GRESIK |Tersangka Sekda Gresik, Andhy Hendro Wijaya melawan dengan melakukan pra peradilan di PN Gresik atas status hukumnya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik melaui kuasa hukumnya Hariadi SH dan Taufan Rezza, SH, MH.
Kuasa hukum tersangka melayangkan gugatan pra peradilan melawan Kejari Gresik atas penetapan Sekda Gresik, Andhy Hendro Wijaya sebagai tersangka ke PN Gresik pada hari Kamis (24/10) sekitar pukul 15.00 WIB dan mendapatkan nomer register 03/Pidpra/2019/PNGSK.
Menurut kuasa hukum tersangka, Taufan Reeza, gugatan Praperadilan ini dilakukan karena penetapan tersangka atas Andhy Hendro Wijaya oleh Kejari Gresik dinilai terlalu dini. ” Mengingat dasar penetapan tersangka Sekda adalah dari pengembangan putusan potongan jasa insentif pegawai di BPPKAD dengan terdakwa M. Mukhtar saat ini dalam status banding sehingga perkara ini masih belum inkrah dan masih perlu diuji keabsahannya, seharusnya jika melakukan pengembangan harus menunggu dulu sampai perkara ini memiliki kekuatan hukum yang tetap, ” tegas Taufan sapaan akrabnya.
Masih menurutnya, dalam perkara ini tersangka masih belum diperiksa sebagai saksi, akan tetapi tiba-tiba sudah dijadikan tersangka. ” Menurut putusan MK tekait penetapan tersangka syaratnya harus ada bukti permulaan yang cukup sesuai pasal 184 KUHAP yakni, dua alat bukti yang cukup dan harus di dengar keterangan calon tersangkanya, dan itu belum dilaui oleh pihak kejaksaan. Kedua alasan tersebut nanti akan kami jadikan alasan dasar dalam gagatan pra peradilan ini,” Terangnya.
Sementara itu, Humas PN Gresik, Herdiyanto Sutantyo membenarkan kalau hari ini ada gugatan Praperadilan yang dimasukkan di PN Gresik.
” Dari pantaun SIIP PN Gresik ada data masuk perkara Praperadilan yang dilakukan oleh Sekda Gresik, Andhy Hendro Wijaya melalui kuasa hukumnya Hariadi, SH & Pathner, ” jelasnya.
Ditambahkannya, dalam gugatan itu di ketahui bahwa Sekda Gresik melakukan gugatan Praperadilan kepada Kejari Gresik atas penetapan tersangka kasus korupsi. “gugatan sudah diterima pimpinan dan dipelajari, selanjutnya dalam waktu dekat pimpinan akan menunjuk hakim tunggal untuk menyidangkan perkara ini, ” terangnya.
Kajari Gresik, Pandoe Pramoe Kartika ketika dikonfirmasi terkait pra peradilan yang di lakukan tersangka Sekda, mengatakan bahwa pihaknya selalu siap menghadapi praperadilan tersebut di pengadilan.
” Penetapan tersangka yang kita lakukan sesuai dengan prosedural yang diatur dalam Undang undang yakni adanya dua alat bukti, saksi dan barang bukti serta adanya putusan hakim tipikor yang menyatakan agar petugas yang berwenang melakukan pengembangan pada perkara potongan jasa insentif pegawai BPPKAD gresik dengan terdakwa M. Muhtar,” tegasnya. (him)











