• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Saksi Akui Serahkan Uang Rp 100 Juta ke Pasien (Korban) atas Perintah dr Aucky Hinting

admin by admin
8 years ago
in HUKUM KRIMINAL, INDEX
Reading Time: 2 mins read
0
0
SHARES
28
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA|BIDIK– Sidang pemeriksaan polemik bayi tabung klinik Ferina, milik dr Aucky Hinting masih berlanjut pemeriksaannya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Sidang diruang Candra PN Surabaya, Rabu (11/10/2017) kali ini digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Ir. Benyamin Dickson SH MH, yang dihadirkan dari pihak tergugat.

Dalam keterangannya, saksi mengakui dirinya diminta oleh dr Aucky sebagai mediator guna menyelesaikan persoalan antara dr Aucky dengan Tommy Han.

“Saya ditunjuk sebagai mediator karena mempunyai lisensi sekaligus berprofesi sebagai pengacara,” ujar saksi.

Saksi juga mengakui dirinyalah yang menyodorkan surat pernyataan serta uang sebesar Rp 100 juta kepada Tommy Han atas perintah dr Aucky.

“Uang beserta surat pernyataan saya berikan ke Tommy sekitar jam 22.00 WIB di salah satu resto siap saji di Surabaya. Maksud pemberian uang itu sebagai biaya penganti,” terang saksi.

Saksi juga mengaku yang membuat konsep surat pernyataan adalah dirinya selanjutnya ditunjukan ke dr Aucky. Oleh dr Aucky isi konsep surat dianggap sudah pas. Dan selanjutnya oleh saksi diserahkan ke Tommy untuk ditanda tangani. Surat diserahkan ke Tommy ketika istri Tommy sedang menjalani proses persalinan.

“Setelah surat pernyataan saya berikan ke Tommy, dua hari setelahnya surat tersebut dierikan kepada saya kembali dan sudah ditandatangani oleh Tommy,” ungkap saksi.

Tim penasehat hukum penggugat yang diketuai Eduard Rudy SH juga menyinggung soal adanya ‘ancaman’ yang diutarakan saksi kepada Tommy.

‘Ancaman’ itu berbunyi, apabila Tommy tidak mau menandatangani surat pernyataan tersebut bakal ada air bah dalam keluarga Tommy’. Namun pernyataan tersebut dibantah oleh saksi.

Rudy menegaskan bahwa uang pemberian saksi tersebut sudah dikembalikan Tommy kepada dr Aucky. “Dengan begitu menunjukan bahwa Tommy belum mendapat ganti rugi,” ujar Rudy yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI) Surabaya ini.

Pihak tergugat sempat menanyakan apa maksud pemberian uang Rp 100 juta, kalau tidak dasar rasa bersalah yang dirasakan oleh dr Aucky

Rudy juga menyayangkan upaya saksi yang menyodorkan surat kepada Tommy disaat Tommy sedang bingung menghadapi pendarahan istrinya akibat proses persalinan.

Untuk diketahui, gugatan terpaksa dilayangkan ke PN Surabaya karena tidak ada iktikad baik dari dr Aucky Hinting. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang Surabaya ikut digugat karena diduga menyidangkan kode etik dr Aucky secara nonprosedural. “Klien kami hanya menuntut dr Aucky mengakui kesalahannya atas janji-janji palsunya secara tulus,” katanya.

Sidang dilanjutkan pekan depan masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan pihak tergugat. (eno)

Related Posts:

  • Usai Jadi Saksi, Eks Ketua IDI Surabaya Terancam Dipolisikan
  • Kuasa Hukum: Gugatan Tommy Han Terhadap dr Aucky…
  • Menteri Kesehatan Digugat Dua Warga Surabaya
  • Keterangan Dua Ahli Tergugat Dinilai Malah Kuatkan…
  • Mediasi Perkara Bayi Tabung Temui Jalan Buntu,…
  • Saksi Ahli: Kuitansi Adalah Bukti Adanya Perjanjian
Tags: bayi tabungBayi tabung aucky hintingBayi tabung tommy hansEduard rudikasus aucky hintingtommy hans
Previous Post

PDIP Targetkan 30 Kursi di Pemilu 2019

Next Post

Dituduh Ancam Pekerja Pakai Pistol, Purnawirawan TNI Dilaporkan Polisi

admin

admin

RelatedPosts

HUKUM KRIMINAL

Janji Resiko hanya 15 Persen, Namun Kegagalan Mencapai 100 Persen

by admin
05/10/2017
0

SURABAYA|BIDIK – Sidang pemeriksaan polemik bayi tabung klinik Ferina masih berlanjut pemeriksaannya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sidang...

Read moreDetails

Saksi Ahli: Kuitansi Adalah Bukti Adanya Perjanjian

27/09/2017

Menteri Kesehatan Digugat Dua Warga Surabaya

26/07/2017
Next Post

Dituduh Ancam Pekerja Pakai Pistol, Purnawirawan TNI Dilaporkan Polisi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Langkah Cepat Sikapi Temuan Sumur Minyak di Bangkalan, Ketua Komisi D Halim Apresiasi ESDM Jatim

Fraksi PDI Perjuangan: Perda Harus Berdampak Nyata bagi Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam

20/01/2026
Langkah Cepat Sikapi Temuan Sumur Minyak di Bangkalan, Ketua Komisi D Halim Apresiasi ESDM Jatim

Bahas Dampak Tambang Pasir Operasional PT EPAS, Komisi D DPRD Jatim Gelar Hearing Dengan Warga Kediri

20/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.