• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Sidang Pasangan Lesbi, Saksi Polisi Dituduh Langgar Perkap Polri .

Ida by Ida
8 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Sidang Pasangan Lesbi, Saksi Polisi Dituduh Langgar Perkap Polri . 1
0
SHARES
85
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BIDIK NEWS | SURABAYA – Sidang lanjutan kasus penipuan dengan terdakwa Riviera Merdekawati (31), yang dilaporkan oleh pasangan lesbi nya Leci Lestrio kembali di gelar hari ini. (09/08/2018).

Persidangan yang digelar di ruang sidang candra dengan Jan Manopo S.H sebagai Ketua Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oky Muji Astuti S.H ini beragendakan pemeriksaan 2 orang saksi dari penyidik Polres KP3 Tanjung Perak Sofyan dan pegawai BCA yang didatangkan oleh JPU.

Sofyan, saksi dari kepolisian Polres KP3 Tanjung Perak Surabaya saat memberikan keterangan mengatakan bahwa dia diberitahu oleh korban Leci Lestrio bahwa uang korban di curi oleh terdakwa Riviera. Dirinya bersama timnya langsung mendatangi tempat terdakwa bekerja. Baru setelah 1 bulan kemudian melakukan penangkapan kepada terdakwa.

Billy, kuasa hukum terdakwa Riviera saat diberikan kesempatan bertanya kepada saksi polisi terkait ada tidaknya surat laporan saat sebelum mendatangi korban. Sofyan mengatakan belum ada surat laporan yang dibuatnya.

” Belum ada surat laporan, saat itu korban datang ke saya dan mengatakan kepada saya bahwa uangnya di ATM dicuri oleh Riviera (terdakwa-red). Saya bersama tim langsung mendatangi kantor Riviera, ” ujar penyidik Polres KP3 tersebut yang mengaku sebagai teman korban.

Saat di singgung terkait adanya Perkap Polri Nomer 14 Tahun 2012 ayat 1 tentang adanya surat laporan dahulu sebelum di lakukan penyidikan. Sofyan membantah bahwa kedatangannya sebagai polisi hanya untuk melakukan crosscheck kepada terdakwa.

” Saya lupa, Saya hanya melakukan crosschek saja, benar tidaknya Riviera bekerja di situ,” bantahnya

Dari sekian banyak pertanyaannyang di ajukan oleh Ketua Majelis Hakim, JPU dan kuasa hukum sofyan mengaku lupa karena sudah lama kejadiannya.

Giliran pada saksi dari pegawai BCA Meng Seng yang bertugas mengawasi data CCTV mesin ATM, juga mengatakan banyak yang lupa. Pertanyaan yang diajukan berdasarkan BAP dari kepolisian saat memeriksanya tidak bisa dijawab dengan alasan lupa dan seakan-akan kebingungan. Baru setelah di jelaskan oleh jaksa Oky, saksi mengaku baru ingat itupun sedikit-sedikit.

Perlu diketahui, terdakwa Riviera di dakwa telah melanggar pasal 362 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP telah melakukan pencurian uang dengan cara menarik uang di ATM BCA selama 2 bulan. Korban yang merasa uang di ATM nya berkurang akhirnya melaporkan terdakwa ke pihak kepolisian. Terdakwa mengaku bahwa uang hasil tarik tunai tersebut digunakan berdua selama dua pasangan sesama jenis ini menjalani hidup bersama selama 2 bulan lamanya. Tetapi Leci membantahnya.

Billy pengacara dari Posbakumadin menyampaikan seusai persidangan bahwa sangatlah lucu seorang polisi apalagi penyidik tidak mengetahui adanya Perkap Polri yang mengatur adanya surat laporan sebelum di lakukan penyidikan.

” Saksi sangat lucu, kok seorang polisi tidak mengetahui adanya Perkap Polri. Saksi datang belum ada surat laporan dan datang sebagai polisi. Sebelumnya korban pernah kirim pesan WA (Whatsaap) kalau korban minta ganti rugi 150 juta, kalau tidak korban bakal melanjutkan laporan ke polisi,” kata Billy. (jak)

Related Posts:

  • IMG-20180509-WA0000
    Gara-gara Jebol ATM Pasangan Lesbinya Revierarra…
  • palsu.
    Beri Keterangan Palsu, Terancam Pidana  Penjara
  • Terdakwa Henry Sakit, Hakim Sepakat Tunda Sidang
    Terdakwa Henry Sakit, Hakim Sepakat Tunda Sidang
  • IMG-20211130-WA0085
    Korban Perumahan Fiktif Meminta Terdakwa Kembalikan Uang
  • 20220126_151800
    Menipu Pacarnya, Polisi Gadungan Diadili
  • IMG-20180405-WA0055
    Minta Bayaran Sabu, Dua Pemijat Wanita Jadi Terdakwa
Previous Post

Klinik Ini Tawarkan Hilangkan Tato Dengan Teknologi Laser

Next Post

Pilkades PAW Desa Nogosari Aman Dan Kondusif

Ida

Ida

RelatedPosts

Momen HKN, Wabup Mujiono Beri Pesan ASN Kuatkan Semangat Profesionalisme
JAWA TIMUR

Momen HKN, Wabup Mujiono Beri Pesan ASN Kuatkan Semangat Profesionalisme

by Nanang Firmansyah
19/01/2026
0

BANYUWANGI | bidik.news – Wakil Bupati Banyuwangi Mujiono mengajak seluruh ASN di lingkungan Pemkab Banyuwangi untuk memperkuat komitmen pengabdian dalam...

Read moreDetails
PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri Tanpa Pemadaman

PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri Tanpa Pemadaman

19/01/2026
Tahun 2025, Nilai Ekspor Banyuwangi Tembus Rp. 3,9 Triliun

Tahun 2025, Nilai Ekspor Banyuwangi Tembus Rp. 3,9 Triliun

19/01/2026

Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

18/01/2026

Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029

18/01/2026

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

18/01/2026
Next Post
Pilkades PAW Desa Nogosari Aman Dan Kondusif

Pilkades PAW Desa Nogosari Aman Dan Kondusif

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Momen HKN, Wabup Mujiono Beri Pesan ASN Kuatkan Semangat Profesionalisme

Momen HKN, Wabup Mujiono Beri Pesan ASN Kuatkan Semangat Profesionalisme

19/01/2026
PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri Tanpa Pemadaman

PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri Tanpa Pemadaman

19/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.