BIDIK NEWS | SURABAYA – Sidang kasus pelecehan seksual yang di lakukan mantan perawat International Hospital kembali di gelar hari ini, gugatan pra peradilan yang dimohonkan Zunaidi Abdilah, mantan perawat National Hospital tersebut l memasuki fase akhir.
Cokorda Gede Arthana, SH, MH Ketua Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggugurkan gugatan tersebut dengan pertimbangan materi pokok perkaranya sudah disidangkan. Gugurnya permohonan pra peradilan itu dituangkan dalam amar putusan sela yang dibacakan di PN Surabaya, Senin (02/03/2018)
M Soleh selaku tim kuasa hukum Zunaidi Abdilah mengaku sangat kecewa dengan putusan hakim tersebut karena dianggap tidak sesuai dengan KUHP yang ada.
“Baru kali ini memutus gugurnya perkara melalui putusan sela bukan putusan akhir,”pungkas Soleh usai persidangan.
Materi pokok perkara dugaan pelecehan seksual ini disidangkan di PN Surabaya, Kamis (29/3/2018) lalu. Namun pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Didik Adyotomo ini gagal dibacakan lantaran terdakwa Zunaidi Abdilah sakit.
Kendati demikian, Persidangan kasus ini tetap digelar oleh majelis hakim yang diketuai Agus Hamzah, SH tanpa kehadiran terdakwa Zunaidi Abdilah, dengan menghadirkan doker Rutan Medaeng dan dua dokter independen.
Kehadiran tiga dokter itu untuk membuktikan kebenaran gangguan kesehatan yang dialami terdakwa Zunaidi
Sekedar informasi mantan perawat ini sempat menjadi buron, lalu Zunaidi Abdillah berhasil ditangkap anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, di sebuah hotel di Surabaya.(jak)