BIDIK NEWS | SURABAYA – Kasus tindak pidana asusila yang menjerat anak dibawah umur, NNF (16) warga Babatan Kecamatan Wiyung, menjalani sidang perdana di pengadilan negeri Surabaya hari ini. Kamis (19/07/2018)
Sidang anak yang digelar dalam keadaan tertutup ini, dipimpin oleh hakim Jihad Arkanudin dan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Surabaya Marsandi SH, dengan agenda pembacaan dakwaan.
Awal dari kejadian tindak pidana asusila ini terjadi pada awal bulan Desember tahun 2017, terdakwa NNF mengajak korban ADA (4) yang juga tetangganya untuk bermain di kamar terdakwa dengan iming-iming di pinjami handphone untuk bermain game. Setelah di dalam kamar korban di buka celananya sampai terlihat kemaluannya. Disinilah terdakwa yang dalam keadaan tegang, mengajak korban masuk ke kamar mandi dan langsung memasukkan alat vitalnya ke kemaluan korban. Hal ini dilakukan terdakwa sampai 3 kali berturut-turut dengan hari yang berbeda pada bulan dan tahun yang sama.
JPU Marsandi SH, saat ditemui untuk di konfirmasi terkait sidang yang digelar diruang sidang anak ini menyampaikan bahwa memang benar ada sidang anak perkara tindak asusila yang di lakukan oleh anak berumur 16 berinisial NNF kepada korban yang berumur 4 tahun berinisial ADA.
” Iya mas, memang ada sidang anak tadi. Terdakwa masih dibawah umur.” jelas jaksa Marsandi.
Dalam dakwaan JPU, menyebutkan bahwa perbuatan NNF tersebut sebagaimana diatur telah melanggar pasal 81 ayat (2) Jo pasal 76D dan pasal 76E Undang-undang Republik Indonesia nomer 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomer 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasa 64 ayat (1) KUHP.
Dipihak lain, kuasa hukum terdakwa Faridji SH, menyampaikan bahwa dirinya tetap siap untuk mendampingi kliennya sampai akhir persidangan. Kuasa hukum yang tergabung dalam lembaga bantuan hukum (LBH) LACAK ini berharap bila terbukti atau tidak terbukti di fakta persidangan kliennya bersalah, dirinya memohon hakim mempertimbangkan yang sedang berpekara adalah seorang anak.
” Jadi saya mohon kepada hakim, agar bisa mempertimbangkan bahwa yang berpekara ini adalah seorang anak, bagaimanapun juga jelas berbeda perkara anak dan perkara dewasa. Terlepas nanti di fakta persidangan klien saya terbukti salah atau tidak, saya juga berharap tidak di hukum, melainkan ditempatkan di lembaga pembinaan perlindungan khusus anak.” pungkas Faridji. (jak)










