• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home PERISTIWA

Sengketa Tak Kunjung Selesai, Malah Berakhir Pemagaran Rumah

Sunyoto by Sunyoto
5 years ago
in PERISTIWA
Reading Time: 2 mins read
0
Foto, Sumardi selaku peminjam uang di bank Danamon.
Rumah yang disengketakan.

Foto, Sumardi selaku peminjam uang di bank Danamon. Rumah yang disengketakan.

0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BLITAR – Polemik sengketa rumah tak kunjung selesai, Ir.Joko Trisno Mudiyanto,SH selaku kuasa hukum Sungkono Malik sebagai pemenang perkara, akhirnya melakukan pengosongan rumah dengan cara memagari akses jalan masuk ke halaman maupun ke pintu rumah sengketa menggunakan betek bambu.
Joko Trisno mengatakan, tindakan ini dilakukan berdasarkan atas putusan Mahkamah Agung no 2517 K/pdt/2018 antara pihak penggugat Muhammad Anas Fawzi melawan tergugat PT.Bank Danaman Indonesia tbk dan Sungkono Malik dalam perkara perdata, yang dimenangkan oleh tergugat, namun pihak yang kalah dalam perkara perdata ini tidak mau meninggalkan asu mengosongkan rumah yang disengketakan.

Menurut Joko Trisno, apa yang dilakukan dalam upaya pengosongan ini sudah sesuai dengan hukum yang berlaku. ” Jadi mulai dari risalah lelang sampai putusan 2013 dan terakhir penetapan aksekusi jadi nama disertifikat sudah atas nama Pak Sungkono Malik klien kami. Sehingga yang semestinya sejak 2013 itu sudah dikosongkan.kata Joko Trisno kepada wartawan, Kamis(10/07/2020).
Lebih lanjut Joko mengatakan” Mereka yang menempati bisa saya gugat perdata, anggaplah itu sewa selama 7 tahun.
Namun klien kami sendiri sudahlah yang penting dikosongkan saja, maka kami melakukan pemagaran. Namun dari pihak pemilik lama masih menggunakan oknum yang mengatasnamakan intelijen negara sehingga kami melakukan laporan kepada pihak kepolisian”tegasnya.
Dilokasi rumah yang disengketakan tersebut Joko Trisno Mudiyanto di temui oleh Bambang dari lembaga perlindungan konsumen selaku pendamping penggugat lyang menjadi juru bicara atas nama Muhammad Anas Fauzi. Dalam mediasi ini Bambang menyampaikan bahwa somasi I yang ditujukan kepada kliennya belum dibaca dan somasi kedua belum diterima sehingga belum membalasnya.” Yang perlu saya informasikan bahwa siapapun kita saya menerima informasi untuk perlindungan konsumen saya lindungi siapa saja, apakah itu dengan kuasa atau tidak saya mendengar karena saya mentaati pemerintah dan legalitas saya terdaftar saya hadir untuk memberi informasi perlindungan “.Jelas Bambang
Keteganganpun terjadi ketika antara kedua belah pihak tidak mencapai kesepakatan. Oleh karena itu Joko Trisno menyampaikan untuk melaporkan ke Kepolisian atas tindakan Bambang menghalangi jalannya pengosongan berdasarkan putusan Mahkamah Agung.Sebaliknya Bambang pun akan melaporkan Joko Trisno karena memberikan berita bohong.
Sementara itu Sumardi orang tua pemilik lama rumah, dan tanah sengketa yang juga sebagai peminjam bank Danamon saat dikonfirmasi terkait pemagaran rumah oleh kuasa hukum Sungkono Malik tidak tahu duduk persoalannya.” Saya belum tahu yang ini, yang tahu itu pak Bambang. Ini kan sama anaknya diserahkan pak Bambang sepenuhnya. Cuma dulu itu saya meminjam uang ke bank Danamon, sudah diangsur 12 kali, tapi yang 4 kali tidak dimasukan, akhirnya saya tidak mengangsur 2 bulan, tanah dan rumah sebagai jaminan pinjaman tanpa sepengetahuan saya langsung dilelang oleh bank Danamon.. Hawrapan saya jangan dilelangkan,jangan dieksekusi kalau bisa kembali seperti semula”. Ujar Sumardi.
(sunyoto).

Related Posts:

  • MOST Dieksekusi, Pemkab Banyuwangi Manfaatkan Jadi…
  • IMG-20181031-WA0014
    PSSI Wajib Bayar Hutang Kepada La Nyalla
  • IMG-20181129-WA0013
    Puluhan Advokat Ikuti Sosialisai E Court Di PN Gresik
  • desa
    Kantor Desa Akan Dieksekusi, Warga Desa Kemiri Melawan
  • bakar narkoba
    Kejari Banyuwangi Musnahkan Ribuan Gram Sabu dan Pil Trex
  • Kantor Duta Masyarakat
    Dampak Esksekusi Astranawa, Koran Duta Tak Bisa Terbit
Previous Post

Pemuda Pancasila Gresik Rapatkan Barisan Menangkan NIAT

Next Post

Lawan Covid-19, Pemda Matim Bagikan Masker Gratis Ke Masyarakat di Terminal dan Pasar

Sunyoto

Sunyoto

RelatedPosts

Momen HKN, Wabup Mujiono Beri Pesan ASN Kuatkan Semangat Profesionalisme
JAWA TIMUR

Momen HKN, Wabup Mujiono Beri Pesan ASN Kuatkan Semangat Profesionalisme

by Nanang Firmansyah
19/01/2026
0

BANYUWANGI | bidik.news – Wakil Bupati Banyuwangi Mujiono mengajak seluruh ASN di lingkungan Pemkab Banyuwangi untuk memperkuat komitmen pengabdian dalam...

Read moreDetails
PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri Tanpa Pemadaman

PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri Tanpa Pemadaman

19/01/2026
Tahun 2025, Nilai Ekspor Banyuwangi Tembus Rp. 3,9 Triliun

Tahun 2025, Nilai Ekspor Banyuwangi Tembus Rp. 3,9 Triliun

19/01/2026

Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

18/01/2026

Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029

18/01/2026

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

18/01/2026
Next Post
Lawan Covid-19, Pemda Matim Bagikan Masker Gratis Ke Masyarakat di Terminal dan Pasar 1

Lawan Covid-19, Pemda Matim Bagikan Masker Gratis Ke Masyarakat di Terminal dan Pasar

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Momen HKN, Wabup Mujiono Beri Pesan ASN Kuatkan Semangat Profesionalisme

Momen HKN, Wabup Mujiono Beri Pesan ASN Kuatkan Semangat Profesionalisme

19/01/2026
PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri Tanpa Pemadaman

PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri Tanpa Pemadaman

19/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.