SIDOARJO | BIDIK NEWS – Sidang perdana dengan terdakwa M. Muktar (50) warga Jl. Palangkaraya No. 53 GKB, Mantan sekban PPKAD yang terjaring OTT oleh Kejari Gresik, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor, Surabaya dengan agenda Dakwaan, Senin (02/04).
Tim Jaksa Pidsus yang diketuai Andrie Dwi Subianto mendakwa terdakwa dengan dua pasal. Pertama terdakwa didakwa dengan pasal 12 huruf e dan kedua pasal 12 huruf f jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pembetantasan tindak pidana korupsi.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa, terdakwa dengan telah melakukan serangkaian perbuatan berlanjut dengan kekuasaannya memaksa dengan ancaman ASN di BPPKAD untuk memotong jasa insentif dengan presentase variatif yakni, Kapala Badan 30 %, Kepala Bidang 20 %, Kepala Seksi 15 % dan 10 % untuk staff.
“Pemotongan itu dilakukan tiap 3 wulan ketika jasa insentif diterima oleh pejabat dan pegawai ASN, selanjutnya uang tersebut dikumpulkan oleh terdakwa. Uang hasil pemotongan itu digunakan untuk kepentingan teknis dan akomodasi di BPPKAD yag tidak di backup oleh anggaran, ” tegas Andrie saat membacakan dakwaan.
Masih menurutnya, uang hasil pemotongan jasa insentif itu tidak semua di gunakan untuk internal seperti membayar gaji THL, satpam dan kebutuhan internal lainnya. Akan tetapi uang hasil pemotongan itu juga diberikan sebagai hadiah kepada pajabat seperti Bupati Gresik, Asisten I, II, III, Kabag hukum, Kasubag Hukum, Kepala BKD, Ajudan dan Sekpri Bupati dan Wakil Bupati Gresik dan beberapa unsur lainnya.
“Pemotongan ini, mulai dilakukan sejak tahun 2014, dimana waktu itu pencetus pemotongan ini waktu iku Kepala BPPKAD dijabat oleh Yetty Sri Suparyatidra dan dilanjutkan oleh kepala badan sesudahnya hingga akhir tahun 2018 dimana waktu itu terdakwa menjabat sebagai Plt Kaban PPKAD Kabupaten Gresik, ” jelas Andri waktu membeberkan dakwaan di depan Majelis Hakim yang di Ketuai Dede Suryaman.
Dalam dakwaan juga diuraikan bahwa tim Pidsus telah melakukan OTT di BPPKAD atas pemotongan jasa insentif. Total uang yang berhasil diamankan dari OTT sebesar Rp. 531.623.000. Uang yang terkumpul itu hanya sebagian, jika terkumpul semua bisa mencapai Rp. 1,1 milyar.
Sidang dengan ketua Majelis Hakim yang diketuai olej Dede Suryaman ditunda minggu depan dengan agenda eksepsi dari kuasa hukum terdakwa. (him)











