BANYUWANGI – Sejumlah sekolah di Banyuwangi mulai melakukan uji coba Pembelajaran Tatap Muka (PTM), Senin (18/01/2021).
Selain memastikan terpenuhinya tiga syarat Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri, pelaksanaan hanya diperbolehkan di wilayah paling sedikit terpapar Covid-19. Kapasitas maksimum tiap kelas juga diatur 30 persen.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Banyuwangi dr. Widji Lestariono mengatakan, uji coba PTM yang dilaksanakan oleh Banyuwangi, berpedoman pada SKB empat menteri. Dimana berdasarkan SKB tersebut, ada tiga syarat yang harus terpenuhi untuk pelaksanaan PTM. Yakni adanya izin yang dikeluarkan oleh kepala daerah, ijin dari orangtua dan kesiapan sekolah akan protokol kesehatan selama penyelenggaraan.
“Ketiga syarat ini ibarat segitiga sama kaki, wajib terpenuhi semuanya, jika salah satu saja tidak terpenuhi, maka PTM tidak bisa dimulai,” ujar dr. Rio, sapaan akrab Widji Lestariono.
Pada Jumat (15/01/2021) lalu, Bupati Abdullah Azwar Anas telah mengeluarkan rekomendasi tentang Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di masa pandemi Covid-19. Namun, surat izin tersebut tidak serta merta membolehkan semua sekolah untuk melakukan PTM.
“Di surat izin PKM tersebut, Bupati menugaskan Dinas Pendidikan untuk melakukan pemetaan, sekolah mana yang bisa menerapkan PTM. Serta, secara tegas memerintahkan Dinas Pendidikan ajeg melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan PTM tersebut,” terangnya.
Sementara, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Banyuwangi, Suratno menjelaskan, berdasarkan surat rekomendasi Bupati tersebut, Dispendik menindaklanjutinya dengan mempertimbangkan asas kehati-hatian. Dinas menerapkan prinsip PTM yang terbatas, bertahap dan berjenjang.
“Terbatas artinya tidak semua siswa bisa ikut PTM bersama-sama tapi dibuat shift. Maksimal hanya 30 persen dari jumlah siswa. Standar SD 28 orang/kelas, SMP 32 orang/kelas dan SMA/SMK 36 orang/kelas,” urai Suratno.
Sedangkan, bertahap artinya tidak semua sekolah serentak melakukan PTM, namun wilayah tertentu dengan angka infeksi Covid-19 rendah. Untuk tingkat SD, basisnya adalah desa/kelurahan. Dimana hanya desa/kelurahan yang kasus positifnya rendah yang boleh melaksanakan PTM.
“Apabila di desa atau kelurahan dan kecamatan seluruh penyelenggara sekolah di wilayahnya tidak siap untuk PTM, maka tidak wajib melaksanakannya,” terang Suratno.
Berdasar pemetaan, lanjut dia, Dispendik mengeluarkan rekomendasi sekolah yang bisa melaksanakan PTM. Tingkat SD ada 77 sekolah negeri/swasta dan SMP ada 43 sekolah negeri/swasta.
“Kami memang sangat berhati-hati dalam mengeluarkan rekomendasi. Contohnya untuk di Kecamatan Giri hanya ada satu desa dengan satu SD yang kami rekomendasikan untuk menyelenggrakan PTM. Di Kecamatan Licin hanya tiga desa dengan tiga SD. Untuk jenjang SMP tidak di semua kecamatan, sebagian besar SMP di wilayah pinggiran yang relatif sedikit kasus positifnya,” ungkapnya.
Kebijakan PTM ini, imbuh Suratno, akan dievaluasi pada satu atau dua minggu ke depan. Apakah PTM ini akan dilanjutkan atau tidak, atau akan ada penambahan sekolah lagi.
Untuk jenjang SMA/SMK mengikuti kebijakan Dinas Pendidikan Provinsi Jatim, begitu juga untuk sekolah negeri berbasis agama mengikuti Kanwil Kemenag Jatim.
“Untuk semua instutusi tersebut, kami semua sepakat untuk mengutamakan pembatasan dan menekankan pelaksanaan prokes Covid-19,” pungkasnya.(nng)











