BANYUWANGI – Dipicu sakit hati karena sering ditelantarkan, AH (25), pemuda asal Dusun Simbar, Desa Tampo, Kecamatan Cluring, tega membacok ayah tirinya AD (59). Pasca peristiwa itu, AH (25) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
“Saya sering disia-siakan oleh orang tua tiri saya. Bahkan, rumah yang saya tempati dengan almarhum nenek saya, dijadikan kandang kambing,” aku AH saat ditanya Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin SH SIK MH saat press conference Jum’at (24/01/2020).
Sebelum peristiwa pembacokan, kata Arman, AD terlibat adu mulut dengan AH hingga membuat AH tersinggung dengan perkataan yang dilontarkan ayah tirinya tersebut.
“Karena tersinggung, lalu AH mengambil dua bilah clurit dari rumah saudaranya, lalu mendekati untuk menantang AD berkelahi. Dengan membabi buta, clurit tersebut disabet sabetkan AH hingga mengenai tangan dan punggung ayah tirinya,” imbuh Arman.
Insiden pembacokan tidak berangsur lama, karena warga setempat segera melerai keduanya dan mengamankan dua bilah clurit yang dipegang AH. Setelah dilerai, AH masuk ke dalam rumahnya.
“Karena masih jengkel, AH masuk ke rumah dan memukuli televisi merk panasonic hingga rusak dan tak bisa di gunakan lagi, karena merasa bersalah tersangka menyerahkan diri ke Polsek Cluring,” jelasnya.
Akibat perbuatannya itu, tersangka AH dijerat pasal 351 ayat 1 KUHP dan 406 ayat 1 KUHP tentang Penganiyaan dan Pengerusakan dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.











