SURABAYA – Sidang lanjutan perkara percobaan pencurian dengan terdakwa Nicolas Vinshensius Lillung kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, (10/01/2022).
Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedy Arisandi menghadirkan saksi bernama Eko Hariadi untuk didengar keteranganya didepan Majelis hakim yang diketuai Markin Ginting.
“Saya mengenal Nicolas Vinshensius Lillung merupakan karyawan kontrak dan sudah berkerja sekitar 2 tahun lamanya dibagian gudang dan staf perawatan hewan,” ujar Eko saat didengar kesaksiannya diruang sidang.
Ditambahkan Eko, terdakwa dilaporkan oleh supervisor karena diduga mencuri 16 pak makanan hewan dengan cara ditaruh didalam sak lalu ditutupi sampah plastik. Banyaknya barang hilang pada bulan Ontober 2021 membuat pemilik mengumpullan seluruh karyawan untuk dilakukan pemeriksaan. Pasalnya, kerugian yang dialami pemilik mencapai Rp. 20 juta.
Ketika penasehat hukum terdakwa mempertanyakan apakah saksi melihat lansung terdakwa melakukan pencurian, saksi menjawab, “Saya hanya melihat barangnya dan Nicolas mengakui setelah ditekan dan dipaksa,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, Surono selaku penasehat hukum terdakwa juga mempertanyakan kepada saksi terkait adanya upaya perdamaian yang dilakukan oleh terdakwa dan korban saat masih di Polsek Karangpilang. Saksi menjawab, bahwa dirinyana tidak tahu terkait upaya perdamaian yang dilakukan terdakwa dengan pelapor.
“Saya hanya tahu bahwa ada surat stok outname dan ada selisih perbedaan Barang sekitar Rp.20 juta,” jelas saksi saat sidang yang dilakukan secara virtual.
Pada sidang kali ini, penasehat terdakwa juga mempersoalnya nama Abraham yang juga ikut ditangkap bersama terdakwa, sayangnya ada dugaan dilepas oleh Polsek Karangpilang.
Mendengar pernyataan itu, JPU Dedy Arisandi menyatakan keberatan. ”Kita fokus pada perkara sesuai dengan dakwaan, jangan terlalu melebar ke perkara lain,” tegas Dedy. (pan)










