• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Saksi Polisi Sebut 4729 Butir Ineks Itu Pasokan dari Lapas Porong

admin by admin
8 years ago
in HUKUM KRIMINAL, INDEX
Reading Time: 2 mins read
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA|BIDIK– Aiptu Effendi dan Bripka Edi, dua anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan perkara narkoba berupa 4729 butir ekstasi dan 4 poket sabu yang melibatkan Danang Krisna (21), warga Kenjeran dan Ahmad Nizarudin (28), warga Kedinding sebagai terdakwa, Kamis (18/5/2017).

Sidang di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ini digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi penangkap.

Dalam keterangannya, kedua polisi ini memberikan keterangan yang tidak jauh berbeda. Mereka menerangkan bahwa awal penangkapan para terdakwa ini berasal dari info masyarakat.

“Keduanya ditangkap di jalan Keputran Surabaya saat sedang berboncengan mengendarai motor, pada 22 Desember 2016 silam,” ujar saksi Edi.

Laju motor kedua terdakwa diberhentikan karena petugas mencurigai gerak-gerik para terdakwa. “Setelah kita geledah, kita temukan 100 butir ekstasi dari tangan para terdakwa. Selanjutnya kita menlakukan pengembangan penyelidikan dengan mengeler dan mengeledah tempat tinggal terdakwa,” imbuh saksi Effendi.

Upaya penggeledahan petugas yang dilakukan pada rumah terdakwa Danang, yang terletak di Kedondong Lor Surabaya, menemukan barang bukti lagi berupa 4629 butir ekstasi.

“Ekstasi itu terbungkus plastik dan terletak diatas kasur,” ujar saksi.

Saksi pun mengatakan kendati posisi kamar sedang kosong, namun saat penggeledahan, istri terdakwa mengetahui.

Dikonfrmasi usai sidang, penasehat hukum terdakwa mengatakan bahwa sidangnya digelar secara sederhana. “Terdakwa disuruh mengakui apa keterangan yang disampaikan saksi penangkap,” ujar M Ilham, penasehat hukum terdakwa Danang.

Pihak penasehat hukum terdakwa juga mempertanyakan motif dibalik kasus ini. Bahkan timbul pertanyaan dari penasehat hukum terdakwa apakah kasus ini untuk menutupi peran bandar gede yang ada dibalik barang bukti ini.

“Hingga, kita mau eksepsi saja tidak boleh. Ada apa ini?,” tanya M Ilham.

Dua kurir ekstasi ini adalah Danang Krisna (21), warga Kenjeran Surabaya dan Ahmad Nizarudin (28), warga Kedinding Surabaya. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan 4.729 butir pil ‘setan’ berlogo huruf C dengan total berat 1.399,29 gram, empat paket sabu dengan total berat 1,62 gram, satu timbangan elektronik, beberapa plastik pembungkus, satu unit handphone dan motor Honda Revo.
Kedua terdakwa ditangkap berdasarkan undercover buy yang dilakukan oleh tim Polrestabes di Pasar Keputran. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan 100 butir ekstasi berlogo C. Kemudian saat dilakukan penggeledahan di rumah masing-masing terdakwa, petugas juga menemukan 4629 butir ekstasi.
Inek tersebut, semula akan dikirim dua terdakwa kepada pemesannya. Para terdakwa ini mengaku mendapatkan narkoba yang dikendalikan dari Lapas Porong.
Kepada petugas, keduanya mengaku sudah dua kali mendapat pasokan barang haram dari DN, yang berada di Lapas Porong, yaitu pada 10 Desember dengan jumlah barang 10 ribu butir ekstasi dan 1 Kg sabu. Kemudian pada 20 Desember mendapat kiriman 5 ribu ekstasi.

“Perintahnya melalui BBM. Para terdakwa diperintah mengirim barangnya ke pemesan yang disebut melalui BBM,” ujar jaksa usai sidang.
Selanjutnya, atas perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal berlapis sesuai Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang narkoba dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan atau hukuman seumur hidup.

Sidang dilanjutkan pekan depan masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan pihak jaksa. (eno)

Related Posts:

  • kurir sabu
    Kurir Sabu 600 Gram dan Ineks 329 butir, Benarkan…
  • Dakwaan dan Keterangan Polisi Berbeda
  • Eksepsi Ditolak, Sidang Perkara Narkoba 17,5 Kg Sabu…
  • IMG-20200306-WA0017
    Napi Lapas Madiun Kendalikan Pasutri Jadi Kurir Sabu…
  • IMG-20180402-WA0045
    ABG Pengedar Sabu Siap Menerima Putusan Hakim
  • jakkk
    Kompak Jadi Bandar 3,5 Juta Pil Double L, Ibu dan…
Tags: narkoba polrestabespengadilan negeri surabayapn surabayasidang narkoba
Previous Post

Sepekan, Satlantas Tanjung Perak Menindak 1.577 Pelanggar

Next Post

Tingkatkan Kualitas Layanan Publik, Kemenpan Gelar Pameran dan Simposium

admin

admin

RelatedPosts

pajak
HUKUM KRIMINAL

PN Surabaya Vonis Pidana Pajak

by Haria Kamandanu
30/05/2023
0

SURABAYA | BIDIK.NEWS - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Mochammad Djoenaidie menjatuhkan vonis terhadap pelaku tindak pidana...

Read moreDetails
1600 Personil Aparat Keamanan Amankan Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya

1600 Personil Aparat Keamanan Amankan Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya

16/01/2023
Hakim Vonis Terdakwa Judi Online 60 Hari

Hakim Vonis Terdakwa Judi Online 60 Hari

08/06/2021

Didakwa Tipu Gelap Uang Rp 115 Juta, Fajar Alfah Diadili

08/06/2021

Jaksa Tuntut Ringan Penyelundup Baby Lobster

31/05/2021

Saksi Mengaku Terima Uang di Rekening Pribadinya

05/04/2021
Next Post

Tingkatkan Kualitas Layanan Publik, Kemenpan Gelar Pameran dan Simposium

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

PKPI Gelar Ujian Sertifikasi Profesi Kurator, Ditjen AHU Beri Dukungan

PKPI Gelar Ujian Sertifikasi Profesi Kurator, Ditjen AHU Beri Dukungan

11/10/2025
TPS Terima Kunjungan DK3P Jatim, Paparkan Penerapan K3 & Dukung Program Lingkungan

TPS Terima Kunjungan DK3P Jatim, Paparkan Penerapan K3 & Dukung Program Lingkungan

11/10/2025
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.