• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Sidang Tanpa Rompi, Dirut PT Duta Utama Promosindo Didakwa Pasal Penipuan

admin by admin
6 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Foto : Terdakwa Hiu Kok Ming saat sidang di PN.Surabaya.(Jak)

Foto : Terdakwa Hiu Kok Ming saat sidang di PN.Surabaya.(Jak)

0
SHARES
169
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA | Hiu Kok Ming (58), terdakwa dalam kasus penipuan obyek tanah seluas lima (5) hektar di Bekasi, menjalani sidang perdana tanpa menggunakan rompi tahanan, di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda pembacaan dakwaan, Rabu (20/11).

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nining Dwi Ariany dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur disebutkan, bahwa terdakwa Hiu Kok Ming meminta tolong kepada saksi Njio Tjat Tjin alias Iskandar, untuk mencarikan pembeli atas tanah miliknya seluas 5 hektar, yang berada di Desa Lambangsari, Kec. Tambun Kab Bekasi, Jawa Barat.

“Saksi Njoo Tjat Tjin kemudian menceritakan kepada saksi The Dody Widodo dan meminta tolong mencarikan pembeli atas tanah milik terdakwa. Saksi The Dody Widodo kemudian mendatangi kantor PT Mutiara Langgeng Jl Kertajaya Indah No 4 Surabaya untuk menawarkan tanah kepada Widjijono Nurhadi, Direktur Utama PT Mutiara Langgeng Bersama (MLB),”ucap JPU Nining.

Masih menurut JPU, setelah mengecek lokasi tanah tersebut, akhirnya saksi Widjijono Nurhadi merasa tertarik dengan obyek tanah dan akhirnya diantar saksi T Dody Widodo dan saksi Njio Tjat Tjin untuk menemui terdakwa Hiu Kok Ming di Jl Baru Perjuangan Blok No 88 I Margamulya Bekasi Utara (Kantor PT Duta Buana Promosindo).

“Terdakwa Hiu Kok Ming lantas menunjukkan fotocopy ijin lokasi, gambar ukur tanah, ijin pembuatan jembatan, ijin perubahan peruntukan dan terdakwa menawarkan tanah tersebut Rp. 1,7juta/m² kepada saksi Widjijono Nurhadi,”imbuhnya.

Agar bertambah yakin, lalu terdakwa menjelaskan kepada saksi Widjijono Nurhadi bahwa tanah tersebut benar – benar miliknya dan sertifikatnya masih diurus di Kantor BPN Bekasi.

“Terdakwa juga berjanji sertifikat akan terbit dalam jangka waktu 6 bulan” kata JPU Nining Dwi Ariany dihadapan Majlis Hakim yang diketuai Anne Rosiana.

Dari perkataan terdakwa bahwa tanah tersebut miliknya membuat saksi Widjijono Nurhadi percaya dan kemudian negosiasi dengan kesepakatan harga tanah Rp. 1. 550.000/meter atau senilai Rp. 75.151.750.000.

Kepercayaan saksi Widjijono Nurhadi bertambah lantaran terdakwa Hiu Kok Ming memperlihatkan Surat Keterangan No.609/UM/NotPRI/XI/2012 Tanggal 5 November 2012.

Sehingga dilakukan pembayaran dengan BG Bank BCA hingga beberapa tahap dengan total Rp. 20 Milyar.

Sedangkan sisa pembayaran senilai Rp. 45milyar, akan dibayarkan kepada terdakwa Hiu Kok Ming dalam jangka 14 hari apabila terdakwa menyerahkan Asli Surat Sertifikar Hak Atas Tanah dan dokumen lainya.

“Namun, pada kenyataanya surat – surat tidak pernah diserahkan” tambahnya

Pada Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang dibuat dan disahkan dihadapan Notaris Priyatno terdakwa Hiu Kok Ming berjanji akan menyerahkan Asli Sertifikat Hak Atas Tanah kepada PT Mutiara Langgeng Bersama paling lama 6 bulan sejak penandatanganan perjanjian 2 Mei 2013.

“Akan tetapi, hingga 14 Oktober 2013, Asli Sertifikat Hak Atas Tanah belum diserahkan oleh terdakwa Hiu Kok Ming dan cenderung menghindar” tukasnya

Kemudian, saksi Widjijono Nurhadi (PT Mutiara Langgeng Bersama) mencari informasi terkait tanah tersebut.

“Ternyata pada 1 November 2012 terdakwa Hiu Kok Ming belum memiliki Hak Atas Tanah yang dijualnya pada tanggal 14 Desember 2012, sebagaimana Akta Pelepasan Hak Atas Tanah” ujarnya.

“Sehingga apa yang dituangkan oleh terdakwa baik dalam Bagian Premis angka 1 maupun dalam Pasal 4 ayat (1) PPJB Akta No. 2 Tanggal 1 November 2012 dibuat dan disahkan dihadapan notaris Priyatno, Bekasi pada Jaminan adalah tidak benar”

Adanya serangkaian kejadian tersebut saksi Widjijono Nurhadi (PT Mutiara Langgeng Bersama) mengalami kerugian Rp. 30 Milyar.

“Perbuatan terdakwa Hiu Kok Ming sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 378 KUHP” pungkasnya

Menanggapi dakwaan Jaksa, Penasihat Hukum Sudiman Sidabuke menganggap jika perkara ini simpel atau sederhana yang berawal dari Perjanjian Ikatan Jual Beli atas sebidang Tanah.

“Perkara ini simple, artinya berawal dari perjanjian ikatan jual beli atas sebidang tanah, udah dikasih DP tapi sertifikatnya belum terbit. Dari segi koridor hukum perkara ini bukan pidana tapi perdata murni. Dan dakwaan itu simpel cuma dakwaan tunggal” katanya. (J4k)

Related Posts:

  • tersangka di kejari surabaya
    Terbukti Lakukan Penipuan, Hiu Kok Ming Divonis 3…
  • tanpa ampun
    Tanpa Ampun, JPU Tuntut Hiu Kok Ming Selama 3 Tahun…
  • direktur bank
    Direktur Komersial Bank Prima Master Didakwa Pasal Perbankan
  • saksi
    Keterangan Saksi, Semakin Membuat Hiu Kok Ming Terpojok
  • terdakwa sabu
    Remaja Bertatto Didakwa Pasal 127 ayat (1) oleh JPU Suparlan
  • tipu gelap
    Didakwa Tipu Gelap Uang Rp 115 Juta, Fajar Alfah Diadili
Previous Post

Apel Gelar Pasukan TNI/Polri Pengamanan Pilkades Serentak di Sampang

Next Post

Bank Jatim Serahkan CSR Kepada Pemkot Surabaya

admin

admin

RelatedPosts

TTL Sambut Maiden Call Service TPI Pelayaran Wan Hai
EKBIS

TTL Sambut Maiden Call Service TPI Pelayaran Wan Hai

by Haria Kamandanu
12/10/2025
0

SURABAYA | bidik.news – PT Terminal Teluk Lamong (TTL) menyambut maiden call service TPI milik Wan Hai Lines, melalui kedatangan...

Read moreDetails
PKPI Gelar Ujian Sertifikasi Profesi Kurator, Ditjen AHU Beri Dukungan

PKPI Gelar Ujian Sertifikasi Profesi Kurator, Ditjen AHU Beri Dukungan

11/10/2025
TPS Terima Kunjungan DK3P Jatim, Paparkan Penerapan K3 & Dukung Program Lingkungan

TPS Terima Kunjungan DK3P Jatim, Paparkan Penerapan K3 & Dukung Program Lingkungan

11/10/2025

Indonesia Logistics Awards 2025: TTL Raih 2 Penghargaan

11/10/2025

Abdul Halim : Reaktivasi Rel KA di Madura Perlu Kajian Mendalam

10/10/2025

Satu Pekerja Gugur di Tambang Magetan, Deni Wicaksono: Apa Arti Pembangunan Jika Kehidupan Tak Dijaga?

10/10/2025
Next Post
Bank Jatim Serahkan CSR Kepada Pemkot Surabaya

Bank Jatim Serahkan CSR Kepada Pemkot Surabaya

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

TTL Sambut Maiden Call Service TPI Pelayaran Wan Hai

TTL Sambut Maiden Call Service TPI Pelayaran Wan Hai

12/10/2025
PKPI Gelar Ujian Sertifikasi Profesi Kurator, Ditjen AHU Beri Dukungan

PKPI Gelar Ujian Sertifikasi Profesi Kurator, Ditjen AHU Beri Dukungan

11/10/2025
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.