BIDIK NEWS | JEMBER – Ada yang tak lazim di teras ruang sidang PN Jember, Selasa (26/03) sekitar pukul 11.30 WIB. Tampak beberapa pelajar berseragam putih abu-abu sedang berbincang dan duduk berkelompok di lantai teras tersebut.
Awak media ini mencoba berbincang dengan para pelajar itu. Dari bibir pelajar wanita yang tidak mau menyebutkan namanya dan mengaku sebagai pelajar kelas 12 SMK 1 Jember meluncur sebuah pengakuan mengejutkan.
“Kedatangan kami untuk solidaritas teman kami bernama E (nama inisial, red) pelajar SMK 1 Jember kelas 12 yang ditangkap polisi bulan November tahun 2018 karena menjadi bandar narkoba,” cetusnya.
Informasi yang digali Wartawan BIDIK NEWS dari sumber di lingkungan PN Jember, persidangan E ini akan digelar tertutup.
“E ini usianya sudah di atas 17 tahun. Tapi karena dia masih pelajar, maka persidangannya hari ini digelar ditutup di ruang Tirta,” ucap sumber. (Monas)










