BIDIK NEWS | Surabaya – KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Perak, berhasil gagalkan export teripang ke negeri Vietnam. Hal ini terungkap saat 3 terdakwa, Tri Sudarmawan Wibisono, Rachmawati, dan Iwan alias Eko Siswanto menjalani sidang di ruang Sari 2 Pengadilan Negeri (PN ) Surabaya terkait kasus pengiriman (ekspor) teripang tanpa disertai dokumen Health Certicate (HC) dari KKP. Selasa (9/10/2018).
Sidang dengan agenda pemeriksaan 4 orang saksi ini dipimpin oleh ketua majelis hakim Maxi Sigarlaki dan jaksa penuntut umum (JPU) Nurochman dan Farida. 4 orang saksi tersebut adalah Ari Yusalam (petugas pelaksana pemeriksa Bea Cukai Tanjung Perak), Kondari (petugas KKP), Satrio (Penyuplai Teripang) dan Go Junaidi (Direktur PT. Phoenix Jaya).
Kondari, petugas dari Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang menjadi saksi pertama diperiksa, memberikan keterangan bahwa pada dokumen pengiriman (ekspor) teripang milik Go Junaidi (PT.Phoenix), tidak ditemukan Health Certificate (HC) yang harus di sertakan dalam kelengkapan dokumen ekspor. Mengetahui hal tersebut, Kondari menginformasikan ke KPPBC Tanjung Perak untuk dilakukan pengecekan.
“ Tugas saya sebagai pemeriksa kelengkapan dokumen ekspor komoditi bahan konsumsi, dalam hal ini ikan, menemukan bahwa dalam system kami tidak ditemukan adanya sertifikat Health Certifcate (HC) pada dokumen ekspor teripang tersebut.” jelas Kondari
Hal ini dibenarkan saat Ari Yusallam (petugas bea cukai) mendapat giliran diperiksa. Ari mengatakan bahwa dirinya melaksanakan pemeriksaan di CFS PT. Terminal Peti Kemas Surabaya pada tanggal 04 Oktober 2016. Pada saat pemeriksaan Ari menemukan container Wanhai Nomor WHLU 0584965 berisi teripang sebanyak 12.396 Kg yang dikemas dalam 243 bag/karung dan akan di ekspor ke Vietnam.
“ Ketika saya cek dokumennya, tidak dilengkapi dengan sertifikat HC (Health Certificate). Dokumen yang ada hanya berupa PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang), NPE (Nota Pelayanan Ekspor), INVOICE, Packing List. Sertifikat HC nya ga ada. “ jelas Ari.
Lebih lanjut, Satrio yang menjual teripang ke Go Junaidi tidak banyak mengetahui bahwa teripang yang dijualnya saat mau di ekspor tidak memiliki sertifikat HC. Dirinya hanya sebagai penjual. Tak banyak yang diketahui oleh saksi Satrio saat ditanya oleh majelis hakim dalam hal kaitannya dengan dokumen ekspor.
Go Junaidi saat diperiksa mengatakan bahwa dirinya melakukan order untuk pengurusan pengiriman ekspor produk perikanan berupa teripang sebanyak 12.396 Kg yang dikemas dalam 243 bag/karung kepada terdakwa Tri Sudarmawan Wibisono (Direktur CV. Brother Jaya Logistic). Dirinya mengaku hanya mengetahui terdakwa Tri, karena seringnya berhubungan hanya dengan terdakwa Tri saja untuk pengurusan dokumen ekspor saat PT. Phoenix Jaya akan melakukan ekspor.
“ Saya kenalnya hanya sama pak Tri. Biasanya lancar-lancar saja. Saya juga ga tahu kok bisa ga ke kirim. Padahal dokumennya sama dengan yang sebelumnya. “ ujar Junaidi
Jaksa Nurochman saat ditemui menolak untuk diwawancari terkait persidangan tersebut. Hal ini juga dilakukan oleh terdakwa Tri saat coba di konfirmasi, dirinya juga tidak mau menanggapi.
“No Comment mas.” tukas terdakwa Tri.
Untuk di ketahui, pada saat terdakwa Tri Sudarmawan Wibisono ketika mendapat order dari Go Junaidi, langsung menemui saksi Eko Siswanto (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dengan maksud untuk menyewa jasa undername CV. Sukses Indo Sentosa guna ekspor teripang ke negara Vietnam. Lalu Eko Siswanto menyiapkan kop surat kosong CV. Sukses Indo Sentosa untuk pembuatan invoice dan packing list yang diisi oleh pihak EMKL/PPJK, kemudian Eko menyerahkan kop surat kosong tersebut berupa SI (Shipping Intruction), Invoice dan Packing kepada terdakwa Tri.
Berkas tersebut dikirimkan kepada saksi Go Junaidi untuk dilakukan pengisian data SI (Shiping Intruction). Setelah selesai, saksi Go Junaidi mengirim data SI tersebut ke email milik terdakwa Tri, selanjutnya terdakwa Tri meminta tolong kepada saksi Moch. Bilal Budianto selaku Manager Exim PT. Lima Tujuh Samudra untuk memasukkan data ekspor ikan teripang ke Vietnam sesuai data dokumen ekspor.
Dalam hal ini, Direktur CV. Sukses Indo Sentosa Henik Susanto yang saat ini menjadi DPO, ikut terseret dalam kasus ini. Begitupun juga Ganri Yusmiko (terdakwa dalam berkas perakara terpisah) dan Manager Exim adalah Moch. Bilal Budianto (terdakwa dalam berkas perkara terpisah). Karena mereka bertiga diduga dengan sengaja membantu melakukan kejahatan itu untuk melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5, pasal 6, pasal 7, pasal 9, pasal 21, dan pasal 25,
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 31 ayat 1 Jo pasal 7 UU RI No. 16 Tahun 1992 Jo pasal 56 ke-1 KUHP. (jak)











