• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Sidang Dakwaan OTT BPPKAD Gresik , Bupati Cs Ikut Menerima Aliran Dana

Ida by Ida
7 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Terdakwa saat sidang di PN. Tipikor Sidoarjo ( Foto : Rohim)

Terdakwa saat sidang di PN. Tipikor Sidoarjo ( Foto : Rohim)

0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SIDOARJO | BIDIK NEWS – Sidang perdana dengan terdakwa M. Muktar (50) warga Jl. Palangkaraya No. 53 GKB, Mantan sekban PPKAD yang terjaring OTT oleh Kejari Gresik, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor, Surabaya dengan agenda Dakwaan, Senin (02/04).

Tim Jaksa Pidsus yang diketuai Andrie Dwi Subianto mendakwa terdakwa dengan dua pasal. Pertama terdakwa didakwa dengan pasal 12 huruf e dan kedua pasal 12 huruf f jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pembetantasan tindak pidana korupsi.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa, terdakwa dengan telah melakukan serangkaian perbuatan berlanjut dengan kekuasaannya memaksa dengan ancaman ASN di BPPKAD untuk memotong jasa insentif dengan presentase variatif yakni, Kapala Badan 30 %, Kepala Bidang 20 %, Kepala Seksi 15 % dan 10 % untuk staff.

“Pemotongan itu dilakukan tiap 3 wulan ketika jasa insentif diterima oleh pejabat dan pegawai ASN, selanjutnya uang tersebut dikumpulkan oleh terdakwa. Uang hasil pemotongan itu digunakan untuk kepentingan teknis dan akomodasi di BPPKAD yag tidak di backup oleh anggaran, ” tegas Andrie saat membacakan dakwaan.

Masih menurutnya, uang hasil pemotongan jasa insentif itu tidak semua di gunakan untuk internal seperti membayar gaji THL, satpam dan kebutuhan internal lainnya. Akan tetapi uang hasil pemotongan itu juga diberikan sebagai hadiah kepada pajabat seperti Bupati Gresik, Asisten I, II, III, Kabag hukum, Kasubag Hukum, Kepala BKD, Ajudan dan Sekpri Bupati dan Wakil Bupati Gresik dan beberapa unsur lainnya.

“Pemotongan ini, mulai dilakukan sejak tahun 2014, dimana waktu itu pencetus pemotongan ini waktu iku Kepala BPPKAD dijabat oleh Yetty Sri Suparyatidra dan dilanjutkan oleh kepala badan sesudahnya hingga akhir tahun 2018 dimana waktu itu terdakwa menjabat sebagai Plt Kaban PPKAD Kabupaten Gresik, ” jelas Andri waktu membeberkan dakwaan di depan Majelis Hakim yang di Ketuai Dede Suryaman.

Dalam dakwaan juga diuraikan bahwa tim Pidsus telah melakukan OTT di BPPKAD atas pemotongan jasa insentif. Total uang yang berhasil diamankan dari OTT sebesar Rp. 531.623.000. Uang yang terkumpul itu hanya sebagian, jika terkumpul semua bisa mencapai Rp. 1,1 milyar.

Sidang dengan ketua Majelis Hakim yang diketuai olej Dede Suryaman ditunda minggu depan dengan agenda eksepsi dari kuasa hukum terdakwa. (him)

Related Posts:

  • ott
    Eksepsi Di Tolak , Perkara OTT BPPKAD Gresik Berlanjut
  • sidang surapadi
    Sidang Suropadi Digelar Kuasa Hukum Minta Pengalihan…
  • IMG-20190206-WA0027
    Eks Kadispora Gresik Menjalani Sidang Perdana.
  • WhatsApp Image 2025-05-21 at 13.42.38
    Kejari Batu Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi Bank BRI…
  • IMG-20190104-WA0010
    Korupsi ADD , Kades Segoromadu Dituntut 15 Bulan Penjara
  • IMG-20250530-WA0051
    Lima Terdakwa Kasus Korupsi KUR Mikro Fiktif Cabang…
Previous Post

Inilah Tips Bagi Perusahaan Agar Sukses Rekrut Karyawan Milenial

Next Post

Tampil Beda Saat Sidang, Eksepsi Vanessa Angel Di Tolak JPU

Ida

Ida

RelatedPosts

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.
SUMENEP

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

by yusuf
17/01/2026
0

    Sumenep || bidik.news — Kerusakan parah jalan poros desa yang menghubungkan tiga kecamatan di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur,...

Read moreDetails
Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026
PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026

Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

16/01/2026

Kakanwil dan Kalapas se-Jatim Panen Raya Semangka di Banyuwangi

16/01/2026

TPS Perluas Ruang Terbuka Hijau

16/01/2026
Next Post
Tampil Beda Saat Sidang, Eksepsi Vanessa Angel Di Tolak JPU

Tampil Beda Saat Sidang, Eksepsi Vanessa Angel Di Tolak JPU

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026
Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.