BIDIK NEWS |SURABAYA Sidang lanjutan perkara gugatan perdata antara PT. Badjatech Mesindopratama (penggugat), yang menggugat bos PT. Sipoa Group, Budi Santoso sebagai tergugat 1, dan notaris Margaretha Dynawati sebagai tergugat 2, terpantau BIDIK berjalan penuh ketegangan. (27/11)
Ketegangan tersebut berawal ketika kuasa hukum tergugat 1, Franky Desima Waruwu SH., MH., memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang diketuai oleh Isjuaedi untuk melakukan penundaan persidangan selama 1 bulan lamanya.
Di dalam persidangan, kuasa hukum berpenampilan stylish tersebut menyampaikan alasan terkait pengajuan permohonan agar sidang di tunda, oleh karena untuk memenuhi rasa keadilan.
” Demi memenuhi rasa keadilan, yang mulia, kami mohonkan agar sidang ditunda hingga 1 bulan ke depan. Pasalnya, uang sebesar Rp 10.379.688.000 yang menjadi obyek gugatan, adalah milik customer yang dipakai oleh pihak tergugat untuk membeli tanah di desa Sidorejo, Kecamatan Krian yang nilainya lebih kurang, Rp 94 miliar. ” tegas Franky.
Franky menambahkan, dirinya sebagai kuasa hukum dari tergugat I tidak ingin tergesa-gesa untuk memberikan jawaban atas gugatan tersebut.
” Ini menyangkut hak orang banyak, yang mulia. Uang Rp 10.379.688.000 yang digugat oleh penggugat, merupakan uang muka dari tergugat I yakni Budi Santoso. Budi Santoso saat itu adalah direktur PT Bumi Samudra Jedine, pemilik proyek Royal Avatar World.” imbuh Franky diruang sidang Sari 1 Pengadilan Negeri Surabaya.
Usai persidangan, saat jumpa pers Franky menyampaikan terkait persidangan yang berjalan penuh ketegangan tersebut.
“Makanya dalam sidang tadi, saya berkireras melakukan penundaan. Saya hanya minta tanahnya dikembalikan dan uangnya juga dikembalikan. Supaya uang Rp 10.379.688.000 itu dikembalikan dan dibagikan ke customer RAW. Uang Rp 10.379.688.000 itu dipegang oleh PT Badjatech Mesindopratama, sedangkan surat tanahnya dipegang oleh notaris Margaretha Dynawaty, makanya notaris Margarerha menjadi pihak tergugat 2,” pungkas Franky.
Sebagaimana diketahui, gugatan perdata No
500/Pdt.G/2018/PN SBY tanggal 22 Mei 2018 ini, berawal dari jual beli tanah seluas 47.000 M2 lebih di Desa Sidorejo, Krian dengan harga jual Rp 94 miliar lebih, antara tergugat I Budi Santoso dengan penggugat PT Badjatech Mesindopratama.
Tergiur dengan tanah itu, tergugat I, Budi Santoso memberikan uang muka sebesar Rp 10.379.688.000.
Namun ditengah perjalanan, PT Bumi Samudra Jedine berperkara dengan customernya di kepolisian, hingga menyebabkan Budi Santoso ditahan di Polda Jatim pada 19 April 2018.
Atas penahan tersebut, Budi Santoso pun, tidak bisa meneruskan pembayaran karena keterbatasan keuangan.
Padahal, uang muka Rp 10.379.688.000 yang dibayarkan Budi ke PT Badjatech Mesindopratama, adalah uang muka dari para customer Royal Avatar World yang programnya PT Bumi Samudra Jedine.
Akibat tergugat I tidak melakukan pembayaran, maka PT Badjatech Mesindopratama, melayangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Surabaya pada Mei 2018, yang intinya minta uang itu hilang dan tanahnya minta dikembalikan. (j4k)










