleh karena untuk memenuhi rasa keadilan.

” Demi memenuhi rasa keadilan, yang mulia, kami mohonkan agar sidang ditunda hingga 1 bulan ke depan. Pasalnya, uang sebesar Rp 10.379.688.000 yang menjadi obyek gugatan, adalah milik customer yang dipakai oleh pihak tergugat untuk membeli tanah di desa Sidorejo, Kecamatan Krian yang nilainya lebih kurang, Rp 94 miliar. ” tegas Franky.

Franky menambahkan, dirinya sebagai kuasa hukum dari tergugat I tidak ingin tergesa-gesa untuk memberikan jawaban atas gugatan tersebut.

” Ini menyangkut hak orang banyak, yang mulia. Uang Rp 10.379.688.000 yang digugat oleh penggugat, merupakan uang muka dari tergugat I yakni Budi Santoso. Budi Santoso saat itu adalah direktur PT Bumi Samudra Jedine, pemilik proyek Royal Avatar World.” imbuh Franky diruang sidang Sari 1 Pengadilan Negeri Surabaya.

Usai persidangan, saat jumpa pers Franky menyampaikan terkait persidangan yang berjalan penuh ketegangan tersebut.

“Makanya dalam sidang tadi, saya berkireras melakukan penundaan. Saya hanya minta tanahnya dikembalikan dan uangnya juga dikembalikan. Supaya uang Rp 10.379.688.000 itu dikembalikan dan dibagikan ke customer RAW. Uang Rp 10.379.688.000 itu dipegang oleh PT Badjatech Mesindopratama, sedangkan surat tanahnya dipegang oleh notaris Margaretha Dynawaty, makanya notaris Margarerha menjadi pihak tergugat 2,” pungkas Franky.

Sebagaimana diketahui, gugatan perdata No
500/Pdt.G/2018/PN SBY tanggal 22 Mei 2018 ini, berawal dari jual beli tanah seluas 47.000 M2 lebih di Desa Sidorejo, Krian dengan harga jual Rp 94 miliar lebih, antara tergugat I Budi Santoso dengan penggugat PT Badjatech Mesindopratama.

Tergiur dengan tanah itu, tergugat I, Budi Santoso memberikan uang muka sebesar Rp 10.379.688.000.

Namun ditengah perjalanan, PT Bumi Samudra Jedine berperkara dengan customernya di kepolisian, hingga menyebabkan Budi Santoso ditahan di Polda Jatim pada 19 April 2018. 

Atas penahan tersebut, Budi Santoso pun, tidak bisa meneruskan pembayaran karena keterbatasan keuangan. 

Padahal, uang muka Rp 10.379.688.000 yang dibayarkan Budi ke PT Badjatech Mesindopratama, adalah uang muka dari para customer Royal Avatar World yang programnya PT Bumi Samudra Jedine.

Akibat tergugat I tidak melakukan pembayaran, maka PT Badjatech Mesindopratama, melayangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Surabaya pada Mei 2018, yang intinya minta uang itu hilang dan tanahnya minta dikembalikan. (j4k)

Related Posts:

  • IMG-20181116-WA0021
    Sipoa Beritikad Baik Kembalikan Uang Customer
  • IMG-20181125-WA0003
    Mangkir 2 Kali Sidang, Direksi PT. BSJ Tak Punya Itikad Baik
  • cin
    Sidang Gono Gini Ditunda Lagi, Chinchin : Dari Dulu…
  • IMG-20181205-WA0009
    Budi Santoso Minta Kapolri Sita Semua Uang Sipoa
  • IMG-20180724-WA0024
    Hakim Tolak Provisi, Pengacara Penggugat Paksa…
  • Bos Empire Palace Terkesan Olor-Olor Sidang..?
Previous Post

Unit Reskrim Polsek Banyuwangi Bekuk Jaringan Pengedar Pil Trex

Next Post

Gara -Gara Lempar Botol ke Polisi Dituntut 10 Bulan Penjara

Ida

Ida

RelatedPosts

Libur Akhir Pekan, Polisi Magetan Intensifkan Patroli Wisata di Sarangan
NGAWI

Polisi Ngawi Laksanakan Pengamanan Pengajian di Mantingan

by eko setiyowati
11/01/2026
0

  NGAWI | bidik.news – Polres Ngawi Polda Jatim di bawah kepemimpinan Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H.,...

Read moreDetails
Libur Akhir Pekan, Polisi Magetan Intensifkan Patroli Wisata di Sarangan

Libur Akhir Pekan, Polisi Magetan Intensifkan Patroli Wisata di Sarangan

11/01/2026
Tangis Haru Selimuti Pelepasan Kombes Pol Rama Samtama Putra dari Polresta Banyuwangi

Tangis Haru Selimuti Pelepasan Kombes Pol Rama Samtama Putra dari Polresta Banyuwangi

11/01/2026

Synchroma Fest 2026 Fikom Unitomo: Panggung Pembuktian Mahasiswa Siap Bersaing di Dunia Profesional

10/01/2026

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim Tegaskan Komitmen Partai Semakin Solid dan Dekat dengan Rakyat di Usia 53 Tahun

10/01/2026

Kapolresta Banyuwangi Berganti, Bupati Ipuk Harap Lanjutkan Sinergi Baik Jaga Kondusifitas Daerah

10/01/2026
Next Post
Gara -Gara Lempar Botol ke Polisi Dituntut 10 Bulan Penjara

Gara -Gara Lempar Botol ke Polisi Dituntut 10 Bulan Penjara

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Libur Akhir Pekan, Polisi Magetan Intensifkan Patroli Wisata di Sarangan

Polisi Ngawi Laksanakan Pengamanan Pengajian di Mantingan

11/01/2026
Libur Akhir Pekan, Polisi Magetan Intensifkan Patroli Wisata di Sarangan

Libur Akhir Pekan, Polisi Magetan Intensifkan Patroli Wisata di Sarangan

11/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.