• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home PERISTIWA

Satu Advokat Dipecat, Tiga Lainnya Diberhentikan Sementara

admin by admin
6 years ago
in PERISTIWA
Reading Time: 2 mins read
0
Suasana Sidang Di DK Peradi Jatim

Suasana Sidang Di DK Peradi Jatim

0
SHARES
190
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA – Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia, Jawa Timur (DK Peradi Jatim) memecat seorang advokat di Surabaya bernama Abdul Malik.

Tak hanya itu, DK Peradi Jatim juga memberikan sanksi pemberhentian sementara terhadap tiga advokat yang melakukan pelanggaran etika dan profesi. Mereka adalah advokat Willy Junaedi, Lina Chandra Dewi dan Memo Alta Zebua.

“Kalau data lengkap putusannya ada di sekretariat DK Peradi. Seingat saya Advokat Abdul Malik di sanksi pemecatan,sedangkan Willy Junedi dan Lina Chanda di berhentikan sementara selama satu tahun, sementara untuk advokat Memo Ala Zebua baru diputus tadi, sanksi pemberhentian sementara selama enam bulan,”kata Novi salah seorang anggota sekretariat DK Peradi saat, Jum’at (17/1/2020).

Keempat advokat tersebut dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan profesi advokat. Mulai dari sanksi berat hingga ringan.

“Advokat Abdul Malik dilaporkan karena menelantarkan perkara, sedangkan Willy dan Leni saya lupa mas, harus lihat data putusannya dulu,”tukasnya.

Terpisah, Advokat Memo Alta Zebua mengaku menghormati putusan majelis hakim DK Peradi Jatim. Ia pun mengaku berencana untuk mengajukan upaya hukum banding.

“Putusan ini belum final, masih ada upaya banding. Dan sebenarnya apa yang saya kami lakukan sudah sesuai dengan prosedur dan nggak ada yang dilanggar dan kaki tutup tutupi sama sekali. Karena itu kami akan lakukan banding,”pungkasnya saat dikonfirmasi usai pembacaan putusan di DK Peradi Jatim.

Dari data yang dihimpun, Advokat Abdul Malik dilaporkan oleh kliennya bernama Sumitro. Ia diadukan ke DK Peradi Jatim karena melakukan penelantaran perkara.

Sedangkan Advokat Willy Junedi dan Lina Chanda dilaporkan oleh anak dari kliennya bernama Liem Doni Hariyanto Talim dan Nancy Agustiawati. Willy dan Lina dilaporan karena telah meminta uang ke kliennya dengan menjanjikan tidak ditahan atas kasus jual beli tanah di Lamongan.

Sementara Advokat Memo Alta Zebua dilaporkan oleh Irene Sadikin, lawannya saat gugatan cerai di PN Surabaya karena melakukan intervensi dan mengarahkan perkara.

Oleh majelis hakim yang terdiri dari
Mahfud Arfa’i (Ketua) dan empat anggota yakni Yusron Marzuki, Suwito, Ronny Mustamu dan Frans Simahelu menyatakan advokat Memo Alta Zebua telah terbukti melanggar kode etik pasal 6 huruf b, pasal 3 huruf h dan pasal 7 huruf f UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokat.

Related Posts:

  • IMG-20181215-WA0021
    Peradi Kembali Gelar Ujian Nasional Profesi Advokat 2018
  • IMG-20190222-WA0020
    PERADI Surabaya Ambil Sumpah 362 Advokat di Hotel Santika
  • IMG-20191128-WA0042
    Otto Hasibuan Diusung Jadi Ketua Umum Peradi Pada Munas 2020
  • IMG-20181129-WA0013
    Puluhan Advokat Ikuti Sosialisai E Court Di PN Gresik
  • IMG-20190217-WA0005
    Fauzy Yusuf Hasibuan Lantik Pengurus DPC Peradi dan…
  • IMG-20181107-WA0019
    Di Tuding Organisasi Advokat Ilegal, Peradin KLB 2014 Angkat
Previous Post

Daihatsu Pamerkan TAFT, World Premiere Mini Crossover Concept  di Tokyo Auto Salon 2020

Next Post

Daihatsu Ranking 2 Penjualan Ritel Otomotif Nasional

admin

admin

RelatedPosts

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif
EKBIS

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

by Haria Kamandanu
16/01/2026
0

  SURABAYA | bidik.news - Hasil Survei Penjualan Eceran (SPE) menyebutkan kinerja penjualan eceran pada Desember 2025 tetap tumbuh positif...

Read moreDetails
PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026
Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

16/01/2026

Kakanwil dan Kalapas se-Jatim Panen Raya Semangka di Banyuwangi

16/01/2026

TPS Perluas Ruang Terbuka Hijau

16/01/2026

Fraksi PDIP DPRD Jatim: Kesiapsiagaan Bencana Harus Dipersiapkan Sejak Sekolah

15/01/2026
Next Post
Daihatsu Ranking 2 Penjualan Ritel Otomotif Nasional

Daihatsu Ranking 2 Penjualan Ritel Otomotif Nasional

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026
PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.