BIDIK NEWS | KOTA BATU – Satpol PP Kota Batu mengirimkan surat ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Sekretaris Satpol PP Batu, M. Adhim mengungkapkan saat ini (30/1), pihaknya meminta seluruh data tempat usaha di Kota Batu.
Mantan Camat Junrejo itu mengatakan dilayangkannya surat ke DPMTSP untuk memudahkan kinerja Satpol PP dalam melakukan penindakan terhadap tempat usaha yang tak mengantongi izin.
“Dari situ kami tahu tempat usaha mana saja yang tak berizin. Pasti nantinya akan kami tertibkan,” ujar Adhim saat dikonfirmasi melalui seluler.
Saat ditanyakan mengenai izin usaha Sambel Apel Karaoke, Adhim akan melakukan pemanggilan manajemen Sambel Apel terlebih dulu.
“Kami kroscek apa betul tidak mengantongi izin,” ujar dia.
Diketahui sebelumnya, hotel Ubud yang sudah di bangun hingga enam lantai ternyata belum mempunyai ijin. Akhirnya di tutup aktivitasnya oleh Satpol PP.
Terbaru, Karaoke Sambel Apel berdasarkan informasi yang diberikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpatu Satu Pintu (DPMPTSP). Bambang Kuncoro juga belum memiliki izin. Padahal sudah membuka aktivitas usahanya selama tahunan.
Sebanyak apakah tempat usaha di Kota Batu yang belum memiliki izin namun sudah beroperasi? Kita nantikan berita selanjutnya.(did)











