BIDIK News| SURABAYA – Sidang lanjutan perkara impor minuman keras (miras) ilegal, yang dilakukan oleh oknum pelayaran (Shipping) APL, terdakwa Dian Priyanto, dan importir asal Semarang Jawa Tengah, terdakwa Daniel Damaroy, “terpaksa” ditunda kembali karena salah satu terdakwa sakit. (10/12)
Terdakwa Daniel Damaroy, dikabarkan sakit oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Katrin dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, sehingga tidak dapat hadir di persidangan yang memasuki agenda pembacaan tuntutan.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Syifa’urosidin, yang memimpin sidang di ruang Sari 1, akhirnya memutuskan sidang di tunda pada pekan depan, Senin, 17/12/2018.
” Oleh karena terdakwa satunya sedang sakit, sidang ditunda minggu depan.” kata hakim Syifa’urosidin.
Usai persidangan, JPU Katrin ketika di konfirmasi terkait kebenaran bahwa terdakwa Daniel Damaroy sakit, langsung membenarkan.
” Iya, terdakwa Daniel memang sakit. Padahal surat tuntutannya sudah siap. ” jelas Katrin.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa tersebut didakwa dan diancam dengan Pasal 103 huruf a UU No. 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan Jo. UU No. 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas UU No. 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan Jo Pasal 55 ayat 1 Ke 1 KUHPidana. (j4k)











