• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Setahun Menunggu, PN Banyuwangi Akhirnya Eksekusi Obyek Sengketa di Desa Dadapan

abdul rokhim by abdul rokhim
6 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Proses eksekusi obyek sengketa dengan dibantu alat berat

Proses eksekusi obyek sengketa dengan dibantu alat berat

0
SHARES
82
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANYUWANGI – Setelah menunggu selama setahun, Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi akhirnya memberikan penetapan dan mengeksekusi obyek sengketa yang berlokasi di Desa Dadapan, Kecamatan Kabat, Rabu (06/11).

Obyek sengketa tersebut merupakan milik ahli waris Kholisul Fuad yaitu Dewi Anjarwati dan  Wahida Angelina Mustikawati selaku pemohon eksekusi.

Ratusan aparat kepolisian gabungan dari Polsek Kabat dan Polres Banyuwangi mengamankan jalannya proses eksekusi yang dibantu dengan alat berat.

Sebelum proses eksekusi dimulai, Mohammad Shodiq selaku Juru Sita Pengganti PN Banyuwangi, atas perintah Ketua PN Banyuwangi membacakan berita acara eksekusi dengan penetapan tertanggal 16 September 2019 nomor 16/Pen.Pdt.Eks/2013/PN.Bwi dalam perkara Nomor 103/Pdt.G/2009/PN.BWI tanggal 8 Maret 2010 jo. Nomor 425/PDT/2010/PT.SBY jo Nomor 2072 K/Pdt/2011 jo. Nomor 197/Pdt.Plw/2013/PN.Bwi.

Proses eksekusi berjalan aman dan lancar, meskipun sempat diwarnai protes dari Nurimamah dan Nurcholis suaminya selaku pihak tergugat yang saat ini menempati rumah tersebut.

Nurcholis dengan nada lantang berusaha menjelaskan kepada aparat kepolisian bahwa obyek sengketa yang akan dieksekusi ini adalah salah. “Saya sudah gugat tiga kali pak, ini kerawangannya salah (Kerawangan: Buku induk yg disimpan perangkat Desa isinya daftar nomor persil tanah milik warga desa-Red) ,” cetus Nurcholis.

Sejatinya, permohonan penetapan dan pelaksanaan eksekusi sudah diajukan sejak tanggal 14 Desember 2018 lalu. PN Banyuwangi sempat menunda eksekusi tersebut. Pasalnya, adanya perbedaan nomor persil tanah (objek sengketa), padahal objek sengketa tersebut, sudah bersertipikat hak milik (SHM).

Kuasa Hukum ahli waris Kholisul Fuad, Dudy Sucahyo, SH. mengungkapkan, kliennya merupakan pemilik sah tanah dan bangunan tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Nomor : 103/Pdt.G/2009/PN.BWI tanggal 8 Maret 2010.

“Pengajuan eksekusi ini kurang lebih sudah setahun kita ajukan, alhamdulillah hari ini proses eksekusi telah dilaksanakan. Kami mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Negeri, karena telah memberikan penetapan eksekusi obyek sengketa ini,” ucap Dudy.

Ia menjelaskan, proses gugatan ini berawal dari obyek sengketa yang sejatinya milik pihak penggugat yaitu ahli waris Kholisul Fuad berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM), namun obyek sengketa ini dikuasai oleh pihak tergugat Nurimamah tanpa ada transaksi jual beli, dan Nurimamah tidak memiliki bukti kepemilikan atas obyek sengketa ini, maka dari itu PN Banyuwangi memberikan putusan dengan mengabulkan gugatan ahli waris Kholisul Fuad tersebut.

“Terkait perbedaan nomor persil, dan Nurimamah menyebut SHM Kholisul Fuad itu palsu, semua sudah melalui proses tahapan persidangan. Memang waktu itu ada perlawanan dari pihak tergugat, namun pihak PN Banyuwangi, Pengadilan Tinggi Surabaya, hingga Mahkamah Agung telah menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Amaniyah dan Nurimamah,” pungkas Dudy.(nng)

Setahun Menunggu, PN Banyuwangi Akhirnya Eksekusi Obyek Sengketa di Desa Dadapan 1
Nurcholis dan istrinya saat melakukan protes kepada juru sita PN Banyuwangi

Related Posts:

  • inkrah
    Putusan Inkrah, PN Banyuwangi Enggan Eksekusi Obyek Sengketa
  • pn
    Pengadilan Negeri Banyuwangi Diduga Abaikan Putusan…
  • ekses
    Dinilai Salah Obyek, Warga Concrong Siap Melawan…
  • pembongkaran rumah
    Sempat Tertunda, Lahan dan Rumah Warga Concrong…
  • IMG-20190221-WA0022
    PN Surabaya Di Duga Lakukan Mall Prosedural…
  • IMG-20230904-WA0088
    PN Gresik Eksekusi Lahan dan Bangunan dari Pemohon…
Tags: Eksekusi Rumah di DadapanSengketa Rumah di Banyuwangi
Previous Post

Kuasai Pil Ekstasi 10 Butir, Agus Setiawan Marsha Diancam Pasal 114 KUHP

Next Post

Mangkir Dua Kali, Permohonan Ganti Kelamin Di Pengadilan Negeri Surabaya Terancam Batal

abdul rokhim

abdul rokhim

RelatedPosts

No Content Available
Next Post
Mangkir Dua Kali, Permohonan Ganti Kelamin Di Pengadilan Negeri Surabaya Terancam Batal

Mangkir Dua Kali, Permohonan Ganti Kelamin Di Pengadilan Negeri Surabaya Terancam Batal

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Libur Akhir Pekan, Polisi Magetan Intensifkan Patroli Wisata di Sarangan

Polisi Ngawi Laksanakan Pengamanan Pengajian di Mantingan

11/01/2026
Libur Akhir Pekan, Polisi Magetan Intensifkan Patroli Wisata di Sarangan

Libur Akhir Pekan, Polisi Magetan Intensifkan Patroli Wisata di Sarangan

11/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.