MANGGARAI TIMUR (NTT)-Pencegahan penyebaran wabah covid-19 terus dilakukan, kali ini Bupati Manggarai Timur, Agas Andreas, didampingi Kapolres Matim, AKBP Nugroho Arie Siswanto dan beberapa pimpinan OPD lingkup Pemkab Matim membagikan masker gratis kepada masyarakat di terminal Borong Kamis (10/09/2020).
Kegiatan ini merupakan bagian dari sosialisasi pencegahan dan penangan Covid-19 melalui Gerakan 3M dan 1T, yaitu menjaga jarak, mencuci tangan, memakai masker dan tidak boleh berkumpul.
Pada awak media Bupati Agas menjelaskan bahwa untuk mencegah dan menangani penyebaran Covid-19 kita semua diharapkan untuk beradaptasi dengan kebiasaan baru dan mematuhi protokol kesehatan dengan gerakan 3M dan 1T.
Agas kembali menuturkan bahwa Kegiatan ini sebagai bagian dari upaya Pemkab Matim untuk tetap mempertahankan status Kabupaten Matim tetap dalam zona hijau.
“Sekarang sudah ada Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penggunaan Masker dan Penyediaan Fasilitas Cuci Tangan untuk Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Manggarai Timur sehingga sudah ada sanksi bagi masyarakat yang melanggar aturan dan protokol kesehatan, “jelasnya
Pada kesempatan yang sama Wakil Bupati Matim, Jaghur Stefanus didampingi Wakil Ketua TP-PKK Matim, Ny. Aleksandrina Anggal dan beberapa pimpinan OPD juga membagikan masker gratis kepada masyarakat di Pasar Wae Lengga, Kecamatan Kota Komba.
Sebanyak 2000 masker dibagikan kepada masyarakat sebagai bagian dari upaya Pemkab Matim dalam mencegah dan menangani penyebaran Covid-19.
Wabup matim tersebut menerangkan bahwa meskipun masih berstatus zona hijau, seluruh komponen masyarakat Kabupaten Matim harus tetap waspada dan jangan terlena.
“Saya sampaikan kepada seluruh masyarakat Manggarai Timur bahwa kita harus serius dalam menerapkan protokol kesehatan melalui gerakan 3M dan 1T ini. Kedepannya, petugas dari TNI, POLRI, dan SATPOLPP akan melakukan patroli khusus untuk merazia masyarakat yang tidak menggunakan masker dalam wilayah Kab. Manggarai Timur dan akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku”. Ungkapnya
Hal senda pun disampaikan Kasat Intel Polres Matim, Domi Hima menegaskan agar masyarakat Manggarai Timur untuk tidak lagi melanggar aturan dan protokol kesehatan, karena dengan adanya Perbup tentang Penggunaan Masker dan Penyediaan Fasilitas Cuci Tangan untuk Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Manggarai Timur ini, pihak kepolisian akan menindak tegas masyarakat yang melanggar.
”Kedepannya pihak kepolisian tidak akan mengeluarkan izin untuk kegiatan-kegiatan keramaian yang sifatnya mengumpulkan massa. Bila mana kami menemukan kegiatan seperti itu maka kami akan memberikan tindakan sesuai dengan peraturan yang ada, ” Tegasnya











