PASURUAN I bidik.news – Pemanggilan anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Rudy Hartono dari Fraksi PKB oleh KPK terkait korupsi dana hibah Pokmas Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang diberitakan media online pusat dibantah keras oleh yang bersangkutan.
Ini dikatakan saat DPRD Kabupaten Pasuruan yang dipimpin Samsul Hidayat menggelar press release, Kamis (10/7/2025) siang ini. Samsul yang didampingi Rudy Hartono dan Eddy Supriyanto, Kepala Sekretariat Dewan setempat, menjelaskan secara gamblang tentang permasalahan pemberitaan tersebut tidak benar sama sekali.
Samsul atas nama DPRD Kabupaten Pasuruan menyatakan keberatan atas pemberitaan tiga media online pusat yakni News.detik.com, Kompas dan Antara. Keberatan didasari pemanggilan ini tanpa konfirmasi lebih dulu kepada yang bersangkutan dan lembaga DPRD tersebut.
“Hingga hari ini, tidak ada informasi atau surat resmi dari KPK yang kami terima jadi ini kami anggap tidak ada,” tegas Samsul.
Dia menambahkan yang bersangkutan Rudy Hartono juga tidak pernah menerima surat pemanggilan dari KPK.
“Kami mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi oleh KPK tapi sangat menyayangkan jika media tidak menjunjung tinggi prinsip keseimbangan dalam pemberitaan,” jelas Samsul.
Disinggung langkah apa yang akan dilakukan oleh DPRD kabupaten Pasuruan ini. Samsul meminta agar tiga media online tersebut memberikan ruang hak jawab secara proporsional.
Sementara Rudy Hartono mengatakan tidak pernah berkecimpung dan terlibat dengan masalah korupsi dana hibah Pokmas Perprov Jawa Timur.
“Saya pribadi kalau tidak ada itikad baik dari media yang memberitakan ini akan mengambil langkah hukum, karena sudah mencemarkan nama baik dan pembunuhan karakter baik pribadi maupun terhadap partai dan lembaga DPRD itu sendiri,” tegas Ketua Komisi I ini.
Lebih lanjut DPRD Kabupaten Pasuruan akan selalu menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas dan keterbukaan informasi publik. (rusdi)











